By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: PWNU Jatim: Jangan Rekayasa Kasus Dugaan Pencabulan di Pesantren Pagerwojo-Sidoarjo yang sudah Vonis
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Nahdliyyin > PWNU Jatim: Jangan Rekayasa Kasus Dugaan Pencabulan di Pesantren Pagerwojo-Sidoarjo yang sudah Vonis
Nahdliyyin

PWNU Jatim: Jangan Rekayasa Kasus Dugaan Pencabulan di Pesantren Pagerwojo-Sidoarjo yang sudah Vonis

14/05/2026 Nahdliyyin
SHARE

Surabaya, radar96.com – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengharapkan semua pihak untuk tidak mengungkit kembali kasus dugaan pencabulan di Pesantren Al Mahdiy, Pagerwojo, Buduran, Sidoarjo, HFB, karena kasus yang terjadi pada 2024 itu sudah divonis di PN Sidoarjo pada 7 Januari 2025, sehingga kasusnya sendiri sudah selesai yang bila diungkit kembali berarti ada yang melakukan rekayasa kasus.

Berdasarkan penelusuran PWNU Jatim, pelaku HFB sudah divonis 3 bulan penjara dan denda 50 juta subsider 6 bulan penjara di PN Sidoarjo pada 7 Januari 2025, karena itu kasusnya sudah selesai dan PWNU Jatim mendukung penegakan hukum yang ada, sehingga pihak yang mengungkit kasus lama dengan momentum kasus pesantren di Pati, Jateng yang disebut PWNU Jateng sebagai kasus tabib/bukan kiai, adalah “merekayasa” pesantren.

Dalam rilis PWNU Jatim yang diterima pers di Surabaya, Kamis, menegaskan bahwa di kawasan Buduran, Sidoarjo juga banyak pesantren besar yang menjadi tempat mondok para tokoh/muassis/pendiri NU. Saat ini, sejumlah pesantren NU juga sudah menerapkan standar, misalnya standar jumlah santri per-kamar dan ada santri senior yang menjadi pembina. Di atas pembina ada koordinator pembina (satu wisma) dan pengurus yang keduanya langsung dibawah Kepala/Wakil Pondok.

Oleh karena itu, PWNU Jatim menilai laporan kasus lama di Sidoarjo ke DPRD Jawa Timur di Surabaya (21/04/2026) itu “merusak” proses penegakan hukum yang sudah selesai dan juga “merusak” pesantren. Hasil penelusuran PWNU Jatim bahwa Ponpes Al-Mahdiy itu pondok baru yang berdiri sejak 2020 dan tidak ada keterangan soal keterkaitan dengan RMI (Asosiasi Pesantren NU).

Kini, Ponpes Al-Mahdiy itu tinggal mengasuh 40 santri, setelah HFB dijatuhi vonis di PN Sidoarjo pada 7 Januari 2025. Selain itu, kasus dugaan pencabulan di Al-Mahdiy yang korbannya adalah santriwati tingkat SMP itu sudah disikapi warga Dusun Ngemplak RT 20, RW 5 Desa Pagerwojo, Buduran, Sidoarjo dengan aksi warga untuk meminta penutupan Ponpes Al Mahdiy (21/6/2024). (*/fpnu)

Iklan.

You Might Also Like

Di Makassar, Gus Kikin Serukan Pentingnya Qanun Asasi untuk NU

LPTNU Jatim Rumuskan Enam Rekomendasi untuk Muktamar ke-35 NU

MANIFESTASI INTEGRITAS DAN AKHLAQUL KARIMAH SEBAGAI PERSYARATAN UTAMA KETUA UMUM PBNU DI ERA MODERN

Sukseskan Muktamar 35 NU, HPN Perkuat Ekosistem Bisnis Nahdliyin dengan Rembug Saudagar

MUKTAMAR NU KE-35 JOMBANG: Rivalitas sebagai Uji Kompetensi Kepemimpinan, Konsistensi Aswaja, dan Resolusi NU Menuju Peradaban Abad ke-2

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Dewan Kesenian Bagian Spesifik dari Kebudayaan 
Next Article Pesantren se-Madura Raya Bergerak Bersama, Modernisasi Koperasi jadi Fokus Utama

Advertisement

Iklan.
Iklan.

Berita Terbaru

Guru Besar UIJ Prof. Hamdanah Utsman: Pendidikan Islam Tak Boleh Kalah oleh AI
Sospol
KETUA UMUM DPP LPKAN INDONESIA TERIMA BUKU “EKONOMI PANCASILA” ABAH DJONI: KEMERDEKAAN HARUS HADIR DI MEJA RAKYAT
Sospol
Jemaat Tiga Gereja di Sidoarjo Berikan Donasi untuk Muktamar NU
Sospol
NU adalah Amanah Umat, Bukan Milik Siapa-siapa
Kolom

You Might also Like

Nahdliyyin

LESBUMI Serahkan Maklumat “Kembali ke Akar, Ini Pesan Kiai-Kiai PWNU Jatim

11/08/2026
Nahdliyyin

Ramaikan Muktamar 35 NU, Ratusan Turots Ulama Nusantara Dipamerkan

11/08/2026
Nahdliyyin

17 Hari Jelang Muktamar, Pesantren Tambakberas Siap, Gus Ipul Ikut Tata Kasur Muktamirin

10/08/2026
Nahdliyyin

Peluncuran Tiga Buku Qanun Asasi di Gedung MPR RI, Gus Kikin Teguhkan Warisan Keilmuan Hadratussyaikh

09/08/2026
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?