Oleh Prof. Dr. Ir. H. Achmad Jazidie, M Eng *)
Citra atau reputasi sebuah institusi pendidikan sering kali diukur lewat angka-angka statistik, akreditasi formal, atau kemegahan fasilitas fisiknya. Namun, jika kita menggeser lensa analisis ke institusi pesantren, rumusnya menjadi jauh lebih unik dan kompleks.
Pesantren tidak bisa dinilai hanya dari dokumen di atas kertas. Membangun reputasi lembaga pendidikan Islam berbasis kemasyarakatan ini merupakan hasil dialektika tiga pilar utama: kiprah nyata alumni (sebagai indikator output), profil kiai (sebagai pusat gravitasi spiritual), dan tata kelola lembaga (sebagai mesin penggerak kontemporer).
Belakangan, urgensi pembahasan mengenai reputasi pesantren menjadi sangat krusial akibat maraknya fenomena riil yang mendegradasi marwah lembaga keagamaan ini di mata publik.
Berdasarkan data dari berbagai pegiat sosial, pesantren kini mencatatkan diri sebagai salah satu tempat dengan kerentanan kasus kekerasan anak dan remaja yang cukup mengkhawatirkan.
Publik dikejutkan oleh rentetan kasus hukum berat, seperti penggerebekan pondok pesantren di Pati karena dugaan kekerasan seksual massal oleh pengasuhnya yang memanfaatkan doktrin agama, hingga kejadian serupa di Garut. Di sisi lain, potret tata kelola keuangan pesantren juga kerap tersandung isu penyalahgunaan yang sungguh sangat tidak sedap (mulai dari korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah/BOS atau operasional madrasah di lingkup Kementerian Agama Daerah, hingga keterlibatan sejumlah oknum tokoh agama dalam lingkaran pusaran korupsi birokrasi).
Fenomena-fenomena riil ini menjadi alarm keras bahwa ruang suci pendidikan moral sedang mengalami krisis kepercayaan publik (public distrust). Ketika benteng pertahanan moral ini mulai retak oleh skandal dan kontroversi, pendekatan formalitas administratif semata terbukti gagal menyelamatkan citra pesantren.
Oleh karena itu, diperlukan kajian mendalam dan jujur tentang bagaimana tiga pilar utama —alumni, kiai, dan tata kelola— harus disinergikan kembali dengan menaruh penekanan mutlak pada aspek integritas moral demi memulihkan dan membangun kembali reputasi pesantren yang kokoh di era modern.
Dalam dunia pendidikan secara umum (lembaga pendidikan apapun, mau pesantren atau non pesantren), terlebih-lebih pesantren: Moralitas Alumni akan berperan sebagai Duta Berjalan (Living Trademark) yang krusial.
Dalam perspektif sosiologi pendidikan, alumni adalah representasi hidup dari kualitas sebuah lembaga pendidikan.
Sebagai andalannya, pesantren tidak menjual produk fisik; mereka “memproduksi” nilai, akhlak, dan karakter.
Ketika seorang santri lulus dan terjun ke masyarakat, seluruh tindakan dan kontribusinya akan langsung diatribusikan kepada almamaternya. Di sinilah moralitas alumni memegang peran krusial dalam membangun reputasi yang kokoh. Kiprah hebat di dunia profesional akan kehilangan maknanya jika cacat secara etika.
a. Steril dari Korupsi dan Skandal:
Saat seorang alumni menduduki jabatan publik atau menjadi tokoh masyarakat dan ia dikenal bersih dari korupsi, tidak tersandung skandal moral, serta menjauhi perilaku kontroversial yang memecah belah, masyarakat akan langsung menarik kesimpulan:
“Pesantren tersebut sukses mendidik batin santrinya” melalui serangkaian keunggulan khas dari pesantren..
b. “Risiko Devaluasi Citra“.
Sebaliknya, moralitas adalah taruhan terbesar. Jika ada oknum alumni yang tersandung kasus hukum, perselingkuhan, atau menyebarkan narasi kontroversial yang meresahkan publik, efek domino negatifnya akan langsung merusak nama baik pesantren tempatnya dulu belajar.
Alumni bukan sekadar mantan murid, melainkan penjaga gerbang reputasi lembaga di dunia nyata.
Memotong Efek Domino Dampak: Pesantren Tegas terhadap Alumni yang Cacat Moral
Dalam proses membangun reputasi, ujian terberat pesantren sering kali bukan datang dari luar, melainkan dari perilaku negatif orang dalam atau alumni. Mengacu pada teori manajemen krisis, organisasi yang sehat tidak akan melakukan penyangkalan (denial) terhadap fakta yang salah. Pesantren harus memiliki keberanian bersikap untuk memisahkan antara kesalahan oknum dan kesucian institusi.
Ada dua sikap strategis yang harus diambil oleh pesantren ketika mendapati alumninya terbukti melakukan pelanggaran moral berat (seperti korupsi, kekerasan seksual, atau tindak pidana):
- Deklarasi Jarak dan Pembatasan Akses Sosial (Social Distancing). Pesantren harus secara resmi mengeluarkan pernyataan yang menegaskan bahwa tindakan oknum tersebut bertentangan dengan nilai-nilai luhur almamater. Sebagai tindakan nyatanya, Lembaga harus menonaktifkan oknum tersebut dari struktur kepengurusan ikatan alumni, yayasan, atau kegiatan keagamaan internal pesantren. Membiarkan alumni yang cacat moral tetap tampil di panggung utama pesantren akan memberikan sinyal keliru kepada publik bahwa lembaga “memaklumi” atau “melindungi” kejahatan etika tersebut.
- Tabayyun Hukum dan Pendampingan. Pesantren tidak boleh menggunakan dalih “menjaga aib” (satrul ‘aurat) untuk melidungi tindakan kriminal yang merugikan publik atau korban. Sebagai tindakan nyatanya adalah: Jika kasus hukum terjadi, pesantren harus mendukung penuh proses hukum yang transparan. Jika alumni tersebut berposisi sebagai pelaku kekerasan (misal di cabang pesantren atau lembaga mitra), pihak pusat wajib berpihak pada penegakan keadilan dan pemulihan korban. Sikap tegas yang lurus ini justru akan menaikkan derajat modal simbolik pesantren di mata publik; masyarakat melihat pesantren sebagai lembaga yang adil dan berani memotong benalu demi menjaga kesucian ilmunya. (*/jzd)
*) Penulis adalah mantan Rektor Universitas NU Surabaya (Unusa)



