Surabaya, radar96.com — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melantik lima Pimpinan BAZNAS Provinsi Jawa Timur periode 2026–2031 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Minggu (9/8/2026) malam.
Salah satunya H. A. Afif Amrullah, M.EI, yang dipercaya sebagai Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan sekaligus menjadi pimpinan termuda pada periode tersebut.

Di usia 42 tahun, Afif membawa pengalaman panjang di dunia zakat, tata kelola lembaga publik, dan akademik. Ia pernah menjadi staf Sekretariat BAZNAS Jatim 2008–2016, Ketua LAZISNU PWNU Jatim dua periode 2019–2024 dan 2024–2029, serta pengajar dan peneliti manajemen zakat di Prodi Ekonomi Syariah Unsuri Surabaya sejak 2015. Ia juga pernah menjadi Ketua KPID Jawa Timur selama dua periode, 2016–2025.
Amanah baru tersebut membuat Afif memilih fokus di BAZNAS Jatim dan mengundurkan diri dari kepengurusan LAZISNU PWNU Jatim meski periode keduanya masih berjalan.
“Ketika mendapat amanah di BAZNAS Jawa Timur, saya memilih untuk fokus. Amanah ini membutuhkan konsentrasi, waktu, dan tanggung jawab yang besar,” ujar Afif. Langkah tersebut sekaligus menjadi komitmennya menjaga profesionalitas dalam pengelolaan dana umat.
Sebagai Wakil Ketua II, Afif menempatkan tiga prinsip sebagai fondasi pendistribusian zakat, yakni aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI.
Menurutnya, kepatuhan syariah harus berjalan bersama tata kelola dan regulasi yang baik. “Kita ingin dana umat dikelola sesuai syariat, sesuai aturan, dan memberikan kontribusi positif bagi kehidupan masyarakat dan bangsa,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, Afif akan mendorong kombinasi antara pendistribusian konsumtif dan pendayagunaan produktif sesuai kondisi mustahik. Pendekatan tersebut diperkuat melalui enam pilar, yakni ekonomi, pendidikan, kesehatan, kemanusiaan dan dakwah, lingkungan, serta kebencanaan. Orientasinya adalah menghadirkan manfaat sekaligus mendorong mustahik semakin berdaya dan mandiri.
Afif juga akan mendorong pendistribusian berbasis kinerja dan dampak. Setiap program akan dilengkapi Key Performance Indicator (KPI) serta pengukuran dampak yang terukur, sehingga keberhasilan program dapat dilihat dari output sekaligus perubahan yang terjadi pada penerima manfaat.
“Kita harus bisa melihat apa output-nya dan apa impact-nya,” tegasnya.
Transformasi tersebut akan didukung digitalisasi pada seluruh proses pendistribusian dan pendayagunaan. Digitalisasi diarahkan untuk memperkuat akuntabilitas, dokumentasi, monitoring, evaluasi, serta pengelolaan data penerima manfaat. Dengan demikian, perkembangan program dan dampaknya dapat dipantau secara lebih sistematis.
Afif menilai transformasi BAZNAS Jatim membutuhkan kolaborasi seluruh ekosistem zakat. Ia akan memperkuat sinergi dengan BAZNAS RI, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, BAZNAS kabupaten/kota, dan LAZ se-Jawa Timur. Kolaborasi tersebut diarahkan untuk memperluas jangkauan manfaat, memperkuat pertukaran pengetahuan, serta membangun program yang saling melengkapi.
“Yang kita kelola adalah amanah umat. Maka kita harus memastikan amanah itu dikelola dengan sebaik-baiknya, tersalurkan kepada yang berhak, dan memberikan perubahan bagi penerima manfaat,” ujar Afif.
Sebagai pimpinan termuda, ia ingin periode 2026–2031 menjadi momentum memperkuat transformasi BAZNAS Jatim melalui tata kelola yang profesional, digital, terukur, dan berdampak.
Dalam pelantikan tersebut, Khofifah juga melantik H. M. Ghofirin, M.Pd sebagai Ketua BAZNAS Jatim, H. Imam Hambali, M.SEI sebagai Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan, Amiroh sebagai Wakil Ketua III Bidang Keuangan, Perencanaan dan Pelaporan, serta Dr. Moch. Syarif Hidayatullah, M.Hum sebagai Wakil Ketua IV Bidang Administrasi, SDM dan Umum.
Pengangkatan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/508/013/2026 tentang Pengangkatan Pimpinan BAZNAS Provinsi Jawa Timur 2026–2031, tertanggal 4 Agustus 2026.
Pelantikan dihadiri Pimpinan BAZNAS RI, Forkopimda Jatim, OPD Pemprov Jatim, BAZNAS kabupaten/kota, Kemenag, dan LAZ se-Jawa Timur. (*/laz)



