Jakarta, Radar96.com/Suaraislam.co/hwmi.or.id – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar mengungkapkan adanya 197 pondok pesantren yang diduga terafiliasi dengan jaringan teroris di berbagai wilayah.
“Ada 11 pondok pesantren yang menjadi afiliasi Jamaah Anshorut Khalifah, 68 pondok pesantren afiliasi Jamaah Islamiyah dan 119 pondok pesantren afiliasi Anshorut Daulah atau Simpatisan ISIS,” katanya dalam pemaparan di Komisi III DPR, Selasa 25 Januari 2022.
Juga, ada rumah singgah milik jaringan teror di Depok. Terdiri dari 10 kontrakan, 2 mobil operasional, 3 buah motor, 3 unit usaha, yaitu toko herbal, warung mie bakso, dan ayam geprek.
Kemudian, ada di Cikampek terdiri dari 30 kontrakan, 2 mobil, 5 motor, 2 unit usaha jahit dan gamis. Di Cilacap, ada 3 kontrakan dan dua motor operasional serta ada di Solo.
Adapun jumlah narapidana terorisme (napiter) yang ada di Indonesia sebanyak 1.031 orang. Boy merincikan, dari total tersebut, sebanyak 575 orang diantaranya berada di rumah tahanan (rutan) dan 456 orang berada dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) yang tersebar di 22 tempat di seluruh Indonesia.
“Sehingga hingga saat ini total tahanan tindak pidana terrorisme dan narapidana tindak pidana terorisme berjumlah 1.031 orang,” kata dia.
Berdasarkan jumlah tahanan napi teroris terbesar, kata dia, berada di lokasi Jawa Barat dengan jumlah sebanyak 471 orang. Diikuti dengan jumlah napiter di Jawa Tengah 205 orang, Jakarta 163 orang, Lampung 37 orang dan Jawa Timur 36 orang.
Menurut Ayik Heriansyah dari LDNU Jabar, 198 pondok pesantren yang berafiliasi kepada kelompok radikal-teror itu merupakan ponpes dari 27.722 ponpes yang terdata di Direktorat Pondok Pesantren Kementerian Agama.
“Yakinlah bahwa 198 ponpes tersebut bukan berafiliasi ke NU, Muhammadiyah, Persis, Al-Irsyad dan ormas-ormas Islam pendiri NKRI lainnya. 198 pesantren tersebut bersanad ke NII, JI, dan JAD. Ini fakta dan data yang dapat diverifikasi ke BNPT,” katanya.
Selain masjid, pesantren adalah institusi sosial yang dekat dengan masyarakat kita dan punya nilai sakral. Masjid dan pesantren bagian tak terpisahkan bagi masyarakat, apalagi di desa-desa.
Masyarakat percaya, orang-orang yang ada di pesantren, baik-baik semua, sehingga kontrol masyakarat lemah. Masyarakat tidak mengetahui sepenuhnya, apa dan bagaimana kegiatan yang ada di dalam pesantren.
Sakralitas pesantren di mata masyarakat dilihat oleh kelompok radikal-teror sebagai benteng sosial kultural yang efektif dan efisien. Mereka mendirikan pesantren sebagai tempat yang aman untuk menyembunyikan diri, sambil mengerjakan agenda-agenda jangka menengah dan panjang mereka, yaitu menyebarkan propaganda dan kaderisasi.
Konsep pesantren yang didirikan dengan motif dan tujuan jahat, membuat onar dan makar, mengikuti konsep masjid dhirar yang dibangun kaum munafik di masa Rasulullah saw hidup di Madinah.
“Allah swt mengungkap motif dan tujuan masjid dhirar pada ayat al-Quran (QS at-Taubah/9:107),” katanya.
Bunyi QS at-Taubah/9:107 : “Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemadharatan (pada orang-orang Mukmin), untuk kekafiran dan memecah belah antara orang-orang Mukmin serta menunggu kedatangan orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka sesungguhnya bersumpah,”kami tidak menghendaki selain kebaikan.”Dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya).”
“Pesantren-pesantren teror yang tujuan akhirnya ingin memecah belah Indonesia adalah bentuk lain dari masjid dhirar. Meski cuma 198 pesantren, yaitu 0,7% dari keseluruhan pondok pesantren yang terdata di Kemenag, tapi bila dibiarkan tumbuh berkembang, akan membahayakan masyarakat, bangsa dan negara. Butuh peran kita semua untuk mengawasinya,” katanya.
akun teroris
Dalam raker bersama Komisi III DPR RI itu, BNPT juga mencatat sebanyak 600 akun media sosial, seperti di Facebook dan Twitter terdeteksi mengandung konten-konten yang berpotensi menyebarkan radikalisme.
“Dari jumlah akun tersebut telah diidentifikasi sebanyak 650 konten yang masuk dalam kategori propaganda dan radikalisme,” ujar Boy Rafli Amar.
Dari konten-konten yang berpotensi itu, Boy mengatakan, sebanyak 409 konten bersifat umum atau konten yang bersifat informasi serangan.
Selanjutnya, sebanyak 147 konten yang bersifat anti NKRI, 85 konten bersifat anti Pancasila, 13 konten tentang pelatihan, tujuh konten intoleran, dan dua konten yang berkaitan dengan paham takfiri.
Boy juga mengatakan, telah mengidentifikasi 40 konten yang berkaitan dengan pendanaan terorisme tersebut.
“Yang paling mendominasi di media sosial ini memang soal pendanaan terorisme,” katanya.
Untuk mencegah berbagai akun yang menyebarkan konten propaganda dan radikalisme di sosial media, pihaknya terus melakukan pengawasan dan pemantauan dengan bekerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kepolisian, BSSN, BIN, TNI, dan Kementerian Kominfo.
Boy menyebutkan, akan berusaha melakukan pencegahan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dengan konten-konten di internet.
“Edukasi juga harus dilakukan, karena pengawasan saja tidak akan cukup untuk mencegah terorism dan radikalisme menyebar di masyarakat Indonesia,” ujar Boy.
Sementara itu, Direktur Keamanan Negara (Kamneg) Badan Intelijen dan Keamanan (BIK) Polri, Brigjen Umar Effendi, menjelaskan 4 ciri seseorang terpapar ekstremisme dan terorisme.
Pertama, menunjukkan sikap maupun pemikiran yang intoleran, yaitu tidak mau menghargai pendapat dan keyakinan orang lain.
Kedua, fanatik, selalu merasa benar sendiri dan menganggap yang lain salah. Ketiga adalah eksklusif, memisahkan dan membedakan diri dari kelompok pada umumnya.
Keempat, adalah revolusioner menghendaki adanya perubahan kehidupan atau pemerintah secara cepat dan drastis dengan cara kekerasan atau pemaksaan kehendak.
“Untuk menyembuhkan orang dari penyebaran ekstrem. Salah satunya seperti yang dilakukan MUI yaitu melakukan optimalisasi Islam Washatiyah,” katanya.
Cara lainny, memahami moderasi dalam beragama tanpa melanggar syariat agama, yakni menerapkan cara pandang dan bersikap dalam kehidupan beragama yang melindungi martabat kemanusiaan, membangun kemaslahatan umat berlandaskan prinsip adil, berimbang dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa.
Berikutnya, mensyukuri bahwa kebhinekaan sebagai anugerah dari Allah serta pentingnya wawasan kebangsaan dan wawasan keagamaan berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila.
Juga, ikut menjadi penggerak yang mampu mengajak umat dalam mencegah berkembangnya paham radikalisme dan terorisme.
Terakhir, selalu bertabayun dan mampu memfilter informasi yang diterima, sehingga tidak mudah terprovokasi atau ikut menyebarkan berita atau konten hoaks yang menyesatkan umat. (*/suaraislam.co/hwmi.or.id)



