By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: Munas NU 2023 Rekomendasikan Dirjen Pesantren
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Nahdliyyin > Munas NU 2023 Rekomendasikan Dirjen Pesantren
Nahdliyyin

Munas NU 2023 Rekomendasikan Dirjen Pesantren

21/09/2023 Nahdliyyin
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf saat menghadiri Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar (Munas-Konbes) Alim Ulama NU 2023 di Pondok Pesantren Al-Hamid Jakarta, Senin (18/9/2023). (foto:liputan6.com)
SHARE

Jakarta, Radar96.com/NUO – Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama yang berlangsung di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, selama dua hari, 18-20 September 2023 melahirkan sejumlah rekomendasi, termasuk menyangkut Undang-Undang Pesantren.

Sidang Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah Munas Konbes NU 2023 menyoroti soal implementasi Undang-Undang Pesantren. Hasil dari sidang tersebut mendorong pemerintah menerbitkan regulasi setingkat Perpres atau membentuk struktur birokrasi yang lebih kuat seperti Direktorat Jenderal yang mengatur dan menangani pesantren.

Rekomendasi tersebut dijelaskan Koordinator Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah KH Abdul Ghaffar Rozin usai menyampaikan hasil sidang komisi organisasi dalam Sidang Pleno Munas Konbes NU 2023 di Gedung Serbaguna Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (19/9/2023).

“Komisi Bahtsul Masail Qonuniyah merekomendasikan dua hal yang pertama meminta merekomendasikan kepada pemerintah negara untuk segera menyusun regulasi-regulasi turunan dari Undang-Undang Pesantren terutama yang berkaitan dengan fungsi pesantren sebagai lembaga dakwah dan fungsi pesantren sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat,” jabar Gus Rozin.

“Rekomendasi yang kedua karena besarnya amanah dari undang-undang pesantren ini, kami merekomendasikan agar disusun semacam struktur birokrasi yang lebih kuat yang mengurus pesantren, sekurang-kurangnya Direktorat Jenderal. Beralih dari Direktorat menjadi Direktorat Jenderal yang khusus menangani pesantren,” imbuh dia.

Hal ini, sambung Gus Rozin, ditinjau dari jumlah pesantren yang terus meningkat disertai dengan terbatasnya anggaran, serta luasnya spektrum yang dimiliki oleh UU Pesantren. “Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019, yaitu Undang-Undang Pesantren. Kita tahu undang-undang pesantren ini memiliki spektrum yang sangat luas salah satunya adalah soal fungsi pesantren,” terang dia.

Fungsi pesantren meliputi pesantren sebagai lembaga pendidikan, sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat, dan lembaga dakwah. Namun, lanjutnya, beberapa fungsi tersebut sejauh ini belum berjalan secara optimal.

Dua fungsi terakhir, yakni fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan belum ditemukan regulasi turunannya. Hal ini dapat dimaklumi mengingat bahwa fungsi-fungsi tersebut adalah fungsi yang menjadi tupoksi lintas kementerian, bukan hanya Kementerian Agama sebagai leading sector.

Dengan pertimbangan luasnya cakupan UU Pesantren serta kuantitas pesantren yang sedemikian banyak, Munas NU 2023 sepakat dengan pandangan bahwa diperlukan segera suatu regulasi turunan setingkat Perpres agar amanat Undang-Undang Pesantren bisa berjalan secara optimal atau pembentukan struktur birokrasi yang lebih kuat seperti Direktorat Jenderal. (*/NUO)

Sumber: https://www.nu.or.id/nasional/dua-rekomendasi-munas-nu-soal-implementasi-uu-pesantren-CXrck

Iklan.

You Might Also Like

Siap Diajak Diskusi, ISNU Jatim: Penutupan Prodi Kependidikan Tidak Boleh Tergesa-gesa

Pasangan KH Mahmud Markatam dan H Fathul Ibad Kembali Pimpin MWCNU Sukodono, Siap Optimalkan Lembaga dan Khidmat Nahdliyin

Pesantren Digipreneur Al-Yasmin Surabaya jadi tempat uji kompetensi bagi tour leader internasional

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng PWNU Jatim untuk Perlindungan Pekerja Informal

KH Mutawakkil Mengundurkan Diri Dari MUI Jatim

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Masjid Al Akbar Surabaya Lakukan Sterilisasi “Green House” untuk “panen sukses”
Next Article Munas NU 2023 Rekomendasikan PBNU Bikin AI

Advertisement



Berita Terbaru

Imam Masjid Al-Akbar: Haji adalah Miniatur Kehidupan
Sospol
Masjid Al-Akbar Surabaya Kembangkan “Bioflok Ikan” berbasis Teknologi RAS
Sospol
Perkuat Digipreneur, Al Yasmin Hadiri Rakor Rencana Pengembangan Pesantren
Sospol
Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar NU ke-35
Kolom

You Might also Like

Nahdliyyin

Gus Kikin Hadiri Tahlil Hari Ketujuh KH Moch Chisni Umar Burhan di Gresik

23/04/2026
Nahdliyyin

Hari Bumi, Pokja Perhutanan Sosial PWNU Jatim Ajak Warga NU Rawat Jagat, Lestarikan Hutan

23/04/2026
Nahdliyyin

LAZISNU se-Jatim Kelola Rp208 Miliar Dana ZIS selama Ramadhan 1447 H

21/04/2026
Nahdliyyin

Ketua PWNU Jatim Siap Dipilih dan Tidak Dipilih dalam Muktamar Ke-35 NU

19/04/2026
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?