Surabaya – Mayoritas partai politik (parpol) di Kota Surabaya mulai menunjukkan sinyal kuat untuk menghendaki penambahan jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilihan Umum (Pemilu) mendatang. Aspirasi ini mengemuka saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mengundang delegasi lintas parpol dalam agenda Diskusi Pra Persiapan Penataan Daerah Pemilihan pada, Selasa 23 Juni 2026.
Dalam diskusi tersebut, utusan dari berbagai partai secara bergantian menyuarakan harapan agar Dapil di Surabaya dimekarkan. Isa Ansori, utusan DPC PKB Kota Surabaya, secara spesifik menyampaikan usulan agar jumlah Dapil pada pemilu mendatang ditambah menjadi 8 Dapil.
Aspirasi senada mengenai pemekaran Dapil juga dilontarkan oleh Sayuli dari DPC Gerindra dan Suli dari DPD PKS, beserta beberapa perwakilan partai lainnya. Meski demikian, sebagian besar dari mereka belum menyebutkan angka atau jumlah pasti pemekaran yang diinginkan.
Menanggapi dinamika tersebut, empat komisioner KPU Surabaya yang hadir—yakni Ketua KPU Soeprayitno, Divisi Teknis Penyelenggaraan Bakron Hadi, Divisi Perencanaan Data dan Informasi Naafilla Astri S., serta Divisi Hukum dan Pengawasan Jatayu Kresna Tama—langsung menyimak dan menotulensikan aspirasi parpol. Masukan ini akan dijadikan pengayaan bahan kajian KPU Surabaya menjelang masuknya tahapan resmi pembentukan Dapil.
Terkait usulan tersebut, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Surabaya, Bakron Hadi, saat dikonfirmasi pada Rabu 24 Juni 2026, mempersilakan partai politik untuk meresmikannya secara tertulis.
“Silahkan setelah acara diskusi ini, teman-teman partai politik memasukkan surat dengan lampiran usulan jumlah serta daerah pemilihan. Dimana ini untuk kami jadikan tambahan bahan kajian nantinya, ” kata Bakron.
Proses Dijamin Transparan dan Sesuai Aturan
Ketua KPU Surabaya, Soeprayitno, menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melibatkan seluruh partai politik secara aktif pada tahapan pembentukan Dapil mendatang. Hal ini dilakukan agar prosesnya berjalan transparan dan partisipatif.
“Berkaca pada pembentukkan dapil pada mekanisme pembentukan daerah pemilihan yang dilalui pra pemilu 2024. Selain melibatkan akademisi, uji publik yang disusul menampung masukkan partai politik atas model daerah pemilihan yang dipilih berikut alasannya, selanjutnya penyampaian ke KPU RI melalui aplikasi Sidapil atau Sistem Informasi Daerah Pemilihan guna disahkan, ” papar Soeprayitno.
Pelibatan semua partai politik ini diharapkan mampu menepis segala bentuk tudingan miring. Termasuk spekulasi yang menyebut bahwa penetapan Dapil dilakukan secara tidak proporsional atau bahkan bisa “dipesan” oleh salah satu kekuatan politik tertentu.
“Tidaklah benar sekiranya ada tudingan tudingan kurang elok dan tidak berbasis pengalaman tahapan pembentukkan daerah pemilihan pemilu 2024. Ke depan saat masuk tahapan pembentukkan daerah pemilihan, pastinya kami akan sering mengundang partai politik, ” urai Soeprayitno lebih lanjut.
Sementara itu, dari kacamata legalitas dan data, komisioner lainnya memastikan bahwa penataan ini tidak akan keluar dari koridor hukum. Divisi Hukum dan Pengawasan, Jatayu Kresna Tama, menegaskan bahwa Dapil adalah komponen vital dalam pemilu. Oleh karena itu, KPU memastikan penataannya akan selaras dengan peraturan perundang-undangan, Peraturan KPU (PKPU), dan petunjuk teknis yang berlaku.
Melengkapi hal tersebut, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Naafilah Astri Swarist, mengingatkan bahwa jumlah Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) juga akan menjadi faktor krusial yang mempengaruhi rasionalisasi penataan Dapil di Kota Pahlawan.
Sebagai langkah antisipasi ke depan, forum diskusi semacam ini sejatinya menjadi momentum bagi antar-ketua partai politik di Surabaya untuk mengedepankan komunikasi politik. Penjajakan di tahap awal ini penting agar setiap partai bisa saling memahami jumlah dan komposisi daerah pemilihan yang ideal dan proporsional untuk dikontestasikan bersama.



