Oleh Ayik Heriansyah
Muktamar merupakan forum permusyawaratan tertinggi Nahdlatul Ulama (NU) yang menentukan arah kepemimpinan dan masa depan jam’iyyah. Di forum inilah Nahdliyin berharap lahir pemimpin yang memiliki kapasitas keilmuan, integritas moral, pengalaman organisasi, dan komitmen terhadap khidmah.
Salah satu tanda Muktamar yang kualitas apabila prosesnya berintegritas. Muktamar yang berintegritas akan menghasilkan kepemimpinan yang kuat secara organisatoris sekaligus memiliki legitimasi kuat di hadapan warga NU.
Integritas Muktamar diuji oleh apa yang disebut sebagai monetisasi Muktamar. Di mana money politic salah satu bagian di dalamnya. Bukan satu-satunya.
Monetisasi Muktamar dipahami sebagai proses ketika sumber daya finansial-material digunakan untuk memengaruhi dinamika, relasi, atau hasil Muktamar. Monetisasi tersebut dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari pemberian yang bersifat etis sebagai hadiyyah, pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan sebagai gratifikasi, hingga pemberian yang secara sengaja dimaksudkan untuk memengaruhi keputusan sebagai risywah.
Konsep pertama adalah hadiyyah atau hadiah. Dalam tradisi Islam, hadiah merupakan pemberian yang bertujuan mempererat ukhuwah dan membangun kasih sayang. Rasulullah saw bersabda, “Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai.” (HR. Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad no. 594).
Selama hadiah diberikan tanpa maksud memengaruhi keputusan atau memperoleh keuntungan tertentu, ia merupakan bagian dari akhlak yang dianjurkan. Dalam konteks Muktamar, silaturahmi dan penghormatan antarsesama warga NU tetap memiliki tempat sepanjang tidak mengganggu independensi peserta.
Konsep kedua adalah gratifikasi. Berbeda dengan hadiyyah, gratifikasi adalah pemberian yang diterima karena posisi, kewenangan, atau peran seseorang. Pemberian tersebut belum tentu merupakan suap, tetapi dapat menimbulkan konflik kepentingan karena melahirkan rasa sungkan, utang budi, atau kewajiban moral untuk membalas.
Dalam perspektif Teori Pertukaran Sosial, kondisi ini merupakan bentuk reciprocity, yaitu kecenderungan manusia membalas setiap kebaikan yang diterimanya. Oleh sebab itu, walaupun NU bukan lembaga negara, semangat menghindari konflik kepentingan tetap penting sebagai bagian dari tata kelola organisasi yang baik.
Konsep ketiga adalah risywah atau suap. Para ulama mendefinisikannya sebagai pemberian yang secara sengaja dimaksudkan untuk memengaruhi keputusan atau memperoleh keuntungan yang tidak semestinya.
Rasulullah saw bersabda, “Allah melaknat pemberi suap, penerima suap, dan perantara di antara keduanya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan at-Tirmidzi). Dalam spektrum monetisasi Muktamar, risywah merupakan bentuk yang paling jelas bertentangan dengan prinsip amanah, keadilan, dan integritas.
Ketiga bentuk tersebut memiliki status etik dan hukum yang berbeda. Apabila ketiga konsep tersebut ditempatkan dalam satu spektrum, maka hadiyyah berada pada wilayah yang dibenarkan selama bebas dari motif memengaruhi keputusan. Gratifikasi berada pada wilayah etis yang memerlukan transparansi dan pengendalian karena berpotensi menciptakan konflik kepentingan.
Sementara itu, risywah berada pada wilayah yang secara tegas dilarang karena menjadikan keputusan sebagai objek transaksi. Pembedaan ini penting agar kritik terhadap money politic di Muktamar tidak kehilangan ketepatan konseptual.
Menjaga integritas Muktamar bukan hanya tanggung jawab panitia atau para kandidat, melainkan tanggung jawab seluruh warga NU. Bagian dari menjaga ruh Muktamar.
Muktamar boleh saja berlangsung sesuai prosedur, tetapi ruhnya terletak pada kejujuran, amanah, dan keikhlasan seluruh pihak yang terlibat. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Syaikh Ibnu Athaillah as-Sakandari:
اَلْأَعْمَالُ صُوَرٌ قَائِمَةٌ، وَأَرْوَاحُـهَا وُجُوْدُ سِرِّ اْلإِخْلاَصِ فِيهَا
“Amal-amal itu semata bentuk-bentuk yang tampil, adapun ruh-ruh yang menghidupkannya adalah hadirnya sirr ikhlas (cahaya ikhlas) padanya.”



