Sebuah Tinjauan Organisatoris, Sosial-Politik, dan Masa Depan NU
Oleh H Muzammil Syafii
Perubahan ketentuan pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah Nahdlatul Ulama melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) bukan sekadar revisi teknis dalam AD/ART. Ia adalah pergeseran paradigma yang menyentuh cara NU memandang kepemimpinan, cara ulama menempati posisinya, dan cara organisasi ini membayangkan masa depannya. Perubahan ini layak dibaca secara jernih, tidak dengan sikap gegabah memujinya sebagai kemajuan, juga tidak dengan kecurigaan berlebihan yang menolaknya sebagai kemunduran demokrasi. Ia perlu ditempatkan dalam tiga ruang pembacaan: organisatoris, sosial-politik, dan arah masa depan NU.
Dimensi Organisatoris: Bergeser dari Kompetisi ke Musyawarah
Dalam sistem lama, pemilihan Ketua Umum ditempatkan langsung di arena Muktamar. Muktamirin memilih secara langsung, dan sistem ini membuka ruang partisipasi luas—namun juga rawan melahirkan kompetisi terbuka: mobilisasi suara, penguatan basis dukungan, bahkan polarisasi antarwarga. Kontestasi semacam ini bukan hal asing bagi siapa pun yang mengikuti dinamika Muktamar NU dari masa ke masa.
Perubahan menuju AHWA harus dipahami sebagai upaya menggeser orientasi itu: dari perebutan dukungan menuju pencarian kepemimpinan terbaik, dari kontestasi politik terbuka menuju proses seleksi yang berorientasi pada hikmah dan kemaslahatan jam’iyyah.
Namun pergeseran ini tidak boleh disalahpahami sebagai pemindahan kedaulatan. Muktamar tetap menjadi forum tertinggi organisasi; AHWA hanyalah instrumen yang dibentuk berdasarkan mandat Muktamar untuk menjalankan fungsi khusus pemilihan. Kedaulatan tetap berada di tangan Muktamar, sementara mekanisme pemilihannya yang berubah. Konstruksinya jelas: Muktamar memberi mandat → AHWA menjalankan pemilihan → Muktamar menetapkan hasil → lahirlah kepemimpinan yang sah secara organisatoris.
Pemahaman ini penting untuk mencegah lahirnya persepsi keliru bahwa Rais Aam dan Ketua Umum “berutang budi” atau bertanggung jawab kepada AHWA sebagai kelompok pemilihnya. AHWA bukan konstituen politik, bukan pula atasan dari pimpinan yang dipilihnya. Ia hanya menjalankan amanat sesaat dari Muktamar, dan begitu hasil pemilihan disahkan, mandat itu pada dasarnya selesai—kecuali AD/ART secara tegas memberikan kewenangan lain.
Rois Aaam dan Ketua Umum walaupun dipilih oleh AHWA mereka bukan mandataris AHWA tapi tetap menjadi mandataris Muktamar karena ditetapkan oleh Muktamar dan bertanggungjawab pada Muktamar bukan pada AHWA
Kejernihan konstruksi ini menjadi kunci agar sistem baru tidak menciptakan pusat kekuasaan bayangan yang justru mengaburkan garis pertanggungjawaban organisasi.
Dimensi Sosial-Politik: Mengembalikan Maqam Ulama
Nahdlatul Ulama sejak awal bukan sekadar organisasi modern dengan struktur administratif, melainkan jam’iyyah yang berakar pada tradisi keilmuan, pesantren, sanad, dan kepemimpinan ulama. Sistem AHWA membuka ruang untuk mengembalikan ulama pada maqam dan fungsi strategisnya: sebagai rujukan ketika muncul persoalan, tempat meminta nasihat ketika terjadi kebuntuan, dan pihak yang secara moral wajib mengishlahkan ketika terjadi perselisihan.
Pesan sosial yang dibawa sistem ini kuat: ketika NU menghadapi persoalan besar, orientasi penyelesaiannya bukan pertama-tama pada kekuatan politik, kekuatan modal, atau kekuatan jaringan kepentingan, melainkan pada hikmah dan kebijaksanaan para ulama. Calon pemimpin tidak lagi dituntut mencari dukungan sebanyak-banyaknya secara langsung, tetapi dituntut memiliki rekam jejak, integritas, kapasitas, dan kemampuan menjaga marwah organisasi. Orientasi bergeser dari “siapa yang paling kuat mengumpulkan dukungan” menjadi “siapa yang paling layak memikul amanat.”
Meski demikian, ada satu catatan yang tidak boleh diabaikan: mengembalikan ulama pada maqamnya tidak berarti menjadikan mereka pelaku politik praktis baru. Justru sebaliknya, ulama dalam konstruksi AHWA mesti diposisikan sebagai penjaga nilai, pemberi pertimbangan, penyelesai perselisihan, pengarah ketika organisasi buntu, dan penjaga keseimbangan antara kepentingan organisasi dengan kemaslahatan yang lebih besar. Jika peran ini dijalankan dengan konsisten, AHWA tidak hanya menjadi instrumen pemilihan, tetapi turut memperkuat budaya rujuk kepada ulama setiap kali organisasi menghadapi persoalan.
AHWA dan Majelis Tahkim: Merawat Keberlanjutan Peran Ulama
Salah satu kelemahan yang perlu dicermati dari perubahan AD/ART adalah tidak adanya ketentuan tegas mengenai keberlanjutan eksistensi AHWA setelah Muktamar usai. AHWA cenderung ditempatkan sebagai instrumen sesaat dalam proses pemilihan kepemimpinan. Di sisi lain, masuknya pengaturan Majelis Tahkim membuka peluang menghubungkan kedua lembaga ini secara tepat—bukan menyatukan fungsinya, melainkan merawat kesinambungannya.
AHWA dan Majelis Tahkim pada dasarnya memiliki fungsi berbeda: AHWA mengemban mandat memilih pemimpin, sementara Majelis Tahkim menjalankan fungsi penyelesaian perselisihan dan mengusahakan islah. Karena itu, AHWA tidak perlu menjadi lembaga permanen yang berdiri di atas struktur Syuriyah dan Tanfidziyah. Namun unsur-unsur di dalamnya dapat menjadi bagian penting dari komposisi Majelis Tahkim, sehingga pengalaman dan kewibawaan ulama yang telah dipercaya Muktamar tidak hilang begitu saja setelah pemilihan selesai.
Model ini menawarkan jalan tengah: NU tidak perlu membentuk struktur permanen baru yang berpotensi melahirkan dualisme atau bahkan tiga pusat otoritas antara AHWA, Syuriyah, dan Tanfidziyah, sementara peran ulama yang memiliki otoritas moral tinggi tetap terjaga keberlanjutannya melalui forum tahkim dan islah. Yang harus terus dijaga adalah batas antara hubungan kekuasaan dan hubungan moral: Rais Aam dan Ketua Umum tidak bertanggung jawab kepada AHWA, tetapi ulama yang memiliki kewibawaan tetap memperoleh ruang kelembagaan untuk menjalankan fungsi kebijaksanaannya.
Menimbang Kelebihan dan Kekurangan
Sistem AHWA membawa sejumlah kelebihan yang cukup nyata: meredam politisasi dan transaksionalisme di arena Muktamar, menjamin harmonisasi kepemimpinan Syuriyah-Tanfidziyah karena Rais Aam dan Ketua Umum dipilih beriringan, menjaga marwah organisasi lewat tradisi musyawarah mufakat, serta menciptakan Muktamar yang lebih teduh dan fokus pada agenda strategis kebangsaan dan keumatan.
Namun sistem ini juga menyimpan risiko yang tidak boleh diabaikan: menurunnya partisipasi demokrasi akar rumput karena PCNU dan PWNU kehilangan hak suara langsung, potensi pemusatan kekuasaan pada sembilan anggota AHWA jika tidak dikawal transparansi ketat, tantangan akuntabilitas manajerial karena kriteria keilmuan/senioritas belum tentu selaras dengan kecakapan manajerial modern, serta kerentanan legitimasi publik apabila terjadi faksionalisme di internal AHWA sendiri.
Menatap Masa Depan NU
Pada akhirnya, keberhasilan sistem AHWA tidak ditentukan oleh desain di atas kertas semata, melainkan oleh sejauh mana ia dijalankan dengan integritas, transparansi, dan kesadaran akan batas kewenangannya. Jika AHWA dapat memelihara jarak dari pragmatisme politik, memperkuat—bukan menggantikan—kedaulatan Muktamar, serta menemukan bentuk keberlanjutan yang tepat melalui forum seperti Majelis Tahkim, maka perubahan ini berpotensi mengembalikan NU pada karakter aslinya sebagai jam’iyyah yang bertumpu pada hikmah, musyawarah, dan kemaslahatan.
Sebaliknya, jika mekanisme ini dibiarkan tanpa pengawalan yang memadai, ia berisiko melahirkan oligarki baru yang justru menjauhkan NU dari akar demokrasinya sendiri. Masa depan NU pasca-perubahan ini karenanya bergantung pada satu hal mendasar: kemampuan organisasi menjaga agar kekuasaan yang dipercayakan kepada segelintir ulama sepuh tetap berpijak pada amanat, bukan menjelma menjadi otoritas yang berdiri sendiri di luar kendali Muktamar.
Sebuah Usulan: Menyatukan Keanggotaan AHWA dan Majelis Tahkim
Bertolak dari seluruh pembacaan di atas, terdapat satu jalan konkret yang layak diajukan agar keberlanjutan peran ulama pascapemilihan tidak berhenti sebagai wacana, melainkan berpijak pada rumusan normatif yang jelas. Rancangan perubahan AD/ART sesungguhnya telah menyediakan pijakan itu. Yaitun usulan perubahan dalam AD dan ART Bab XII Pasal 31 menegaskan bahwa perselisihan organisasi diselesaikan lebih dahulu melalui musyawarah mufakat, dan apabila mufakat tidak tercapai, barulah ditempuh melalui Majelis Tahkim. Adapun Bab XXX Pasal 114 mengatur kedudukan Majelis Tahkim sebagai perangkat jam’iyah tingkat pusat yang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa internal di seluruh tingkatan organisasi—termasuk sengketa antarfungsionaris, sengketa pelaksanaan AD/ART dan peraturan jam’iyah, hingga pelanggaran berat—dengan keanggotaan berjumlah sembilan orang dan keputusan yang bersifat final dan mengikat.
Kesamaan jumlah sembilan anggota antara AHWA dan Majelis Tahkim membuka peluang struktural yang menarik: menjadikan kesembilan anggota AHWA sekaligus sebagai kesembilan anggota Majelis Tahkim. Usulan ini bertumpu pada tiga argumen. Pertama, kesinambungan otoritas moral—anggota AHWA telah melalui seleksi ketat dan dipercaya Muktamar untuk menimbang kepemimpinan tertinggi jam’iyah, kepercayaan yang sejalan dengan kredibilitas yang dibutuhkan dalam fungsi tahkim. Kedua, efisiensi kelembagaan, karena penyatuan ini menghindarkan NU dari tumpang tindih otoritas atau persaingan pengaruh antara dua forum ulama sepuh yang terpisah. Ketiga, konsistensi dengan semangat awal pembentukan AHWA agar peran ulama tidak selesai begitu saja setelah Muktamar, melainkan tetap teraktualisasi dalam kehidupan jam’iyah pascapemilihan.
Namun usulan ini perlu diiringi rambu yang jelas. Ketentuan Pasal 114 ayat (4) huruf a mencakup “sengketa antar fungsionaris”—yang berarti Majelis Tahkim suatu saat dapat dihadapkan pada tugas mengadili perselisihan yang melibatkan Rais Aam atau Ketua Umum, yakni pimpinan yang justru dipilih oleh anggota yang sama di AHWA. Ditambah sifat keputusan Majelis Tahkim yang final dan mengikat tanpa jalur banding sebagaimana Pasal 114 ayat (6), maka independensi lembaga ini tidak bisa hanya digantungkan pada itikad baik. Oleh karena itu, apabila usulan penyatuan keanggotaan ini diambil, Peraturan Jam’iyah yang mengatur lebih lanjut Majelis Tahkim—sesuai amanat Pasal 114 ayat (7)—perlu secara eksplisit memuat mekanisme pengunduran diri anggota (recusal) ketika terdapat konflik kepentingan langsung dalam suatu perkara, sekaligus menegaskan status kelembagaannya: apakah AHWA dan Majelis Tahkim tetap dua forum berbeda yang kebetulan diisi personil yang sama, atau AHWA bertransformasi menjadi Majelis Tahkim begitu tugas pemilihannya rampung.
Dengan rambu tersebut terpenuhi, penyatuan keanggotaan AHWA dan Majelis Tahkim dapat menjadi jembatan yang menghubungkan dua kebutuhan sekaligus: menjaga kedaulatan Muktamar dalam proses pemilihan kepemimpinan, dan merawat keberlanjutan otoritas moral ulama dalam menjaga marwah serta menyelesaikan perselisihan jam’iyah—dua hal yang sesungguhnya menjadi inti dari seluruh perubahan yang tengah dibahas ini.
Pasurua, 30 Agustus 2026




