By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: Gubernur Khofifah: UU HPP jadi pengungkit UMKM di saat Covid-19
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Ekraf > Gubernur Khofifah: UU HPP jadi pengungkit UMKM di saat Covid-19
Ekraf

Gubernur Khofifah: UU HPP jadi pengungkit UMKM di saat Covid-19

21/01/2022 Ekraf
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat menghadiri Sosialisasi Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang UU HPP bersama jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (20/1). (*/hmn)
SHARE

Surabaya (Radar96.com) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendukung pengaplikasian UU Harmoniasi Peraturan Perpajakan (HPP), karena keberadaan undang-undang tersebut bisa menjadi pengungkit ekonomi rakyat di saat pandemi Covid-19, terutama sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Sebagai informasi, keberadaan UU HPP akan memberikan keringanan Pajak Penghasilan atau PPh. Dimana, pemerintah telah menetapkan UMKM dengan pendapatan kotor atau bruto bernilai Rp500 juta per tahun tidak termasuk kena pajak.

Selain itu, pemerintah juga memberikan keringanan berupa diskon tarif sebesar 50 persen atas Pajak Penghasilan (PPh) untuk golongan UMKM yang mendapatkan omzet hingga mencapai Rp4,8 miliar per tahun. Dengan demikian, diharapkan bisa terus memacu pelaku UMKM untuk meningkatkan omzet-nya.

“UU HPP ini kita andaikan sebagai angin segar bagi masyarakat dan pelaku UMKM. UMKM yang baru mulai akan diringankan. Dan UMKM yang tengah bertumbuh akan terpacu untuk terus berkembang meningkatkan omzetnya,” katanya pada Sosialisasi Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang UU HPP bersama jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (20/1).

Gubernur Khofifah menjelaskan, kebijakan pemberian keringanan semacam ini disebutnya sebagai Booster yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.

“Ini adalah bukti bahwa pemerintah mendengar dan hadir bagi masyarakat di tengah kondisi pandemi Covid-19,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazaea mengungkapkan bahwa UU HPP hadir dalam momentum yang tepat untuk memperkuat reformasi perpajakan, melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan sukarela, perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan.

Kehadiran UU ini juga bisa mewujudkan APBN yang sehat dan berkelanjutan serta meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat menghadiri Sosialisasi Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang UU HPP bersama jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (20/1). (*/hmn)

“APBN yang sehat dan berkelanjutan akan menghantarkan cita-cita bangsa dalam mewujudkan Indonesia maju, adil, dan sejahtera. APBN sudah bekerja keras pada saat penerimaan mengalami kontraksi. Bahkan, mencapai 16-18 persen, itu bisa ditolerir, namun tidak boleh terus-menerus, karena berarti APBN nanti tidak sustainable,” terangnya.

Wamenkeu Suahasil memastikan bahwa dirinya bersama jajaran akan mendampingi secara utuh terkait penerapan UU HPP. Pihaknya, juga memastikan seluruh stafnya bisa menjawab kebingunan para wajib pajak yang mengajukan pertanyaannya.

“Kami dari Kementerian Keuangan dan Dirjen Pajak akan mendampingi semuanya. Jika ada pertanyaan jangan segan untuk mengontak kami. Saat ini kami pastikan seluruh staff bisa menjelaskan UU HPP,” ungkapnya

Dengan tersosialisasinya UU HPP, Wamenkeu Suahasil mengungkapkan bahwa tujuan utamanya adalah untuk mensejahterahkan masyarakat. “UU HPP mewajibkan pembayaran untuk penghasilan yang lebih besar dan mensejahterahkan mereka yang memiliki penghasilan rendah,” tutupnya.

Sebagai informasi, Gelaran Sosialisasi UU HPP ini merupakan rangkaian Roadshow dari Kementerian Keuangan RI melalui DJP di berbagai wilayah. Surabaya menjadi kota keempat, setelah sebelumnya Sosialisasi UU HPP berhasil digelar di Bali, Jakarta dan Bandung.

Turut hadir dalam Sosialisasi, antara lain, Anggota DPR RI Komisi XI Fraksi PDIP Indah Kurniawati, Fraksi Golkar Sarmudji dan Mukhammad Misbakhun, Dirjen Pajak Kemenkeu RI Suryo Utomo beserta jajaran, jajaran Forkopimda Jatim dan Ka OPD Pemprov Jatim serta puluhan pengusaha Wajib Pajak di Jawa Timur. (*/hmn)

Iklan.

You Might Also Like

Dipimpin Dicky Fanani, ABC Unair Perkuat Networking Alumni

120 Pelaku UMKM di Jatim Ikuti Pelatihan “Platform Marketplace” ISNU Jatim

Petani Tembakau Madura Keluarkan Tritura

Kopontren Nurul Hijrah Diapresiasi Kadis Koperasi dan UKM Kalsel

Hanya 3 Minggu, PW DMI Jatim Terbitkan 27 Sertifikat Halal bagi UMKM

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article NII Crisis Center: Jamaah NII di-subsidi masuk Pesantren Alzaytun
Next Article Gubernur Khofifah lepas Pembalap ‘Super’ Mario Suryo Aji ke Moto3GP

Advertisement



Berita Terbaru

Waketum PP ISNU Prof Mas’ud Said Lantik 95 Pengurus Baru ISNU Blitar
Nahdliyyin
Imam Masjid Al-Akbar: Haji adalah Miniatur Kehidupan
Sospol
Masjid Al-Akbar Surabaya Kembangkan “Bioflok Ikan” berbasis Teknologi RAS
Sospol
Perkuat Digipreneur, Al Yasmin Hadiri Rakor Rencana Pengembangan Pesantren
Sospol

You Might also Like

Ekraf

NU Care-LAZISNU PWNU Jatim Adakan Literasi Keuangan untuk Perempuan Muda

13/02/2026
Ekraf

OPOP Camp 2025 Cetak Santri Digital Bebas Finansial

27/11/2025
Ekraf

Tutup OPOP Expo 2025, Kadis KUKM Jatim Berharap Koperasi Pesantren Siap Bertarung

17/11/2025
Ekraf

Digitalisasi Pemasaran Buka Peluang Lebih Luas bagi Produk Pesantren

16/11/2025
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?