By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: Hoaks, Broadcast sebut Pandemi Berakhir dan wajib sediakan Vaksin Halal
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Kontrahoax > Hoaks, Broadcast sebut Pandemi Berakhir dan wajib sediakan Vaksin Halal
Kontrahoax

Hoaks, Broadcast sebut Pandemi Berakhir dan wajib sediakan Vaksin Halal

28/04/2022 Kontrahoax
Ilustrasi - Cek Hoaks (*/NUO)
SHARE

Jakarta (Radar96.com/NUO) – Saat ini ramai beredar sebuah pesan berantai dengan narasi yang menyebutkan 4 poin putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 31 P/HUM/2022 (sebanyak 115 Halaman) yang telah membatalkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020.

Dalam pesan yang beredar di media sosial khususnya grup WA dan platform lainnya ini menyebutkan empat poin.

  1. Pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir;
  2. Negara Dilarang melakukan Pemaksaan Vaksin;
  3. Pemerintah Wajib Menyediakan Vaksin Halal & Thoyyib yang mendapatkan Sertifikasi Halal & Label Halal MUI;
  4. Aktivitas Ibadah, Sekolah, Transportasi, dan Usaha tidak boleh dibatasi dan berjalan secara normal seperti sediakala.
    “Berdasarkan Protokol Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) bahwa Aplikasi Peduli Lindungi Melanggar HAM dan tidak boleh dipergunakan lagi.”

Namun faktanya, poin-poin yang diklaim sebagai kesimpulan dari putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut adalah keliru. Kementerian Kominfo juga telah resmi menetapkan bahwa broadcast tersebut adalah hoaks.

Dilansir dari situs resmi MA mahkamahagung.go.id/id terkait Putusan Mahkamah Agung No. 31 P/HUM/2022, tidak ditemukan pernyataan yang menyebutkan bahwa pandemi Covid-19 telah berakhir.

Sementara itu, dalam putusan MA tersebut disimpulkan bahwa pemerintah dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 di wilayah Negara Republik Indonesia (NRI), khususnya dalam menjamin status kehalalan vaksin harus selalu konsisten dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, terkait dengan klaim aplikasi Peduli Lindungi melanggar HAM juga tidak tepat. “Hak asasi paling dasar manusia adalah hak hidup, apapun agamanya. Vaksin adalah upaya agar tetap hidup di tengah ganasnya virus yang berpotensi membuat orang jadi sakit dan mati. Bagi orang pada umumnya, pandemi merupakan situasi darurat. Karena darurat, maka apapun status kehalalan vaksin, tetap diperbolehkan dalam agama (Islam),” kata pengurus Lembaga Kesehatan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LK PBNU) dr. Heri Munajib di Jakarta, Senin (25/4/2022).

Meski ada (sebagian kecil orang Islam) yang berpendapat haram, namun orang tersebut tidak boleh memaksa orang lain untuk menolak vaksin sesuai pendapatnya. Pemaksaan pada hak untuk hidup (agar tetap sehat) adalah melanggar HAM.

“Pemerintah wajib menyediakan vaksin halal, kalau tidak ada sertifikat halalnya, maka penduduk muslim berhak menolak, kalau mereka menolak karena kehalalan vaksinya. Jadi bukan boleh menolak vaksin secera keseluruhan, karena menurut UU wabah, setiap orang wajib untuk melaksanakan program penanggulangan wabah,” pungkasnya. (*/NUO)

Sumber: https://www.nu.or.id/nasional/meluruskan-broadcast-hoaks-seputar-akhir-pandemi-dan-status-kehalalan-vaksin-Vr3Mo

Iklan.

You Might Also Like

PBNU Bantah Tudingan Terima Aliran Dana dari Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Kemenag: Tidak Ada Larangan Gunakan Pengeras Suara di Masjid

Koalisi CekFakta.com Periksa 56 Hoaks

Gus Yahya: Transformasi Digital kurangi relevansi Ideologi

Forum “Tembang” Suarakan Demokrasi Damai di Ruang Digital Jelang Pilpres 2024

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article 2 bulan, “BTS” LPNU Pasuruan salurkan dana sedekah Rp5,2 juta
Next Article Gubernur Khofifah dan Kapolri tinjau kesiapan Mudik Lebaran di Purabaya

Advertisement



Berita Terbaru

MEMBINCANG PELUANG SUARA, DALAM ARAH KOALISI MUKTAMAR NU KE 35
Kolom
Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar NU ke-35
Kolom
Sowan Rektor, Pesantren Digipreneur Al Yasmin Perkuat Kolaborasi dengan UPN “Veteran” Jawa Timur
Sospol
Siap Diajak Diskusi, ISNU Jatim: Penutupan Prodi Kependidikan Tidak Boleh Tergesa-gesa
Nahdliyyin

You Might also Like

Kontrahoax

Idul Adha Ikut Pemerintah Arab Saudi atau Lokal?

18/06/2023
Kontrahoax

Luncurkan PESAT untuk Saring Hoaks Jelang Tahun Politik

30/04/2023
Kontrahoax

PBNU: Kepengurusan Definitif PCNU Kota Surabaya 2023-2024 Sah dan sesuai Peraturan

29/04/2023
Kontrahoax

“Kesalehan Digital” dan cara selamat di dunia digital

09/04/2023
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?