Oleh HM Maksum Zuber
Sejarah berdirinya Nahdlatul Ulama (NU) pada 31 Januari 1926 justru menarik ditinjau dari sisi pendidikan/pesantren dengan lahirnya LP Ma’arif NU yang dimulai dari pertemuan KHA. Wahid Hasyim, KH. Mahfudz Shiddiq dan KH. Abdullah Ubaid, pada awal September 1929 di kantor Hoof Bestur Nahdlatul Oelama (HBNO) Jl. Bubutan Kawatan Surabaya, menjelang dilangsungkannya Muktamar NU ke-4 di Semarang.
Pertemuan itu diadakan atas perintah Rais Akbar NU Hadratussysyaikh KHM. Hasyim Asy‘ari, merespons permintaan KHA. Wahab Hasbullah yang mengusulkan agar ada badan khusus di tubuh HBNO yang mewadahi dan menangani bidang pendidikan.
Selain itu, KHA. Wahab Hasbullah juga menyampaikan pemikiran agar inovasi dalam bidang pendidikan yang dirintis HM Wahid Hasyim di PP Tebuireng, juga diterapkan pesantren- pesantren lain, dengan demikian kemandirian dalam mendidik dan kualitas pendidikan meningkat.
Sesuai dengan kelahiran NU untuk mempertahankan dan mengembangkan Aswaja serta membentuk akhlak umat dan bangsa, diharapkan terwujud melalui badan khusus tersebut. Karena itulah Hadratussysyaikh KHM. Hasyim Asy’ari meminta agar HM Wahid Hasyim menyampaikan pokok-pokok pikirannya kepada Mahfudz Shiddiq dan Abdullah Ubaid, dua aktivis dan motor penggerak NU saat itu.
Salah satu tujuan dari didirikannya NU adalah untuk mewujudkan peningkatan kualitas sumberdaya manusia di lingkungan NU. Karenanya, Bagi NU, pendidikan menjadi pilar utama yang harus ditegakkan demi mewujudkan masyarakat yang mandiri.
Gagasan dan gerakan pendidikan ini telah dimulai sejak perintisan pendirian NU di Indonesia. Dimulai dari gerakan ekonomi kerakyatan melalui Nadlatut Tujjar (1918), disusul dengan Tashwirul Afkar (1922) sebagai gerakan keilmuan dan kebudayaan, hingga Nahdlatul Wathan (1924) yang merupakan gerakan politik di bidang pendidikan, maka ditemukanlah tiga pilar penting bagi Nadhlatul Ulama yang berdiri pada tanggal 31 Januari 1926 M/16 Rajab 1334 H, yaitu: (1) ekonomi kerakyatan; (2) pendidikan; dan (3) kebangsaan.
LP Ma’arif NU merupakan aparat departementasi Nahdlatul Ulama (NU) yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan-kebijakan pendidikan Nahdlatul Ulama, yang ada di tingkat Pengurus Besar, Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang, dan Pengurus Majelis Wakil Cabang.
Berdasarkan Hasil Muktamar NU ke-33 tahun 2015 di Jombang, kedudukan dan fungsi LP Ma’arif NU diatur dalam Anggaran Dasar (AD) NU BAB VI tentang Struktur dan Perangkat Organisasi Pasal 12 dan 13, serta ART BAB V Pasal 16 tentang Perangkat Organisasi.
Pasal 17 ayat (1) BAB tersebut menggariskan, ―lembaga adalah perangkat departementasi organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Nahdlatul Ulama berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan/atau yang memerlukan penanganan khusus. Sedangkan dalam ayat (6) b BAB dan Pasal tersebut disebutkan, Lembaga Pendidikan Maarif Nahdlatul Ulama disingkat LP Maarif NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pendidikan dan pengajaran formal.
Dalam perjalanannya, semua urusan pendidikan diserahkan kepada LP Ma’arif NU yang memang secara aktif berperan dalam proses-proses pengembangan pendidikan di Indonesia.
Secara institusional, LP Ma’arif NU juga mendirikan satuan-satuan pendidikan mulai dari pra sekolah, tingkat dasar, menengah hingga perguruan tinggi; sekolah yang dalam struktur pemerintah di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI maupun madrasah yang dalam struktur pemerintah di bawah Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Namun sejak Muktamar NU ke-32 tahun 2010 di Makassar, LP Ma’arif NU hanya diserahi urusan pendidikan dasar dan menengah sesuai amanat AD/ART NU sebagaimana diuraikan di atas. Data yang ada di Pengurus LP Ma’arif NU Pusat saat ini ada 12.780 sekolah/madrasah yang bernaung di bawah LP Ma’arif NU yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, yang terdiri dari SD/MI 7.092 satpen, SMP/MTs 3.929 satpen dan SMA/SMK/MA 1.759 satpen.
Ma’arif terus menjalankan tugas yang dibebankan NU untuk mencerdaskan bangsa, sesuai dengan dinamika perkembangan NU dan bangsa. Sejak tahun 1935 NU mulai merintis madrasah di luar pesantren, yang dilaksanakan secara klasikal. Sistem kelas yang disusun meliputi Madrasah Umum dan Madrasah Ikhtishashiyyah (kejuruan). Madrasah Umum dengan 13 jenjang kelas dari tingkat Awwaliyah (2 tahun), Ibtida’iyah (3 tahun),Tsanawiyah (3 tahun), Mu’allimin Wustha (2 tahun) dan Mu’allimin Ulya (3 tahun). Sedangkan bidang kejuruannya meliputi bidang Qudlat (hukum), Tijarah (perdagangan), Nijarah (pertukangan), Zira’ah (pertanian), Fuqara‘ (sekolah khusus fakir miskin) dan Kejuruan khusus.
Pada tahun 1944, HM Wahid Hasyim mendirikan Sekolah Tinggi Islam di Jakarta yang pengelolaannya diserahkan kepada KHA. Kahar Muzakkir. Saat menjabat Menteri Agama pada tahun 1950, HM Wahid Hasyim mengeluarkan peraturan berdirinya Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAIN) yang menjadi cikal bakal IAIN dan UIN sekarang. Selain itu juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah tertanggal 20 Januari 1950, yang mewajibkan pendidikan dan pengajaran agama di lingkungan sekolah umum, baik negeri maupun swasta, mendirikan Sekolah Guru dan Hakim Agama di Malang, Banda-Aceh, Bandung, Bukittinggi, dan Yogyakarta, serta mendirikan Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) di Tanjungpinang, Banda-Aceh, Padang, Jakarta, Banjarmasin, Tanjungkarang, Bandung, Pamekasan, dan Salatiga.
HM Wahid Hasyim juga mengusulkan kepada Presiden Soekarno untuk mendirikan Masjid Negara yang kemudian diberi nama Masjid Istiqlal. Pada 19 April 1953 dalam usia yang relatif muda, 39 tahun, KHA. Wahid Hasyim meninggal dunia dalam kecelakaan kendaraan bermotor di Cimindi Jawa Barat.
Anak Pinak Pendidikan NU
Bukan tanpa alasan Muktamar NU ke-22 memasukkan IPNU (Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama), IPPNU (Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama), dan PERGUNU sebagai Badan Keluarga Ma’arif, karena ketiga organisasi itu lahir dari rahim Ma’arif.
IPNU (Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama /IPNU) adalah badan otonom Nahldlatul Ulama yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan NU pada segmen pelajar dan santri putra. Didirikan di Semarang pada tanggal 24 Pebruari 1954, saat berlangsungnya Konbes LP Ma’arif NU. Pendiri IPNU adalah Shufyan Cholil (mahasiswa UGM), H. Musthafa (Solo), dan Abdul Ghony Farida (Semarang, Jateng/tinggal di Mojokerto, Jatim).
Ketua Umum Pertama IPNU adalah M. Tholhah Mansoer yang terpilih dalam Konferensi Segi Lima yang diselenggarakan di Solo pada 30 April-1 Mei 1954. Keputusan IPNU sebagai Badan Otonom NU ditetapkan dalam Muktamar NU ke-20 tahun 1954 di Surabaya yang menyatakan, bahwa IPNU adalah satu-satunya organisasi pelajar yang secara resmi bernaung di bawah NU dan hanya untuk laki-laki. Sedangkan pelajar putri akan diwadahi secara terpisah.
Sementara itu, IPPNU juga berdiri berdasarkan keputusan muktamar itu. Beberapa aktivis pelajar putri menggagas perlunya dibentuk organisasi pelajar khusus untuk putri. Setelah mengadakan konsultasi dengan dua orang jajaran pengurus teras badan otonom NU yang diserahi tanggung jawab dalam pembinaan organisasi pelajar yaitu, Ketua PB Ma’arif NU, KHM. Syukri Ghazali, dan Ketua PP Muslimat NU, Hj. Mahmudah Mawardi, yang juga sesekali hadir dalam pertemuan itu, keinginan agar untuk selanjutnya IPNU-Putri adalah badan yang terpisah dari IPNU mewujud.
Pada tanggal 28 Februari-5 Maret 1955, para aktifis pelajar putri NU mengadakan pertemuan di Malang dan menyepakati pembentukan organisasi IPNU-Putri yang secara organisatoris dan administratif terpisah dari IPNU. Deklarasi terbentuknya IPNU-Putri, yang kemudian menjadi IPPNU, dilakukan pada tanggal 2 Maret 1955. Untuk menjalankan roda organisasi dan membentuk cabang-cabang ditetapkan susunan pengurus Dewan Harian (DH) IPPNU yang diketuai Umroh Machfudzoh Wahib.
Pesantren (Bimbingan Pribadi)
Pendidikan di Indonesia tidak lepas dari peran para santri dan ulama, bahkan kemerdekaan Indonesia juga ada peran santri dan ulama, karena memang tak hanya tentara yang berperang melawan penjajah, tercatat banyak ulama dan santri yang ikut berperang untuk mengusir penjajah dari bumi Indonesia. Itulah mengapa tanggal 22 Oktober diperingati sebagai Hari Santri Nasional melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2015, yang merujuk Resolusi Jihad oleh pendiri NU, KH Hasyim Asy’ari, pada 22 Oktober 1945 di Surabaya untuk mencegah kembalinya tentara kolonial Belanda yang mengatasnamakan NICA, dengan fatwa “Membela Tanah Air dari penjajah hukumnya fardlu ‘ain (wajib bagi setiap individu”).
Dalam pandangan tokoh NU KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Pesantren sebagai subkultur itu berawal ketika Islam melembaga dalam institusi pendidikan yang dapat mengakulturasi budaya lokal dan kemudian melahirkan ekses budaya yang berorientasi pada transformasi kultural. Pesantren tidak hanya berkutat pada persoalan ajaran moral (moral value’s), namun berkaitan dengan penjagaan keseimbangan transformasi sosial budaya kemasyarakatan.
Tantangan yang dihadapi pesantren tidak hanya datang dari internal umat Islam, tetapi yang terberat adalah tantangan eksternal, berupa arus global yang melahirkan berbagai konsekuensi yakni salah satunya berupa daya saing. Untuk menghadapi ragam tantangan tersebut, pesantren harus melakukan pembenahan dan menjadi filter bagi dampak globalisasi dengan tetap berpegang pada jatidiri pesantren sebagai lembaga tafaqqah fi al-din.
Kendati sebagai lembaga tafaqqah fi al-din, pesantren dituntut untuk melakukan terobosan metodologi, sehingga kesan dari ketertinggalan dan segala keterbatasan dapat diatasi. Pesantren diharapkan dapat mencapai solusi yang tepat, sistematis dan berjangkauan luas kedepan untuk mencapai keseimbangan antara kecenderungan normatif kaum muslim dan kebebasan berfikir semua warga masyarakat.
Beberapa terobosan ini mendesak untuk segera dilakukan agar pendidikan Islam (Pesantren) dapat berperan dalam proses dinamisasi dan transformasi masyarakat dengan tetap mendasarkan pada aspek aspek budaya setempat yang telah menjadi warisan dan tradisi pemikiran masa lampau (turats qadim) dan tidak serampangan mengadopsi konsep budaya Barat. Budaya keilmuan pesantren yang menyandarkan pada kitab kuning harus tetap dipertahankan dengan juga harus mampu menjadi sumber inspirasi untuk merespon modernitas yang terus berkembang.
Dinamika pesantren memiliki identitas sendiri, yang dalam istilah Gus Dur sebagai subkultur yang mendasarkan pada unsur pokoknya, yakni pola kepemimpinan, literatur kitab kuning terpelihara dan sistem didalamnya. Demikian juga semua mata pelajaran yang dipelajari di pesantren bersifat aplikatif (diamalkan sehari-hari).
Keberhasilan pesantren dalam melahirkan para pemimpin dan ulama berkualitas tinggi disebabkan sistem pendidikan yang dikembangkan didalamnya merupakan “Bimbingan Pribadi” yang menerapkan penguasaan kualitatif, bukan kuantitatif ansich.
Tujuan pendidikan pesantren tidak semata-mata untuk memperkaya pikiran murid dengan penjelasan-penjelasan, tetapi untuk meningkatkan moral, melatih dan memupuk semangat, menghargai nilai-nilai spiritual dan kemanusiaan, mengajarkan sikap dan tingkah laku yang jujur dan bermoral, serta menyiapkan para murid diajar etika agama diatas etika yang lain. Tujuan pendidikan pesantren bukan semata mengejar kepentingan duniawi, tetapi menanamkan kepada peserta didik bahwa belajar itu merupakan kewajiban dan pengabdian kepada Tuhan.
Keunikan sistem pendidikan pesantren yang berbasis pada kearifan budaya masyarakat menjadikan pesantren tetap mampu survive di tengah sistem pendidikan modern.
Dalam konteks community based education, pesantren merupakan model archaic dari sistem pendidikan tradiisonal yang dikelola oleh masyarakat secara otonom. Kondisi ini telah menarik perhatian berbagai kalangan untuk melakukan kajian mendalam terhadap sistem pendidikan pesantren dengan sejumlah fungsi Pondok Pesantren, yakni:
Pertama, fungsi pondok pesantren sebagai lembaga dakwah diniyah. Dakwah adalah mengajak manusia dengan cara bijaksana kepada jalan yang benar sesuai dengan perintah Tuhan untuk kemaslahatan dan kebahagiaan manusia di dunia dan akhirat. Dalam Islam posisi dakwah sangatlah penting karena dakwah merupakan kegiatan yang berpesan secara langsung dalam pembentukan persepsi umat tentang berbagai nilai kehidupan. Menurut Quraish Shihab, dakwah dalah seruan atau ajakan kepada keinsyarafan atau usaha mengubah situasi kepada situasi yang lebih baik dan sempurna, baik terhadap pribadi maupun masyarakat. Esensi dakwah adalah bagaimana dakwah mampu memberi perubahan terhadap orang lain ke dalam rdla allah Swt. Dengan indikator menjalankan segala perintah Allah dan meninggalkan segala apa yang dilarang Allah SWT. Dakwah mengandung pengertian sebagai suatu kegiatan ajakan baik dalam bentuk lisan, tulisan, tingkahlaku dan sebagainya yang dilakukan secara sadar dan berencana dalam usaha mempengaruhi oranglain baik secara individual maupun secara kelompok agar timbul dalam dirinya suatu pengertian, kesadaran,sikap,penghayatan serta pengalaman terhadap ajaran agama sebagai pesan yang disampiakan kepadanya tanpa unsur pemaksaan. (Ponpes sebagai lembaga Dakwa: Jurnal Dakwah dan Komunikasi STAIN Curup: E-ISSN: 2548-336- P.IISN:2548-3293).
Kedua, pesantren sebagai potensi pemberdayaan masyarakat. Pesantren muncul sebagai sebuah komunitas kehidupan yang memiliki kemampuan untuk terlibat dalam aktivitas-aktivitas kreatif yang menggunakan pendidikan alternatif yang menggabungkan pendidikan dan pengajaran dengan pembangunan komunitas. Wacana tentang fungsi sosial pesantren diperlukan dengan menimbang ulang peranan dan dinamika pesantren dalam masyarakat indonesia modern, dimana dinamika modernitas mempengaruhi keberadaan pesantren secara fundamental sehingga mengakibatkan munculnya problem identitas kultural pesantren. Problem ini dapat dianggap sebagai konsekuensi dan implikasi logis ketika berhubungan dengan modernitas yang memiliki keharusan yang mempengaruhi secara khusus fungsi sosial dan budaya yang didasari atas kewajiban keagamaan. Akibatnya, modernitas memberi tantangan secara langsung terhadap asumsi tradisional dari dunia pesantren. Sudah saatnya untuk memikirkan kembali misi otentik dan peranannya ditengah-tengah masyarakat Indonesia. Modernitas sendiri membawa perubahan-perubahan dalam banyak aspek kehidupan, khususnya institusi agama seperti pesantren itu sendiri. Sebagai lembaga sosial, pesantren menampung anak dari segala lapisan masyarakat muslim tanpa membedak-bedakan tingkat sosial ekonomi orang tuanya. Biaya hidup di pesantren relatif lebih mudah daripada di luar pesantren, sebab biasanya para santri mencukupikebutuhan hidup sehari-hari dengan jalan patungan atau masak bersama, bahkan ada diantara mereka yang gratis, terutama bagi anak-anak yang kurang mampu atau yatim piatu. Beberapa di antara calon santri sengaja datang ke pesantren untuk mengabdikan dirinya pada kyai dan pesantren, juga banyak dari para orang tua mengirimkan anaknya ke pesantren untuk diasuh, sebab mereka percaya tidak mungkin kyai akan menyesatkannya, bahkan sebaliknya dengan berkah kyai anak akan menjadi orang baik nantinya.
Ketiga, pesantren sebagai potensi lembaga pendidikan. Ditinjau dari segi historisnya, pesantren merupakan bentuk lembaga pribumi tertua di Indonesia. Pesantren sudah dikenal jauh sebelum Indonesia merdeka, bahkan sejak Islam masuk ke Indonesia, pesantren terus berkembang sesuai dengan perkembangan dunia pendidikan pada umumnya. Ada dua pendapat mengenai awal berdirinya pondok pesantren diIndonesia. Pendapat pertama menyebutkan bahwa pondok pesantren berakar pada tradisi Islam sendiri dan pendapat kedua menyatakan bahwa sistem pendidikan model pesantren adalah asli Indonesia. Pada mulanya pondok pesantren didirikan oleh pada penyebar Islam, sehingga kehadiran pesantren diyakini mengiringi dakwah Islam di Indonesia Akar historis keberadaan pesantren di Indonesia dapat dilacak jauh ke belakang, yaitu pada masa-masa awal datangnya Islam di bumi Nusantara ini dan tidak diragukan lagi pesantren intens terlibat dalam proses Islamisasi tersebut. Sementara proses islamisasi itu, pesantren dengan canggihnya telah melakukan akomodasi dan transformasi sosio-kultural terhadap pola kehidupan masyarakat setempat.
T.S Eliot mengungkapkan bahwa “Masa kini dan masa lampau akan muncul di masa depan, dan masa depan terdapat di masa lampau”. Ungkapan ini setidaknya dapat dihubungkan pada pendidikan Islam yang secara historis berkembang di masyarakat Islam dalam bentuk dualisme sistem pendidikan yang saling berhubungan: tradisional (klasik) dan sekuler (modern).
Pesantren adalah sebuah pendidikan tradisional yang para siswanya tinggal bersama dan belajar di bawah bimbingan guru yang lebih dikenal dengan sebutan kiai dan mempunyai asrama untuk tempat menginap santri. Santri tersebut berada dalam kompleks yang juga menyediakan masjid untuk beribadah, ruang untuk belajar, dan kegiatan keagamaan lainnya. Kompleks ini biasanya dikelilingi oleh tembok untuk dapat mengawasi keluar masuknya para santri sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pondok Pesantren merupakan dua istilah yang menunjukkan satu pengertian. Pesantren menurut pengertian dasarnya adalah tempat belajar para santri, sedangkan pondok berarti rumah atau tempat tinggal sederhana terbuat dari bambu. Di samping itu, kata pondok mungkin berasal dari bahasa arab “funduq” yang berarti asrama atau hotel. Di Jawa termasuk Sunda dan Madura umumnya digunakan istilah pondok dan pesantren, sedang di Aceh dikenal dengan Istilah dayah atau rangkang atau meunasa, sedangkan di Minangkabau disebut surau. Pesantren juga dapat dipahami sebagai lembaga pendidikan dan pengajaran agama, umumnya dengan cara nonklasikal, di mana seorang kiai mengajarkan ilmu agama Islam kepada santri-santri berdasarkan kitab-kitab yang ditulis dalam bahasa arab oleh ulama abad pertengahan, dan para santrinya biasanya tinggal di pondok (asrama) dalam pesantren tersebut.
Santri dalam pengertian mantan Rais ‘Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ma’ruf Amin, bahwa santri itu tidak hanya orang yang berada di pondok pesantren dan bisa mengaji kitab. Namun, santri adalah orang-orang yang ikut kiai dan setuju dengan pemikiran serta turut dalam perjuangan kaum santri. Santri merupakan orang meneladani para kiai. Santri adalah orang-orang yang ikut kiai, apakah dia belajar di pesantren atau tidak, tapi ikut kegiatan kiai, manut pada kiai, itu dianggap sebagai santri walaupun dia tidak bisa baca kitab, tapi dia mengikuti perjuangan para santri.
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj menyatakan bahwa santri adalah umat yang menerima ajaran-ajaran Islam dari para kiai. Para kiai itu belajar Islam dari guru-gurunya yang terhubung sampai Rasulullah SAW. Selain berakhlakul karimah, santri juga menjunjung tinggi budaya. Bahkan, menjadikan budaya tersebut sebagai infrastruktur agama (NU Online, Minggu, 22/10/2017).
Peserta didik di pondok pesantren biasa disebut santri, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti (1) orang yang mendalami agama Islam; (2) orang yang beribadah dengan sungguh-sungguh (orang yang saleh); (3) orang yang mendalami pengajiannya dalam agama Islam dengan berguru ke tempat yang jauh seperti pesantren dan lain sebagainya.
Umumnya, pondok pesantren berawal dari seorang kiai, kemudian datang santri yang ingin belajar agama kepadanya. Setelah semakin hari semakin banyak santri yang datang, santri inilah yang menjadi peserta didik. Santri merupakan sebutan bagi para siswa yang belajar mendalami agama di pesantren. Biasanya para santri ini tinggal di pondok atau asrama pesantren yang telah disediakan, namun ada pula santri yang tidak tinggal di tempat yang telah disediakan tersebut yang biasa disebut dengan santri kalong. Santri secara umum sebagai murid-murid yang tinggal di dalam pesantren untuk mengikuti pelajaran kitabkitab kuning atau kitab-kitab Islam klasik. Ada yang disebut santri mukim yaitu santri yang berasal dari daerah lain yang tinggal atau menetap di lingkungan pesantren. Ada juga santri kalong, yaitu santri yang berasal dari desadesa sekitar pesantren, mereka tidak menetap di lingkungan pesantren tetapi setelah mengikuti pelajaran/ngaji kitab kuning mereka pulang.
Ciri-ciri pendidikan pesantren :
- Adanya hubungan yang akrab antara santri dengan kiainya dan kiai sangat memperhatikan santrinya.
- Kepatuhan santri kepada kiai. Para santri menganggap bahwa menentang kiai, selain tidak sopan juga takut ilmuya tidak barokah (taklim muta’slim)
- Hidup hemat dan sederhana benar-benar diwujdukan dalam lingkungan pesantren.
- Kemandirian amat terasa di pesantren. Para santri mencuci pakaian sendiri, membersihkan kamar tidurnya sendiri dan memasak sendiri.
- Jiwa tolong-menolong dan suasana persaudaraan sangat mewarnai pergaulan pesantren.
- Disiplin sangat dianjurkan untuk menjaga disiplin ini pesantren memberikan sanksi-sanksi edukatif.
*) Penulis adalah Dewan Penasehat laman www.radar96.com (laman pengibar jurnalisme kebhinnekaan dan humanisme)
Sumber:
- Profil Ma’arif NU yang ditulis oleh KH. Z. Arifin Junaidi (Ketua Pengurus Pusat LP Ma’arif ) : https://lpmaarifnu.com/profil/ (13/01/2021).
- Rohani, Dinamisasi Pendidikan Pesantren (Studi Pemikiran Modernisasi Pondok Pesantren KH.Abdurrahman Wahid), Jurnal al-Qolam, Vol.XIII, hl. 91
- Abdurrahman Wahid, Menggerakkan Traidsi: Esai-Esai Pesantren,Op.Cit. hlm. 172
- Abdurrahman Wahid, Islam Kosmopolitan: Nilai-Nilai Indonesia dan Transformatif Kebudayaan, cet I (Jakarta:The Wahid Institute, 2007) hal. 1
- Zamakhsyari Dhofier, Tradisi Pesantren, hal.45
- Abdurrahman Mas’ud, Dunia Pesantren Merespon Globalisasi, Kata Pengantar dalam Ronald Alan Lukens, Bull, Jihad Ala Pesantren di Mata Antropolog Amerika, cet.I, (Yogyakarta: Gama Media, 2004), hal.v
- DEPAG RI, Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah,Pertumbuhan dan perkembangannya (Jakarta : Dirjen Kelembagaan Islam Indonesia, 2003),
- Mujamil Qomar, Pesantren; Dari Transformasi Metodologi Menuju Demokratisasi Institusi (Jakarta: Erlangga, 2008), 61.
- Hilmi Bakar Al-Mascaty,Membangun Kembali Sistem Pendidikan Kaum Muslim(Mataram:Universitas Islam Az-Zahra Press, 2000), 16 & 27.