Jember (Radar96.com) – Komisi E DPRD Jawa Timur menyosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelindungan Obat Tradisional di Jember pada 10-11 Februari 2021.
Sosialisasi disampaikan oleh Ir. H. Artono, MM (Wakil Ketua), Hari Putri Lestari, SH, MH (anggota), Umi Zahrok, M.Si, (anggota), dan Dr. Moh. Saleh, SH, MH (Tenaga Ahli) yang semuanya dari Komisi E (Kesra) DPRD Provinsi Jatim. Noreg Perda adalah 6-193/2020.
Dalam acara dengan moderator Oktaria Ardika Putri, S.Si, MM. (Tenaga Ahli DPRD Jatim) itu, Umi Zahrok menjelaskan apa yang dimaksud dengan jamu yang berjumlah 10.183 jenis, OHT (obat herbal tradisional) yang berjumlah 78 jenis, dan fitofarmaka yang berjumlah 35 jenis.
“Jamu itu adalah Keamanan dan khasiat dibuktikan secara empirik, sedangkan OHT itu adalah Keamanan dan khasiat dibuktikan secara ilmiah dan uji prakilinik, bahan bakunya telah distandarisasi, dan sertifikat CPOTB. Yang dimaksud fitofarmaka itu adalah Keamanan dan khasiat dibuktikan secara ilmiah dengan uji praklinik dan uji klinik, bahan baku dan produk jadi telah distandarisasi, sertifikat CPOTB,” katanya.
Dalam makalahnya, Umi Zahrok selaku anggota Komisi E DPRD Jatim menyampaikan tujuan Pelindungan Obat Tradisional sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2020, diantaranya (a) Menjamin keamanan, khasiat/manfaat dan mutu obat tradisional di daerah; (b) Mengembangkan tanaman obat, hewan, biota laut, bahan baku obat tradisional dan produk jadi di daerah; (c) Meningkatkan pemanfaatan obat tradisional untuk upaya promotif, preventif, kuratif, dan/atau rehabilitatif di daerah.
Selanjutnya; (d) Mengurangi ketergantungan pada penggunaan obat sintesis dalam pelayanan kesehatan di daerah; (e) Meningkatkan kesejahteraan bagi petani tanaman obat, peternak, nelayan, dan pelaku usaha; (f) Menjaga dan melestarikan warisan budaya; (g) Memberikan perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen; dan (h) Melakukan pengendalian peredaran obat tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan.
Umi Zahrok juga menjelaskan tentang Pelayanan Kesehatan melalui dua pendekatan yaitu Pendekatan Konvensional dan Pendekatan Tradisional.
“Pendekatan Konvensional adalah suatu sistem pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh dokter dan/atau tenaga kesehatan lainnya berupa mengobati gejala dan penyakit dengan menggunakan obat, pembedahan, dan/atau radiasi,” tambah Umi.
Sementara itu, Pendekatan Tradisional meliputi banyak hal. Pertama, Yankestrad Empiris adalah Penerapan kesehatan tradisional yang manfaat dan keamanannya terbukti secara empiris.
Kedua, Yankestrad Komplementer adalah Penerapan kesehatan tradisional memanfaatkan ilmu biomedis dan biokultural dalam penjelasannya serta manfaat dan keamanannya terbukti secara ilmiah.
Ketiga, Yankestrad Integrasi adalah Pelayanan kesehatan yang mengkombinasikan pelayanan kesehatan konvensional dengan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer, bersifat sebagai pelengkap atau pengganti. (*/MZ)