By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: Kompolnas dukung tindakan hukum untuk aliran Hakeko Balakasuta Banten
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Sospol > Kompolnas dukung tindakan hukum untuk aliran Hakeko Balakasuta Banten
Sospol

Kompolnas dukung tindakan hukum untuk aliran Hakeko Balakasuta Banten

16/03/2021
Anggota Kompolnas, H. Mohammad Dawam, SH.I MH
SHARE

Banten (Radar96.com) – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung tindakan hukum untuk aliran Hakeko Balakasuta di Banten, yang dilakukan Polda Banten, karena aliran itu dipastikan tidak ada kaitanya dengan ajaran agama Islam atau aliran sesat.

“Kami mendukung tindakan hukum yang dilakukan Polri dengan harapan ada edukasi publik yang terukur, tentu dalam penegakan hukumnya juga melibatkan ahli di bidang agama,” kata Anggota Kompolnas, H. Mohammad Dawam, dalam keterangannya, Selasa (16/3/2021).

Hakeko Balakasuta di Banten dipastikan aliran sesat karena Islam tidak mengenal lagi ada utusan Allah sebagai Rasul setelah Nabi Muhammad, dan tidak ada Syahadat selain yang sudah baku: Asyhadu An Laa Ilaaha Ilaa Allahu, Wa Asyhadu Anna Muhammadan Rasulullah.

Terkait aliran sesat itu, Polda Banten sudah menangkap 16 orang diduga pengikut aliran sesat itu yang menjalankan ritual berendam di rawa tanpa busana, termasuk diantaranya ada tiga orang anak di bawah umur. Pelaku mengaku diperintah Arya sebagai Ketua Kauman aliran Balakasuta.

Aliran itu mewajibkan pengikut baru membaca kalimat Syahadat ala Hakekok Balakasuta, yakni “Sahadatan ala ila ha illah wasahadatan ala saidin muhammad ama sepuh”. Ama Sepuh yang dimaksud adalah Arya yang mendaku dapat memberikan keselamatan dunia akhirat dan menjadikan pengikutnya kaya raya.

Menurut Dawam, tindakan hukum yang dilakukan Polri itu diharapkan tidak ada aliran-aliran baru lagi di Indonesia yang justru bertentangan dengan prinsip dan ajaran dasar agama.

“Islam hanya mengenal bentuk Syahadat yang sudah baku: Asyhadu An Laa Ilaaha Ilaa Allahu, Wa Asyhadu Anna Muhammadan Rasulullah. Jadi, dalam Islam tidak dikenal lagi ada utusan Allah sebagai Rasul setelah Nabi Muhammad,” katanya.

Bila dikemudian hari ada orang yang mengaku sebagai utusan Allah sebagaimana pimpinan aliran hakikok itu, maka dipastikan bukan ajaran Islam.

“Ajaran Islam itu selalu mengacu pada tiga aspek, yakni Cara ber-Iman atau Tauhid, yakni keyakinan dan ideologi seseorang; Cara ber-Islam atau Syariat seseorang, yakni tata cara penegakan hukum yg mengatur baik kehidupan pribadi dan sosial; dan Cara ber-Ihsan, yakni etika dan akhlak mulia dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” katanya.

Dari ketiga aspek diatas harus dilaksanakan dengan cara, proses dan mekanisme yang baik dan tidak melanggar hukum. Pemahaman ber-Islam yang benar pasti melalui cara, proses dan mekanisme yang benar, baik, tidak melanggar hukum dan bahkan menginspirasi pihak lain untuk sama sama melakukan perbaikan, baik personal maupun kenegaraan. (*/mz)

Iklan.

You Might Also Like

BPP MAS Terima Sertifikat Merek “Al-Akbar Ngaji Soccer”

15.000-an Jamaah Qiyamul Lail Semarakkan Malam 21 Ramadhan di Masjid Al-Akbar

Gubernur Khofifah Saksikan Final “Marbot Soccer League” di ASC Masjid Al-Akbar

KH M Haris Munawir Terpilih sebagai Ketua MUI Kecamatan Perak

Ceramah Subuh di Masjid Al-Akbar, Menag: Jangan Salahkan Orang dari Potongan Ceramah

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Ketua DPD: Indonesia butuh kreativitas percepat pemulihan ekonomi
Next Article Capaian Vaksinasi di Jatim tertinggi

Advertisement



Berita Terbaru

BPP MAS Terima Sertifikat Merek “Al-Akbar Ngaji Soccer”
Sospol
Pertama Kali, LPTNU Award 2026 Apresiasi Ilmuwan dan Akademisi PTNU
Nahdliyyin
15.000-an Jamaah Qiyamul Lail Semarakkan Malam 21 Ramadhan di Masjid Al-Akbar
Sospol
Gubernur Khofifah Saksikan Final “Marbot Soccer League” di ASC Masjid Al-Akbar
Sospol

You Might also Like

Sospol

Prof Ali Azis: Ekspresi itu meniru Rasulullah, Ekspresi itu terapi mental

05/03/2026
Sospol

Masjid Al-Akbar Surabaya Laksanakan Shalat Ghaib untuk Almarhum Jenderal TNI (Purn) H Try Sutrisno

03/03/2026
Sospol

Iftar/Berbuka di Gaza Utara, IKA Unair Bangkalan Bagikan Donasi kepada 370 Warga Palestina

28/02/2026
Sospol

Ketua Lakpesdam PWNU Jatim: Tantangan Abad Kedua NU adalah Literasi Digital

26/02/2026
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?