Surabaya (Radar96.com) – Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah telah melakukan langkah-langkah awal mengantisipasi potensi tindakan teror di berbagai daerah di Indonesia pasca-Taliban menguasai Afghanistan.
Mahfud MD mengemukakan hal itu merespons pertanyaan peserta dalam Silaturahmi Menko Polhukam, Menteri Agama, dan Kepala BNPB dengan Pengasuh Pondok Pesantren, Organisasi Keagamaan, dan pimpinan lintas agama se-Provinsi Jawa Timur, secara virtual, Selasa (31/8) malam.
Salah satu Pengasuh Pondok Pesantren Annuqayah Guluk-guluk Sumenep Madura, KH. Moh. Hosnan Nafi’, dalam dialog itu meminta pemerintah mengambil langkah tegas terkait potensi menguatnya terorisme dan radikalisme di Indonesia pasca keberhasilan kelompok Taliban menguasai Afghanistan.
“Saat pemerintah sedang fokus pada masalah penanganan Covid-19, jangan-jangan dipihak lain ada kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi tersebut dengan membangun kekuatan dan tindakan terorisme baru, sehingga akan muncul aksi radikalisme di Indonesia seiring keberhasilan Taliban menguasai Afghanistan,” ujar Rektor Instika Guluk-guluk ini kepada Menko Polhukam Mahfud MD.
Ia juga meminta pemerintah tidak lengah meski sedang kerja keras dan fokus memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Menurutnya, memutus mata rantai terorisme dan radikalisme di Indonesia juga tak kalah penting dari upaya mengatasi Covid-19.
Menanggapi hal itu, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan dirinya telah melakukan langkah-langkah awal untuk membendung potensi tindakan teror di berbagai daerah. “Kita tidak akan mendiskusikan, apakah Taliban itu teroris atau bukan. Tetapi pemerintah akan tegas menangani dan menindak semua bentuk radikalisme dan terorisme, apakah itu ada hubungannya dengan Taliban atau tidak,” papar Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, siapapun yang melakukan tindakan terorisme serta mengganggu ketentraman masyrakat Indonesia akan ditindak dan diburu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. “Oleh sebab itu, aparat terus mengejar dan menangkap sejumlah orang, karena mulai melakukan langkah-langkah awal untuk melakukan tindakan terorisme di berbagai tempat,” ujarnya.
Bagi ummat Islam, mempunyai negara adalah sunnatullah karena negara diperlukan untuk menjaga maqashid al syar’i (tujuan syari’ah). Maqashid al syar’i itu ada lima, yakni menjaga agama (dien) menjaga jiwa (nafs), menjaga akal (aql) menjaga keturunan (nasab), dan menjaga harta (mal).
Mahfud melanjutkan bahwa ketika menyampaikan risalah Islam dan memimpin ummat Islam, Nabi Muhammad juga mendirikan negara Madinah. “Negara Madinah yang dibangun oleh Nabi bersifat inklusif dan kosmopolit, yakni mempersatukan warga yang berbeda suku, ras, dan agama secara berkeadaban (madani) dengan toleransi, perlindungan hak manusia sesuai maqashid al syar’i yakni melindungi HAM dan membangun kesejahteraan umum dengan penegakan hukum dan keadilan,” kata Mahfud.
Mahfud MD menegaskan bahwa prinsip mendirikan negara itu adalah mewujudkan maqashid al syar’i sedangkan sistem dan bentuk negaranya boleh apa saja seperti demokrasi, monarki, presidensiil, parlementer, republik, imarah, Mamlakah dan sebagainya. Yang penting prinsip maqashid al syar’i dipelihara. Islam, kata Mahfud, tidak mementingkan bentuk atau sistem tertentu tetapi mementingkan substansi (al jawhar) sesuai dengan kaidah, al ibrah fil Islam bi al jawhar la bi al madzhar.
“Negara Indonesia berdasar Pancasila merupakan produk perjuangan dan ijtihad ulama dan ummat Islam yang bersama warga lainnya merebut kemerdekaan dari kolonialisme”, kata Mahfud MD dalam acara yang dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak serta Forkompimda Jawa Timur itu. (*)