By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: PW LP Ma’arif NU Jatim tolak Permendikbud 6/2021 tentang Juknis BOS
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Nahdliyyin > PW LP Ma’arif NU Jatim tolak Permendikbud 6/2021 tentang Juknis BOS
Nahdliyyin

PW LP Ma’arif NU Jatim tolak Permendikbud 6/2021 tentang Juknis BOS

Radar96 Nusantara
Last updated: 05/09/2021 13:20
Nahdliyyin 130 Views
Share
2 Min Read
Ketua PW LP Ma'arif NU Jatim H Noor Shodiq Askandar (*/FB)
SHARE

Surabaya (Radar96.com) – Pengurus Wilayah (PW) Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU Jawa Timur menolak pemberlakukan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler, terutama pada Bab II Penerima Danas BOS Reguler Pasal 3 Ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler.

“Sangat disayangkan jika pemerintah dalam menjalankan fungsi penyedia pemenuhan layanan pendidikan yang salah satunya melalui Dana BOS itu berubah menjadi aparatur yang membatasi pendidikan melalui penghentian dana BOS bagi sekolah yang memiliki peserta didik kurang dari 60 siswa selama tiga tahun terakhir,” kata Ketua PW LP Ma’arif NU Jatim H Noor Shodiq Askandar dalam keterangan persnya, Minggu (5/9/2021).

Dalam keterangan pers bersama Sekretaris LP Ma’arif NU Jatim Sunan Fanani, ia menjelaskan kebijakan teknis itu mencerminkan pemerintah tidak peduli dengan masyarakat yang sudah bersusah payah membuka layanan pendidikan agar putra-putri masyarakat mendapatkan pendidikan dengan mudah. Tentunya, lembaga pendidikan di kota dan di desa itu sangat berbeda.

“Selama ini, dana BOS diberikan adalah berbasis pada jumlah murid yang memiliki NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), bukan berbasis lembaga pendidikan, karena itu LP Ma’arif NU Jatikm mendesak pemerintah, terutama Mendikbud, agar menghapus persyaratan penerima dana BOS pada pasal 3 yang bukan berbasis siswa itu,” katanya.

Untuk itu, pihaknya mengajak pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif dalam menjalankan pemerintahan, terutama mengelola pendidikan untuk mengedepankan fungsi toleransi (Tasamuh), berimbang (Tawazun), berkeadilan (I’tidal), dan mengutamakan pelayanan sebagai pengayom seluruh satuan pendidikan, agar tidak terjadi diskriminasin yang bertentangan dengan Pasal 31 UUD 1945.

Iklan.

“Melalui Pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan bahwa pendidikan merupakan kebutuhan utama yang menjadi hak bagi setiap warga negara yang harus didapatkan, maka kewajiban pemerintah adalah membiayai pendidikan sebagai amanat UUD tersebut, jadi negara harus hadir dalam memberikan pendidikan yang layak bagi rakyatnya,” katanya. (*/my)

Iklan.

You Might Also Like

Jatman Tulungagung Adakan Khitanan Massal Gratis

Halal Bihalal P2N Jakarta jadi Majelis Silaturahmi dan Refleksi Pengusaha

Ketua Umum PP PDNU dan 90 Dokter Ikuti Baksos PDNU Jatim di Bangkalan

Ketua PWNU Jatim: Penerima Beasiswa NU Jadi “Pemain” Indonesia Emas

BERKAS PALING LENGKAP, KIAI ABBAS BERPELUANG BESAR JADI PAHLAWAN NASIONAL

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Share
Previous Article LPNU Jakarta Timur adakan Pelatihan Membuat Paket Hantaran Pengantin
Next Article GUSDURian Peduli adakan konser amal “Indonesia Pulih” pada 7 September

Advertisement

Iklan.

Iklan.

Berita Terbaru

Harkitnas 2025, Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Bangkit Hadapi Dampak Dinamika Ekonomi Global
Sospol
Unusa Buka Beasiswa KIP Kuliah untuk Masuk Fakultas Kedokteran
Sospol
Jatman Tulungagung Adakan Khitanan Massal Gratis
Nahdliyyin
Halal Bihalal P2N Jakarta jadi Majelis Silaturahmi dan Refleksi Pengusaha
Nahdliyyin
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?