By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: Akademisi Tegaskan Putusan Polri Tetap di Bawah Presiden Selaras UUD 1945
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Sospol > Akademisi Tegaskan Putusan Polri Tetap di Bawah Presiden Selaras UUD 1945
Sospol

Akademisi Tegaskan Putusan Polri Tetap di Bawah Presiden Selaras UUD 1945

28/01/2026
Dekan Fakultas Hukum Universitas Maarif Hasyim Latif (Umaha) Sidoarjo, Dr Fajar Rachmad DM, SH, MH
SHARE

Sidoarjo, radar96.com – Akademisi hukum Dr Fajar Rachmad DM, SH, MH menegaskan bahwa putusan Komisi III DPR RI yang menetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap langsung berada di bawah Presiden Republik Indonesia telah sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dr Fajar Rachmad yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Maarif Hasyim Latif (Umaha) Sidoarjo menjelaskan bahwa Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 secara tegas menyebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
“Ketentuan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 sudah sangat jelas menempatkan Polri sebagai alat negara dengan fungsi penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan. Dalam sistem pemerintahan presidensial, pertanggungjawaban kelembagaan itu berada pada Presiden,” ujar Dr Fajar.
Menurutnya, penegasan DPR RI melalui Komisi III justru memberikan kepastian konstitusional dan mencegah munculnya penafsiran keliru terhadap posisi Polri dalam struktur ketatanegaraan. Ia menilai, memunculkan wacana pemisahan Polri dari Presiden tidak memiliki landasan konstitusional yang kuat dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Lebih lanjut, Dr Fajar menambahkan bahwa penguatan posisi Polri menjadi semakin penting di tengah diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru serta proses penyesuaian menuju Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Kedua regulasi tersebut, menurutnya, membutuhkan stabilitas dan kejelasan struktur lembaga penegak hukum.
“Penerapan KUHP dan KUHAP yang baru menuntut aparat penegak hukum bekerja dalam satu sistem yang solid, terkoordinasi, dan memiliki kepastian kewenangan. Kejelasan posisi Polri akan sangat menentukan keberhasilan reformasi hukum pidana nasional,” tegasnya.
Sebagai akademisi, ia mengingatkan bahwa masa transisi hukum pidana nasional tidak boleh dibebani oleh polemik kelembagaan yang tidak produktif. Fokus utama, kata dia, seharusnya diarahkan pada penguatan profesionalisme, integritas, serta pelayanan Polri kepada masyarakat.
Dr Fajar berharap putusan Komisi III DPR RI ini dapat dihormati oleh seluruh pihak dan menjadi pijakan untuk memperkuat institusi Polri sesuai amanat UUD 1945 sebagai negara hukum.

Iklan.

You Might Also Like

Ustadz Abdul Somad, Habib Anies Shihab dan Ustadz Luqmanul Hakim semarakkan “Guyub Bareng” di Masjid Al-Akbar

Ribuan Kader & Alumni PMII se Jatim Peringati Harlah ke 66 dengan Sunmori

KPK rekomendasikan 7 solusi cegah 8 potensi korupsi program MBG

Tiga Hari, Menu SPPG Kedungwaru Dipilih BGN sebagai Contoh Nasional

Haul Masyayikh dan Tasyakur Khotmil Qur’an ke-2, Kemenag Probolinggo Tegaskan Ruh Qur’ani dan Sanad Keilmuan Pesantren

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article RS/Klinik NU se-Jatim Siapkan 100 titik Layanan Kesehatan Gratis pada “Satu Abad NU”
Next Article KJRI Guangzhou Optimis Produk OPOP Jatim Tembus Pasar Internasional

Advertisement



Berita Terbaru

Ustadz Abdul Somad, Habib Anies Shihab dan Ustadz Luqmanul Hakim semarakkan “Guyub Bareng” di Masjid Al-Akbar
Sospol
Ribuan Kader & Alumni PMII se Jatim Peringati Harlah ke 66 dengan Sunmori
Sospol
Ketua PWNU Jatim Siap Dipilih dan Tidak Dipilih dalam Muktamar Ke-35 NU
Nahdliyyin
Sekjen Kemendiktisaintek: PTNU harus Atasi “Mismatch” Pendidikan
Nahdliyyin

You Might also Like

Sospol

Halal Bihalal dan Rapat Koordinasi Komisi Pendidikan MUI Jatim Perkuat Kaderisasi Ulama dan Respon Isu Strategis Pendidikan

12/04/2026
Sospol

Biro Kesra Setdaprov Jatim dan DMI Siapkan UKIM 2026 untuk 9.000 Imam Masjid

08/04/2026
Sospol

Wadah Komunikasi dan Koordinasi Dapur MBG Terbentuk di Surabaya

07/04/2026
Sospol

Pelantikan Pengurus Cabang JKSN se-Banten Perkuat Organisasi dan Peran Ulama

06/04/2026
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?