By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: PW LP Ma’arif NU Jatim tolak Permendikbud 6/2021 tentang Juknis BOS
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Nahdliyyin > PW LP Ma’arif NU Jatim tolak Permendikbud 6/2021 tentang Juknis BOS
Nahdliyyin

PW LP Ma’arif NU Jatim tolak Permendikbud 6/2021 tentang Juknis BOS

05/09/2021
Ketua PW LP Ma'arif NU Jatim H Noor Shodiq Askandar (*/FB)
SHARE

Surabaya (Radar96.com) – Pengurus Wilayah (PW) Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU Jawa Timur menolak pemberlakukan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler, terutama pada Bab II Penerima Danas BOS Reguler Pasal 3 Ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler.

“Sangat disayangkan jika pemerintah dalam menjalankan fungsi penyedia pemenuhan layanan pendidikan yang salah satunya melalui Dana BOS itu berubah menjadi aparatur yang membatasi pendidikan melalui penghentian dana BOS bagi sekolah yang memiliki peserta didik kurang dari 60 siswa selama tiga tahun terakhir,” kata Ketua PW LP Ma’arif NU Jatim H Noor Shodiq Askandar dalam keterangan persnya, Minggu (5/9/2021).

Dalam keterangan pers bersama Sekretaris LP Ma’arif NU Jatim Sunan Fanani, ia menjelaskan kebijakan teknis itu mencerminkan pemerintah tidak peduli dengan masyarakat yang sudah bersusah payah membuka layanan pendidikan agar putra-putri masyarakat mendapatkan pendidikan dengan mudah. Tentunya, lembaga pendidikan di kota dan di desa itu sangat berbeda.

“Selama ini, dana BOS diberikan adalah berbasis pada jumlah murid yang memiliki NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), bukan berbasis lembaga pendidikan, karena itu LP Ma’arif NU Jatikm mendesak pemerintah, terutama Mendikbud, agar menghapus persyaratan penerima dana BOS pada pasal 3 yang bukan berbasis siswa itu,” katanya.

Untuk itu, pihaknya mengajak pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif dalam menjalankan pemerintahan, terutama mengelola pendidikan untuk mengedepankan fungsi toleransi (Tasamuh), berimbang (Tawazun), berkeadilan (I’tidal), dan mengutamakan pelayanan sebagai pengayom seluruh satuan pendidikan, agar tidak terjadi diskriminasin yang bertentangan dengan Pasal 31 UUD 1945.

“Melalui Pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan bahwa pendidikan merupakan kebutuhan utama yang menjadi hak bagi setiap warga negara yang harus didapatkan, maka kewajiban pemerintah adalah membiayai pendidikan sebagai amanat UUD tersebut, jadi negara harus hadir dalam memberikan pendidikan yang layak bagi rakyatnya,” katanya. (*/my)

Iklan.

You Might Also Like

KHM Chizni Umar Burhan “Penjaga Rumah Arsip NU” Wafat

PWNU Jatim gagas “Gerakan NUConomic” berbasis tiga pilar pemberdayaan ekonomi warga NU ala “Nahdlatut Tujjar”

Jelang Muktamar, PWNU Jatim Usulkan “Aswaja Center” jadi Lembaga/Badan Khusus NU

PCNU Surabaya Ajak Pemerintah Eksekutif dan Legislatif Bersinergi Atasi Permasalahan Ummat

Rais Aam PBNU: Muktamar ke-35 NU pada tanggal 1-5 Agustus

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article LPNU Jakarta Timur adakan Pelatihan Membuat Paket Hantaran Pengantin
Next Article GUSDURian Peduli adakan konser amal “Indonesia Pulih” pada 7 September

Advertisement



Berita Terbaru

Tiga Hari, Menu SPPG Kedungwaru Dipilih BGN sebagai Contoh Nasional
Sospol
Petani Tembakau Madura Keluarkan Tritura
Ekraf
KHM Chizni Umar Burhan “Penjaga Rumah Arsip NU” Wafat
Nahdliyyin
PWNU Jatim gagas “Gerakan NUConomic” berbasis tiga pilar pemberdayaan ekonomi warga NU ala “Nahdlatut Tujjar”
Nahdliyyin

You Might also Like

Nahdliyyin

Muskerwil di Tuban, PWNU Jatim Ingatkan Pentingnya Tradisi Silaturahmi dan Qanun Asasi

11/04/2026
Nahdliyyin

Jelang Muktamar NU, PWNU Jatim Siapkan Muskerwil di Pesantren Sunan Bejagung, Tuban

08/04/2026
Nahdliyyin

Halalbihalal, KMNU Unair: Silaturahmi jadi Jalan Kebersamaan di Tengah Gejolak Dunia

05/04/2026
Nahdliyyin

LKK PWNU Jatim dan RS Siloam Surabaya Jalin Kerja Sama Strategis

04/04/2026
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?