By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: Cara Kompolnas memproses Calon Kapolri 2021
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Sospol > Cara Kompolnas memproses Calon Kapolri 2021
Sospol

Cara Kompolnas memproses Calon Kapolri 2021

15/01/2021
H. Mohammad Dawam, S.h.i., M.h
H. Mohammad Dawam, S.H.I., M.H (Anggota Kompolnas/kiri)), Prof. K.H. Said Aqil Siroj, M.A (Ketua Umum PBNU/tengah), DR. H. Hilmi Faishol Zaini (Sekjen PBNU/kanan)
SHARE

Bincang-bincang santai Radar96 dengan Mohammad Dawam, SHI., MH (Anggota Kompolnas 2020-2024/unsur Tokoh Masyarakat) di Jakarta (8 Januari 2021), soal isu kekinian tentang Seleksi Calon Kapolri.

Mohammad Dawam, SHI., MH., yang kelahiran Pati, 17 Januari 1976 (45 tahun), adalah santri yang mempunyai pengalaman menduduki Jabatan Wakil Sekretaris LTN-PBNU (Periode 2004-2009 dan 2010-2015), Wakil Sekretaris LWP-PBNU (2015-2020), Komisioner KIP DKI Jakarta (Periode 2012-2016 dan 2016-2020). Rekan aktivis Nahdliyin sering memanggilnya Gus MD.

Radar96 : Apa dasar hukum Kompolnas mengusulkan Calon Kapolri 2021, Gus..?
Gus MD : Dasar Hukum Usulan Kompolnas terkait Pengangkatan dan Pemberhentian Kapolri Dalam Rapat Kerja Perumusan Arah Kebijakan Polri T.A.2020, ada dua hal. Pertama, sesuai dengan Pasal 11 UU Polri (UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia) utamanya pada Pasal (2) berbunyi; “Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya”. Kedua, Kompolnas perlu memberikan alasan hukum kepada Presiden terkait hal ini sesuai dengan tugas Kompolnas sebagaimana disebut dalam Perpres 17 tahun 2011 tentang Kompolnas pada Pasal 4 (b) berbunyi; “memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.”

R96 : apa pertimbangan yang diberikan Kompolnas kepada Presiden Joko Widodo..?
MD : pertimbangan yang diberikan Kompolnas kepada Presiden mengacu pada Aspek Prosedur Formil (merujuk pada peraturan-peraturan pendukung terkait, termasuk jejak rekam obyektif Kompolnas yang dilakukan melalui mekanisme pemantauan terhadap para Calon Kapolri yang ada yang telah dilakukan dengan kajian melalui FGD dan pemantauan lain-lainnya secara Obyektif) dan Aspek Substansi-Materiil (jejak rekam penilaian Subyektif Anggota Kompolnas yang dirangkum dalam Keputusan Bersama menjadi Produk Keputusan Lembaga)

R96 : Pengangkatan dan Pemberhentian Kapolri itu kan Hak Prerogratif Presiden. Lalu, Usulan Kompolnas itu seperti apa..?
MD : Usulan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri yang disampaikan Kompolnas kepada Presiden dengan disertai alasannya, tidak terikat atas satu nama dan/atau kriteria, namun bisa beberapa nama dan beberapa kriteria yang selanjutnya menjadi hak prerogatif Presiden.

R96 : Apabila Presiden telah memiliki nama dan/atau kriteria Calon Kapolri..?
MD : Sebagaimana yang disampaikan Ketua Kompolnas pada pertemuan sebelumnya di Kantor Kemenkopolhukkam RI itu, sebaiknya Kompolnas juga memberikan pertimbangan dan alasan secukupnya baik dari Aspek Obyektif maupun Subyektif, baik melalui Kajian, Analisis dan pertimbangan Formil dan Materiil.

R96 : Seperti apa kriteria obyektif dan aspek formil itu..?
MD : Kriteria Obyektif dan Aspek Formil adalah sebagaimana yang tercantum pada Pasal UU Polri maupun UU Kompolnas, serta Hasil Kajian dan Rekomendasi atas FGD yang telah diselenggarakan oleh Kompolnas beberapa waktu lalu.

R96 : Konkretnya seperti apa Gus..?
MD : Kriteria Subyektif dan Aspek Materiil yang dihasilkan pada suara kebatinan, psikologis, aspek politik, sosial, pertahanan dan keamanan negara, dampak dan tantangan kepolisian kedepan dan kaitannya terhadap hubungan internasional dan lain-lain sebagaimana telah dibuat dan diusulkan beberapa masukan baik secara tertulis melalui Nota Dinas maupun kanal selainnya.

R96 : Apa harapan terhadap proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri 2021 ini Gus..?
MD : Mengharap ridha kepada Allah, Tuhan semesta alam, semoga bangsa Indonesia mendapat kemudahan dan keberkahan serta mendapat pilihan terbaik bagi Kapolri kedepannya yang diusulkan Kompolnas oleh Presiden Republik Indonesia dan disetujui oleh DPR RI.

Iklan.

You Might Also Like

Ustadz Abdul Somad, Habib Anies Shihab dan Ustadz Luqmanul Hakim semarakkan “Guyub Bareng” di Masjid Al-Akbar

Ribuan Kader & Alumni PMII se Jatim Peringati Harlah ke 66 dengan Sunmori

KPK rekomendasikan 7 solusi cegah 8 potensi korupsi program MBG

Tiga Hari, Menu SPPG Kedungwaru Dipilih BGN sebagai Contoh Nasional

Haul Masyayikh dan Tasyakur Khotmil Qur’an ke-2, Kemenag Probolinggo Tegaskan Ruh Qur’ani dan Sanad Keilmuan Pesantren

TAGGED: kapolri, kompolnas, sospol
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Pantai Tanjung Papuma, Jember Selatan Wikipedia Mengenal Potensi Jember Lebih Dekat
Next Article Gsm Maaarif LP Ma’arif NU Jatim sambut pembelajaran 2021/2022 dengan GSM

Advertisement



Berita Terbaru

Ustadz Abdul Somad, Habib Anies Shihab dan Ustadz Luqmanul Hakim semarakkan “Guyub Bareng” di Masjid Al-Akbar
Sospol
Ribuan Kader & Alumni PMII se Jatim Peringati Harlah ke 66 dengan Sunmori
Sospol
Ketua PWNU Jatim Siap Dipilih dan Tidak Dipilih dalam Muktamar Ke-35 NU
Nahdliyyin
Sekjen Kemendiktisaintek: PTNU harus Atasi “Mismatch” Pendidikan
Nahdliyyin

You Might also Like

Sospol

Halal Bihalal dan Rapat Koordinasi Komisi Pendidikan MUI Jatim Perkuat Kaderisasi Ulama dan Respon Isu Strategis Pendidikan

12/04/2026
Sospol

Biro Kesra Setdaprov Jatim dan DMI Siapkan UKIM 2026 untuk 9.000 Imam Masjid

08/04/2026
Sospol

Wadah Komunikasi dan Koordinasi Dapur MBG Terbentuk di Surabaya

07/04/2026
Sospol

Pelantikan Pengurus Cabang JKSN se-Banten Perkuat Organisasi dan Peran Ulama

06/04/2026
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?