By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: Bansos Kompensasi Kenaikan BBM Subsidi Mesti Disalurkan 3-4 Bulan
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Inforial > Bansos Kompensasi Kenaikan BBM Subsidi Mesti Disalurkan 3-4 Bulan
Inforial

Bansos Kompensasi Kenaikan BBM Subsidi Mesti Disalurkan 3-4 Bulan

25/08/2022 Inforial
Teguh Dartanto
SHARE

Jakarta. Radar96.com. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah siap menyalurkan bantuan sosial jika harga bahan bakar minyak (BBM) harus dinaikkan. Airlangga mengungkapkan program bantuan sosial (Bansos) tersebut untuk memitigasi dampak negatif ke perekonomian masyarakat dengan adanya kenaikan harga energi.

“Ya, tentu perlindungan sosialnya akan kita tebalkan. Kita sudah punya banyak sistem yang sudah dilakukan selama dalam Komite Penanganan Covid-19 dan PEN,” kata Airlangga.

Menanggapi hal itu, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Teguh Dartanto mengungkapkan, langkah pemberian Bansos pada masyarakat bisa memanfaatkan mekanisme yang telah diberlakukan saat penanganan Covid-19. Menurutnya, data penerima Bansos telah dimutakhirkan oleh Kementerian Sosial.

“Terkait dengan kompensasi BBM, pemerintah bisa menggunakan mekanisme atau data yang digunakan sewaktu Covid-19 yang sudah di-update oleh Kemensos,” terangnya.

Teguh menandaskan, pemerintah perlu langsung memberikan Bansos maupun bantuan tunai setelah penaikan harga BBM. Bantuan diberikan dalam kurun waktu beberapa bulan.

“Bansos atau bantuan tunai bisa diberikan selama kurun waktu 3-4 bulan setelah adanya penyesuaian harga BBM,” lanjut peneliti yang fokus pada bidang analisis kemiskinan itu.

Teguh juga mengusulkan adanya mekanisme pengajuan penerima Bansos baru yang belum termasuk dalam data Kemensos. Ia mengetengahkan konsep mekanisme pengajuan bisa mengadopsi mekanisme pendaftaran Kartu Prakerja. Sebelumnya, Kartu Prakerja dinilai berhasil dan mendapat sambutan positif dari dunia internasional.

“Sedangkan terkait pengajuan aplikasi Bansos via website yang kita sebut dengan on demand application konsepnya mirip-mirip dengan mekanisme pendaftaran Kartu Prakerja,” tegasnya.

Menurut Teguh, mekanisme on demand application akan mampu mewadahi dan menjembatani persoalan masyarakat terdampak kenaikan BBM yang belum masuk dalam data penerima Bansos milik pemerintah.

“Model on demand application ini memberikan ruang kepada orang-orang terkena dampak untuk mendapatkan bantuan sosial akibat penyesuaian harga BBM tetapi belum masuk daftar penerima bantuan. Tentunya harus ada verifikasi dan validasi dari pihak terkait,” pungkasnya.

Bansos daring

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menambahkan, “Data penerima harus up to date, dan pengawasan berbasis IoT (Internet of Things) diterapkan sehingga dapat dengan mudah ditemukan jika ada penyelewengan,” kata Agus hari ini (25/08/22).

Saat ini Kemensos memiliki DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan aplikasi Cek Bansos. Kemensos juga memiliki strategi, yaitu mendukung transparansi penerima Bansos agar di setiap kelurahan terpampang data penerima bantuan.

Agus mengatakan, pemerintah boleh menggunakan aplikasi mana saja, asal sudah diperbarui. “Apapun aplikasinya tidak masalah, asalkan basis data di Kemensos valid. Kan tahun lalu sudah di-cleansing. Dan yang penting pengawasannya, termasuk menjaga sistem big datanya ” sebut Agus. (*)

Iklan.

You Might Also Like

Debat Capres Tanpa Dibarengi Strategi Komunikasi Berbasis Pemilih Akan Sia-sia

LBH Sebut Demokrasi Telah Dikooptasi

Perkuat Keamanan IT KPU, Waspadai Sabotase Rekapitulasi Suara

Integritas Gelaran Pemilu Dipertaruhkan

Jangan Salah Pilih, Agar Reformasi Tidak Kembali ke Titik Nol

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Indonesia dinobatkan Negara Terindah di Dunia, Gubernur Khofifah Ajak “Cicipi” Bromo, ‘Blue Fire’ Kawah Ijen dan Gili Iyang
Next Article Langkah KIB Rumuskan Program Koalisi Dianggap Progresif

Advertisement



Berita Terbaru

Waketum PP ISNU Prof Mas’ud Said Lantik 95 Pengurus Baru ISNU Blitar
Nahdliyyin
Imam Masjid Al-Akbar: Haji adalah Miniatur Kehidupan
Sospol
Masjid Al-Akbar Surabaya Kembangkan “Bioflok Ikan” berbasis Teknologi RAS
Sospol
Perkuat Digipreneur, Al Yasmin Hadiri Rakor Rencana Pengembangan Pesantren
Sospol

You Might also Like

Inforial

Capres Pro Desa akan Jadi Identitas Politik Ganjar

29/11/2023
Inforial

Kecurangan Masif, Kemunduran Demokrasi tidak Terhindarkan

29/11/2023
Inforial

Pemberdayaan Guru Ngaji Harus Diadopsi Jadi Kebijakan Nasional

28/11/2023
Inforial

Komitmen Ganjar Membangun Desa Tidak Perlu Diragukan

28/11/2023
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?