By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: Gratis, biaya sewa 4 Rusunawa milik Pemprov Jatim pada Juli-Agustus
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Ekraf > Gratis, biaya sewa 4 Rusunawa milik Pemprov Jatim pada Juli-Agustus
Ekraf

Gratis, biaya sewa 4 Rusunawa milik Pemprov Jatim pada Juli-Agustus

14/07/2021 Ekraf
Ilustrasi - Pengumuman Gratis Sewan Rusun Pemprov Jatim, 2021. (*/hmn)
SHARE

Surabaya (Radar96.com) – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa kembali menggratiskan biaya sewa empat Rumah Susun Sewa (Rusunawa) milik Pemprov selama dua bulan kedepan, terhitung mulai bulan Juli dan Agustus 2021.

Sebelumnya, biaya sewa untuk bulan Mei dan Juni 2021 juga digratiskan. Kebijakan ini diambil Gubernur guna meringankan beban masyarakat yang menyewa Rusunawa selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Keempat rusunawa milik Pemprov Jatim yang memiliki total hunian sebanyak 867 unit tersebut yaitu Rusunawa Sumurwelut, Rusunawa Jemundo, Rusunawa Gunungsari, dan Rusunawa SIER.

“Pembebasan biaya sewa rusunawa selama dua bulan ini diharapkan bisa sedikit meringankan beban masyarakat. Sehingga, uang yang tadinya diperuntukkan untuk biaya sewa bisa dialokasikan untuk kebutuhan lainnya yang lebih mendesak,” ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Rabu (14/7/2021).

Namun, pembebasan dimaksud hanya untuk biaya retribusi sewa, tidak termasuk biaya pemakaian air dan listrik. Ia berharap kebijakan gratis sewa ini bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh masyarakat, karena kebijakan PPKM Darurat berimbas pada menurunnya penghasilan masyarakat, termasuk para penghuni Rusunawa.

“Saya berharap masyarakat bisa mematuhi seluruh aturan selama kebijakan PPKM Darurat. Ini semua dilakukan demi melindungi kesehatan masyarakat serta menekan penyebaran Covid-19, agar tidak semakin meluas. Saya rasa semua sudah ingin pandemi segera berhenti dan tidak terus berlarut-larut,” imbuhnya.

Khofifah memaparkan, berdasarkan data dari PU Cipta Karya Prov. Jatim, total biaya sewa yang digratiskan pada 867 unit rusunawa tersebut sebesar Rp446.840.000. Dengan rincian biaya sewa yang berbeda-beda untuk masing-masing rusunawa.

Sementara rinciannya, untuk Rusunawa Gunungsari 268 unit, sewa yang dibebaskan selama 2 bulan yaitu Rp68.400.000. Rusunawa SIER jumlah hunian 65 unit, sewa yang dibebaskan 2 bulan yaitu Rp16.700.000. Kemudian Rusunawa Jemundo jumlah hunian 68 unit, sewa yang dibebaskan 2 bulan Rp17.420.000. Terakhir, Rusunawa Sumurwelut jumlah hunian 466 unit, sewa yang dibebaskan 2 bulan yaitu Rp120.900.000.

Untuk diketahui, dasar kebijakan pembebasan biaya sewa Rusunawa tersebut telah diatur dalam Perda Provinsi Jatim No. 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah bab XIII pasal 75 ayat 1, dan Pergub Jatim No. 34 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah bagian  kedua, pasal 9 ayat 1. (*)

Iklan.

You Might Also Like

Produk OPOP Jatim Meriahkan Pameran dan Pagelaran Seni Islami Gusdurian di Kediri

SIKLUS, Inovasi Pasta Gigi Herbal Karya Pesantren Hidayatullah Surabaya

Daru Skin Care Jadi Produk Unggulan, Pesantren Daarul Ukhuwwah Perkuat Ekonomi Bersama OPOP Jatim

Gus Lilur Apresiasi Menkeu Purbaya dorong Legalitas Rokok Rakyat dan Percepatan KEK Tembakau Madura

Serukan Tritura Nelayan, Gus Lilur Desak Prabowo Bentuk Satgas Berantas Penyelundupan BBL

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article 21 RS di Madiun “jemput bola” dapatkan Oksigen Medis
Next Article Dirut RSI Siti Hajar Sidoarjo: ini bencana, jangan cari kambing hitam

Advertisement

Iklan.
Iklan.

Berita Terbaru

SPPG se-Grujugan, Bondowoso Manfaatkan Masa Jeda Operasional MBG untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Sospol
Lintas Parpol di Surabaya Beri Sinyal Penambahan Dapil, KPU Pastikan Proses Terbuka dan Proporsional
Sospol
Sudah Hilangkah Ketauladanan di Tubuh NU?
Kolom
BERKAH MUKTAMAR DAN MARWAH PESANTREN
Kolom

You Might also Like

Ekraf

Biaya Umroh 2026 Naik Akibat Dampak Global, Chatour Travel Beri Solusi Transparan dan Garansi Refund 100%

09/05/2026
Ekraf

Dipimpin Dicky Fanani, ABC Unair Perkuat Networking Alumni

25/04/2026
Ekraf

120 Pelaku UMKM di Jatim Ikuti Pelatihan “Platform Marketplace” ISNU Jatim

18/04/2026
Ekraf

Petani Tembakau Madura Keluarkan Tritura

16/04/2026
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?