By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: Gratis, biaya sewa 4 Rusunawa milik Pemprov Jatim pada Juli-Agustus
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Ekraf > Gratis, biaya sewa 4 Rusunawa milik Pemprov Jatim pada Juli-Agustus
Ekraf

Gratis, biaya sewa 4 Rusunawa milik Pemprov Jatim pada Juli-Agustus

14/07/2021 Ekraf
Ilustrasi - Pengumuman Gratis Sewan Rusun Pemprov Jatim, 2021. (*/hmn)
SHARE

Surabaya (Radar96.com) – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa kembali menggratiskan biaya sewa empat Rumah Susun Sewa (Rusunawa) milik Pemprov selama dua bulan kedepan, terhitung mulai bulan Juli dan Agustus 2021.

Sebelumnya, biaya sewa untuk bulan Mei dan Juni 2021 juga digratiskan. Kebijakan ini diambil Gubernur guna meringankan beban masyarakat yang menyewa Rusunawa selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Keempat rusunawa milik Pemprov Jatim yang memiliki total hunian sebanyak 867 unit tersebut yaitu Rusunawa Sumurwelut, Rusunawa Jemundo, Rusunawa Gunungsari, dan Rusunawa SIER.

“Pembebasan biaya sewa rusunawa selama dua bulan ini diharapkan bisa sedikit meringankan beban masyarakat. Sehingga, uang yang tadinya diperuntukkan untuk biaya sewa bisa dialokasikan untuk kebutuhan lainnya yang lebih mendesak,” ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Rabu (14/7/2021).

Namun, pembebasan dimaksud hanya untuk biaya retribusi sewa, tidak termasuk biaya pemakaian air dan listrik. Ia berharap kebijakan gratis sewa ini bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh masyarakat, karena kebijakan PPKM Darurat berimbas pada menurunnya penghasilan masyarakat, termasuk para penghuni Rusunawa.

“Saya berharap masyarakat bisa mematuhi seluruh aturan selama kebijakan PPKM Darurat. Ini semua dilakukan demi melindungi kesehatan masyarakat serta menekan penyebaran Covid-19, agar tidak semakin meluas. Saya rasa semua sudah ingin pandemi segera berhenti dan tidak terus berlarut-larut,” imbuhnya.

Khofifah memaparkan, berdasarkan data dari PU Cipta Karya Prov. Jatim, total biaya sewa yang digratiskan pada 867 unit rusunawa tersebut sebesar Rp446.840.000. Dengan rincian biaya sewa yang berbeda-beda untuk masing-masing rusunawa.

Sementara rinciannya, untuk Rusunawa Gunungsari 268 unit, sewa yang dibebaskan selama 2 bulan yaitu Rp68.400.000. Rusunawa SIER jumlah hunian 65 unit, sewa yang dibebaskan 2 bulan yaitu Rp16.700.000. Kemudian Rusunawa Jemundo jumlah hunian 68 unit, sewa yang dibebaskan 2 bulan Rp17.420.000. Terakhir, Rusunawa Sumurwelut jumlah hunian 466 unit, sewa yang dibebaskan 2 bulan yaitu Rp120.900.000.

Untuk diketahui, dasar kebijakan pembebasan biaya sewa Rusunawa tersebut telah diatur dalam Perda Provinsi Jatim No. 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah bab XIII pasal 75 ayat 1, dan Pergub Jatim No. 34 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah bagian  kedua, pasal 9 ayat 1. (*)

Iklan.

You Might Also Like

Bondowoso Digital Days (BDD) 2026 ditutup, 5.452 Transaksi QRIS Tercatat dengan Omzet Rp783,1 Juta

Paving Blok Pesantren Angkat Nilai Sampah Plastik jadi Peluang Ekonomi

Road Map Pesantren Tangguh Bencana Dimulai dari Malang

Produk OPOP Perluas Jejaring Usaha dalam Misi Dagang Jatim-Riau

Teh Tarik, Langkah Nyata Pesantren Al Jauhar Bangun Basis Ekonomi

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article 21 RS di Madiun “jemput bola” dapatkan Oksigen Medis
Next Article Dirut RSI Siti Hajar Sidoarjo: ini bencana, jangan cari kambing hitam

Advertisement

Iklan.
Iklan.

Berita Terbaru

Dari Nasi hingga Apel Hijau, Menu MBG SPPG Grujugan Kidul 01 Bondowoso
Sospol
Menegakkan Panji NU di Muktamar ke-35: Belajar dari Hajar Aswad Memasuki Abad Kedua NU
Kolom
‘Haramkah’ NU Berpolitik?
Kolom
Perkuat Hubungan Antar-Pesantren, Gus Kikin Silaturahim ke Pesantren Nurul Jadid, Probolinggo
Nahdliyyin

You Might also Like

Ekraf

BSI dan LAZISNU Jatim Perkuat Gerakan Koin NU Lewat QRIS

03/07/2026
Ekraf

Peternakan Ayam Kampung Pesantren Al Fatah Tembus Ratusan Ekor

02/07/2026
Ekraf

Lima Koppontren Tembus Final Lomba Koperasi Berprestasi Tingkat Jawa Timur

01/07/2026
Ekraf

Akademisi Universitas At-Taqwa Bondowoso: Pertanian Fondasi Ketahanan Ekonomi Nasional

30/06/2026
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?