By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: Ka’bah Metaverse, Bisakah untuk Berhaji?
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Kolom > Ka’bah Metaverse, Bisakah untuk Berhaji?
Kolom

Ka’bah Metaverse, Bisakah untuk Berhaji?

21/03/2022 Kolom
Ka’bah metaverse. Ka'bah itu sudah bisa dikunjungi dan Imam Besar Masjidil Haram Sheikh Abdul Rahman Al Sudais adalah orang pertama yang telah mengunjungi Ka'bah metaverse ini dengan virtual reality (VR). (Ilustrasi: awoum.com)
SHARE

Oleh NU Online dan Aswaja NU Center PWNU Jatim

Contents
Hanya untuk ManasikBasis Akad Metaverse

Seiring dengan perkembangan teknologi khususnya internet, saat ini muncul teknologi Metaverse yang memungkinkan seseorang melakukan aktivitas di dunia maya sama seperti di dunia nyata.

Teknologi metaverse adalah rekayasa untuk memindahkan dunia dan aktivitas di dalamnya ke alam virtual melalui wujud avatar atau karakter manusia.

Bukan hanya aktivitas sehari-hari yang bisa dilakukan di metaverse. Permasalahan ibadah pun saat ini sedang menjadi perdebatan seiring dengan dihadirkannya ka’bah di Masjidil Haram di metaverse ini.

Langkah pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang secara resmi membuat ka’bah di metaverse memunculkan wacana ibadah haji di metaverse. Dilansir Middle East Eye, proyek Kerajaan Arab Saudi yang dimulai pada penghujung Desember 2021 ini bernama Virtual Black Stone Initiative.

Ka’bah metaverse sudah bisa dikunjungi dan Imam Besar Masjidil Haram Sheikh Abdul Rahman Al Sudais adalah orang pertama yang telah mengunjungi Ka’bah metaverse ini dengan virtual reality (VR).

Tujuan awal proyek yang ditangani oleh Badan Urusan Pameran dan Museum bekerja sama dengan Universitas Ummul Qura ini adalah untuk memberi kesempatan umat Islam di berbagai penjuru dunia untuk dapat menyentuh Hajar Aswad secara virtual.

Namun saat ini sedang hangat dibincangkan di Timur Tengah tentang wacana jika ibadah Haji juga dilakukan di metaverse. Wacana ini ditentang oleh Lembaga Presidensi Urusan Keagamaan Turki (Diyanet) yang menegaskan bahwa kunjungan virtual ke ka’bah metaverse tidak bisa disebut sebagai haji sesungguhnya.

“Ini (ibadah haji di metaverse) tidak mungkin terjadi,” ujar Direktur Departemen Haji dan Umrah Diyanet, Remzi Bircan, Selasa (1/2/2022) dikutip dari Hurriyet Daily News.

Bircan menambahkan bahwa ibadah haji harus dilaksanakan di dunia nyata dengan tubuh fisik berada di tanah. “Kaki mereka harus menyentuh tanah (ka’bah),” imbuhnya.

Hanya untuk Manasik

Hal senada disampaikan oleh Katib PBNU, KH Asrorun Niam Sholeh yang menjelaskan bahwa ibadah haji harus dilakukan secara fisik atau tidak bisa dilakukan secara virtual.

Ibadah haji harus dilakukan sesuai dengan tata cara yang sudah diberikan oleh Nabi dan memiliki keterkaitan dengan tempat dan waktu seperti tawaf mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 putaran.

“Tidak bisa dalam angan-angan atau mengelilingi gambar ka’bah, atau replika ka’bah,” katanya melalui keterangan dalam sebuah video yang diterima NU Online.

Ka’bah metaverse ini bisa dimanfaatkan untuk membantu mengenalkan ka’bah kepada jamaah yang akan melaksanakan ibadah seperti umrah dan haji yang biasanya disebut sebagai manasik haji.

Basis Akad Metaverse

Sementara itu, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah – Aswaja NU Center PWNU Jatim, Muhammad Syamsudin, mengatakan dunia metaverse adalah dunia baru berbasis teknologi digital.

Sebagai dunia baru, dalam dunia metaverse, diperkenalkan suatu mode kehidupan versi baru, tidak sebagaimana fisiknya. Untuk bisa merambah kehidupan tersebut dibutuhkan sebuah teknologi yang bisa memperantarainya, antara lain headset, kacamata augmented reality (kacamata virtual), aplikasi telepon pintar, dan beberapa perangkat lainnya.

Metaverse ini merupakan sebuah lompatan teknologi virtual, yang dari sebelumnya berbasis dua dimensi (2D) beralih menjadi 3 dimensi (3D). Teknologi 2D dicirikan oleh kemampuan hanya bisa melihat dan mendengar saja dalam suatu layar kaca. Namun, dengan teknologi 3D, seseorang akan diperkenalkan pada kesan bahwa ia sekaligus menjadi subjek (pelaku) di dalamnya.

Yang penting untuk kita catat adalah bahwa dunia metaverse ini adalah bukan dunia fisik, melainkan virtual. Segala sesuatu yang berkaitan dengan dunia virtual adalah tidak memungkinkan untuk diputusi dengan menggunakan kaidah hukum fisik, misalnya seperti bai’ (jual beli).

Alhasil, minimal akad yang terbentuk di dalam dunia metaverse adalah akad ijarah (sewa manfaat/jasa) dan cabangnya (furu’-nya), seperti halnya akad kafalah dan ju’alah.

Sebagai dunia tak kasat mata maka dunia metaverse adalah perkembangan dari dunia pemrograman (programming). Dunia ini dibentuk oleh aktivitas pengodingan (coding), yang mana bahasa yang digunakan adalah hasil pengolahan dari bahasa sandi (code). Disebut sebagai bahasa, sebab ada efek keputusan hasil akhirnya dan bisa direspons oleh suatu perangkat.

Suatu misal, aplikasi Al-Qur’an Digital. Aplikasi ini disusun dengan menggunakan bahasa coding yang dienkripsi dalam suatu pemrograman, sehingga menyajikan tampilan wujud fisik menyerupai Al-Qur’an. Para penginstalnya bisa membaca Al-Qur’an lewat aplikasi tersebut, sehingga mengurangi wujud mushaf yang ditulis secara fisik dengan bahan dasar kertas dan tinta.

Aplikasi Al-Qur’an semacam ini merupakan aset manfaat. Ia bisa dijual/disewakan karena memiliki nilai amal (operasional). Kendati saat ini, kecenderungan yang berlaku adalah aplikasi tersebut disampaikan secara open source sehingga bisa diunduh secara gratis, akan tetapi andaikata pihak developernya mau menjual pun, hukumnya adalah boleh seiring ada manfaat syaiin (manfaatnya sesuatu) yang dimilikinya. Sudah barang tentu, maksud dari “sesuatu” (syaiin) di sini adalah bahasa pemrogramannya.

Jadi, karakteristiknya adalah bersifat terikat dengan manfaatnya yang berupa amal (fungsional) dari bahasa pemrograman tersebut. Bukti pendukungnya adalah jika bahasa pemrogramannya keliru dalam penginputan, maka hilanglah karakteristik fungsionalnya (amalnya). Sebaliknya, apabila benar dalam pengiputan, maka tampak nyata adanya amal (fungsionalnya) dari program tersebut. Kita umumnya menyebutnya sebagai ketidak-eroran sistem.

Tidak operasionalnya bahasa coding, menjadi alasan bagi disematkannya istilah ketiadaan manfaat. Dengan demikian, keberadaannya menjadi tidak berlaku lagi sebagai aset manfaat (jasa). Sebaliknya, operasionalnya input bahasa coding, menandakan adanya asas manfaat di dalamnya. Wallahu a’lam bish shawab. (*/NUO)

Sumber:
*) https://www.nu.or.id/internasional/arab-saudi-bangun-ka-bah-metaverse-bisakah-untuk-berhaji-BqS2c
*) https://islam.nu.or.id/ekonomi-syariah/mengenal-dunia-metaverse-dan-basis-akadnya-idWwl (Muhammad Syamsudin/Peneliti Bidang Ekonomi Syariah – Aswaja NU Center PWNU Jatim)

Iklan.

You Might Also Like

NU DALAM AKAR TEOLOGI DAN JANGKAR IDEOLOGI QONUN ASASI

OTORITAS KEULAMAAN NAHDLATUL ULAMA

KEMBALI PADA QONUN ASASI, PULANG PADA MARWAH PESANTREN

APA JADINYA NU TANPA QONUN ASASI

Sudah Hilangkah Ketauladanan di Tubuh NU?

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Mario Aji lolos MotoGP Mandalika di kelas Moto3 GP, Gubernur Khofifah ucapkan Selamat
Next Article Raperda Perlindungan Pekerja Migran disahkan Gubernur-DPRD Jatim

Advertisement

Iklan.
Iklan.

Berita Terbaru

Sowan PCNU Kota Surabaya, PKS Siap Wujudkan Tokoh NU sebagai Nama Jalan di Surabaya
Nahdliyyin
NU DALAM AKAR TEOLOGI DAN JANGKAR IDEOLOGI QONUN ASASI
Kolom
Pemkab Bondowoso Batasi Kendaraan Berat Melintas di Jembatan Koncer akibat indikasi penurunan
Sospol
Ingatkan Pemkab Bondowoso, DPRD: Jangan Tunggu Kekeringan Semakin Parah, Baru Bertindak
Sospol

You Might also Like

Kolom

BERKAH MUKTAMAR DAN MARWAH PESANTREN

24/06/2026
Kolom

WARGA NU DAN KUASA ALGORITMA

23/06/2026
Kolom

MUKTAMAR BERKAH TANPA RISYWAH HASANAH

19/06/2026
Kolom

Dibalik angka 6 + 10 = 17 di Ranah Geopolitik

17/06/2026
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?