By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: KPI larang TV tampilkan Penceramah dari Organisasi Terlarang
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Kontrahoax > KPI larang TV tampilkan Penceramah dari Organisasi Terlarang
Kontrahoax

KPI larang TV tampilkan Penceramah dari Organisasi Terlarang

24/03/2022 Kontrahoax
Grafis tentang Ramadhan (*/NUO)
SHARE

Jakarta (Radar96.com/NUO) – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan Surat Edaran KPI tentang Pelaksanaan dan Pengawasan Siaran bagi Lembaga Penyiaran di bulan Ramadan 2022.

Di antara poin edaran yang diterbitkan pada Selasa (15/3/2022) lalu ini adalah larangan lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio, menampilkan atau menyiarkan pendakwah yang berlatar belakang dari organisasi terlarang di bulan Ramadhan.

KPI meminta lembaga penyiaran untuk mengutamakan penggunaan pendakwah kompeten, kredibel, dan penyampaian materi yang menjunjung nilai-nilai Pancasila.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Nurul Badruttamam, menyampaikan apresiasi sekaligus memberi beberapa masukan kepada KPI.

“Apresiasi kepada KPI yang memberikan rambu-rambu yang jelas terkait larangan pendakwah yang berlatar belakang organisasi terlarang dan mengedepankan pendakwah yang kompeten, kredibel, dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila,” tuturnya dalam keterangan,Senin (21/3/2022).

Ia juga menyampaikan masukan agar pendakwah yang nantinya tampil di lembaga penyiaran harus terstandardisasi, baik itu dari Kementerian Agama, Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas Islam lainnya.

“Lembaga atau ormas memegang fungsi guarantor (pemberi garansi) yang menyatakan bahwa para juru dakwah tersebut layak untuk tampil dan mengedepankan nilai persatuan,” tambahnya.

Standardisasi pendakwah baik dari Ormas, MUI maupun Kementerian Agama dapat diakses dengan mudah oleh para pendakwah. Saat ini Lembaga Dakwah PBNU pun sedang menginisiasi adanya database pendakwah yang ke depannya dapat digunakan sebagai rujukan data pendakwah yang sudah terstandardisasi dan dapat digunakan sebagai referensi bagi lembaga penyiaran.

Selain terkait standardisasi pendakwah, ia juga menyoroti konten-konten dakwah di media sosial yang sekarang digandrungi oleh berbagai kalangan karena konten yang singkat dan menarik. Media sosial adalah media dakwah baru, bisa dikatakan juga media penyiaran, namun memang dianggap sebagai media pribadi.

Tentu Surat Edaran KPI ini juga perlu diarahkan pula kepada pengguna media sosial yang membuat konten-konten dakwah.

“Panduan dalam surat edaran tersebut juga patut dijadikan filter bagi penerima dakwah, sehingga pendakwah yang berkategori terlibat dalam organisasi terlarang dan tidak dalam kapabilitas sebagai pendakwah dapat ditinggalkan,” pungkasnya. (*/NUO)

Sumber: https://www.nu.or.id/nasional/kpi-larang-tv-siarkan-penceramah-dari-organisasi-terlarang-ini-tanggapan-ld-pbnu-NWWkU

Iklan.

You Might Also Like

PBNU Bantah Tudingan Terima Aliran Dana dari Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Kemenag: Tidak Ada Larangan Gunakan Pengeras Suara di Masjid

Koalisi CekFakta.com Periksa 56 Hoaks

Gus Yahya: Transformasi Digital kurangi relevansi Ideologi

Forum “Tembang” Suarakan Demokrasi Damai di Ruang Digital Jelang Pilpres 2024

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Ansor Jatim bantu pembatik ciptakan produk turunan Batik Tulis
Next Article Saudi izinkan Berhaji, Indonesia izinkan Mudik/Tarawih

Advertisement

Iklan.
Iklan.

Berita Terbaru

“Liga Kampung Bung Karno” Disiapkan PDIP Bondowoso Jadi Kawah Candradimuka Pesepak Bola Muda
Sospol
Sambut Dies Natalis ke-13 Unusa Luncurkan Sekolah Manajemen dan Kesehatan Berkelanjutan
Nahdliyyin
Pesantren Krapak Mayong Muliakan Anak Yatim di Hari Asyuro
Nahdliyyin
MENGURUS NU: ANTARA KHIDMAH DAN LIVELIHOOD
Uncategorized

You Might also Like

Kontrahoax

Idul Adha Ikut Pemerintah Arab Saudi atau Lokal?

18/06/2023
Kontrahoax

Luncurkan PESAT untuk Saring Hoaks Jelang Tahun Politik

30/04/2023
Kontrahoax

PBNU: Kepengurusan Definitif PCNU Kota Surabaya 2023-2024 Sah dan sesuai Peraturan

29/04/2023
Kontrahoax

“Kesalehan Digital” dan cara selamat di dunia digital

09/04/2023
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?