By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: Belajar dari Suksesnya Kinerja Legislasi UU TPKS
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Sospol > Belajar dari Suksesnya Kinerja Legislasi UU TPKS
Sospol

Belajar dari Suksesnya Kinerja Legislasi UU TPKS

27/04/2022 Sospol
Willy Aditya
SHARE

Jakarta. Radar96.com. Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut pembuatan undang-undang (UU) tidak bisa sekadar berbasis kuantitas, tapi soal kualitas. Proses pembuatan UU lebih penting difokuskan pada mekanisme yang benar serta bermanfaat untuk masyarakat. Merespons hal itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya mengungkapkan kuantitas produk perundangan memang selalu menjadi sorotan kinerja legislasi DPR.

“Tentu beban legislasi itu selalu menjadi sorotan DPR ya kuantitas, tapi hari ini, periode ini, sangat produktif, cukup banyak” ujar Willy.

Berdasarkan data dari laman dpr.go.id (27/04/22), kinerja legislasi pada tahun prioritas 2022 mencatatkan 9 RUU yang sudah selesai, termasuk RUU TPKS yang sudah disahkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Kemudian masih ada 11 RUU dalam tahap pembahasan, 9 RUU berstatus terdaftar, 3 RUU dalam tahap penyusunan, 6 RUU dalam tahap harmonisasi, dan 2 RUU dalam tahap penetapan usul.

Willy mengakui UU TPKS termasuk cepat dalam pembahasan sekaligus tidak meninggalkan substansi. Dalam waktu 8 hari, RUU itu selesai di tingkat pembahasan.

“Secara kualitatif, memang TPKS ini undang-undang yang sangat jos. Ini secara substansi mumpuni dan secara proses cepat, 8 hari bisa kelar di proses pembahasannya,” tandasnya.

Politikus Partai Nasdem itu juga membagi sebab cepatnya pembahasan RUU TPKS tanpa meninggalkan kualitas. Pertama adalah kesamaan kehendak politik dari DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan RUU tersebut. Kedua, partisipasi dan dukungan dari elemen masyarakat yang terus mengalir. Dalam proses penyusunannya, DPR dan pemerintah juga melibatkan 120 kelompok masyarakat sipil.

“Political will DPR dan pemerintah memiliki frekuensi yang sama, ditambah partisipasi publik yang begitu intensif. Dan DPR yang terbuka, sidangnya terbuka semua. Gak ada yang diumpet-umpetkan,” terangnya.

Menurut Willy, UU TPKS juga mengatur soal pelaku kekerasan seksual yang masih di bawah umur. Hal itu sebagai salah satu bukti kekomprehensifan UU TPKS.

“Hak pelaku, kalau pelaku anak itu kita rehabilitasi. Karena kita tahu, kekerasan seksual adalah sebuah dampak kausalitas yang sebelumnya bisa jadi dia menjadi korban kekerasan seksual. Jadi itu yang kita lihat secara komprehensif,” tegasnya.

UU TPKS terdiri dari 8 BAB dan 93 pasal. Pasal 4 (1) UU TPKS memasukkan sembilan bentuk tindak pidana kekerasan seksual, yaitu pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, kekerasan seksual berbasis elektronik. Pasal 4 (2) juga mengatur 10 tindak pidana kekerasan seksual yang meliputi perkosaan dan perbuatan cabul. Terkait dengan tidak adanya pasal yang mengatur tentang aborsi, Willy menjelaskan hal itu tidak didetailkan karena masuk dalam Undang-Undang Kesehatan. Sedangkan soal perkosaan ikut dalam RKUHP.

“Jadi kan ada 9 TPKS yang utama. 10 jenis KS yang kemudian itu sebenarnya tersebar, cuma kita cantelkan di sini biar itu clean and clear saja. Misalnya yang tetap disuarakan oleh teman-teman itu aborsi dan perkosaan. Kalau perkosaan kita cantelkan kok di sini. Itu biar (jelas) mens rea yang sudah ada dan mana yang belum ada. Mengapa itu tidak kita detailkan? Karena sudah benar-benar masuk ke dalam RKUHP. Kalau aborsi ada di Undang-Undang Kesehatan, kalau rujukannya,” pungkasnya.

Iklan.

You Might Also Like

Agnostik Prancis Ikrarkan Masuk Islam di Masjid Al-Akbar Surabaya

Prof. Halim Soebahar Raih “The Religious Leadership, Education, and Social Harmony Award”

Santri Jember Zaky Faizal Huda Buktikan Santri Bisa Juara MQK Jatim

Kado HUT ke-81 Kemerdekaan RI, BAZNAS Salurkan 81 Paket Bantuan Bedah Rumah

BASSRA Bantah Tolak Industri di Bangkalan

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Puan Resmikan Penataan Kawasan Gunung Kemukus di Momen yang Tepat
Next Article Berbagi Berkah Bersama Tuna Netra

Advertisement

Iklan.
Iklan.

Berita Terbaru

Harapan Muktamar NU ke-35 Jombang : Refleksi, Muhasabah, dan Dinamika NU Menyongsong Abad Kedua
Kolom
Agnostik Prancis Ikrarkan Masuk Islam di Masjid Al-Akbar Surabaya
Sospol
KKN Universitas Bondowoso Cegah Pernikahan Dini di kalangan Pelajar
Milenial
Prof. Halim Soebahar Raih “The Religious Leadership, Education, and Social Harmony Award”
Sospol

You Might also Like

Sospol

270 Warga Binaan Lapas Bondowoso Terima Remisi Kemerdekaan

17/08/2026
Sospol

Guru Besar UIJ Prof. Hamdanah Utsman: Pendidikan Islam Tak Boleh Kalah oleh AI

17/08/2026
Sospol

KETUA UMUM DPP LPKAN INDONESIA TERIMA BUKU “EKONOMI PANCASILA” ABAH DJONI: KEMERDEKAAN HARUS HADIR DI MEJA RAKYAT

16/08/2026
Sospol

Jemaat Tiga Gereja di Sidoarjo Berikan Donasi untuk Muktamar NU

16/08/2026
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?