By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: Belajar dari Suksesnya Kinerja Legislasi UU TPKS
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Sospol > Belajar dari Suksesnya Kinerja Legislasi UU TPKS
Sospol

Belajar dari Suksesnya Kinerja Legislasi UU TPKS

27/04/2022 Sospol
Willy Aditya
SHARE

Jakarta. Radar96.com. Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut pembuatan undang-undang (UU) tidak bisa sekadar berbasis kuantitas, tapi soal kualitas. Proses pembuatan UU lebih penting difokuskan pada mekanisme yang benar serta bermanfaat untuk masyarakat. Merespons hal itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya mengungkapkan kuantitas produk perundangan memang selalu menjadi sorotan kinerja legislasi DPR.

“Tentu beban legislasi itu selalu menjadi sorotan DPR ya kuantitas, tapi hari ini, periode ini, sangat produktif, cukup banyak” ujar Willy.

Berdasarkan data dari laman dpr.go.id (27/04/22), kinerja legislasi pada tahun prioritas 2022 mencatatkan 9 RUU yang sudah selesai, termasuk RUU TPKS yang sudah disahkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Kemudian masih ada 11 RUU dalam tahap pembahasan, 9 RUU berstatus terdaftar, 3 RUU dalam tahap penyusunan, 6 RUU dalam tahap harmonisasi, dan 2 RUU dalam tahap penetapan usul.

Willy mengakui UU TPKS termasuk cepat dalam pembahasan sekaligus tidak meninggalkan substansi. Dalam waktu 8 hari, RUU itu selesai di tingkat pembahasan.

“Secara kualitatif, memang TPKS ini undang-undang yang sangat jos. Ini secara substansi mumpuni dan secara proses cepat, 8 hari bisa kelar di proses pembahasannya,” tandasnya.

Politikus Partai Nasdem itu juga membagi sebab cepatnya pembahasan RUU TPKS tanpa meninggalkan kualitas. Pertama adalah kesamaan kehendak politik dari DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan RUU tersebut. Kedua, partisipasi dan dukungan dari elemen masyarakat yang terus mengalir. Dalam proses penyusunannya, DPR dan pemerintah juga melibatkan 120 kelompok masyarakat sipil.

“Political will DPR dan pemerintah memiliki frekuensi yang sama, ditambah partisipasi publik yang begitu intensif. Dan DPR yang terbuka, sidangnya terbuka semua. Gak ada yang diumpet-umpetkan,” terangnya.

Menurut Willy, UU TPKS juga mengatur soal pelaku kekerasan seksual yang masih di bawah umur. Hal itu sebagai salah satu bukti kekomprehensifan UU TPKS.

“Hak pelaku, kalau pelaku anak itu kita rehabilitasi. Karena kita tahu, kekerasan seksual adalah sebuah dampak kausalitas yang sebelumnya bisa jadi dia menjadi korban kekerasan seksual. Jadi itu yang kita lihat secara komprehensif,” tegasnya.

UU TPKS terdiri dari 8 BAB dan 93 pasal. Pasal 4 (1) UU TPKS memasukkan sembilan bentuk tindak pidana kekerasan seksual, yaitu pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, kekerasan seksual berbasis elektronik. Pasal 4 (2) juga mengatur 10 tindak pidana kekerasan seksual yang meliputi perkosaan dan perbuatan cabul. Terkait dengan tidak adanya pasal yang mengatur tentang aborsi, Willy menjelaskan hal itu tidak didetailkan karena masuk dalam Undang-Undang Kesehatan. Sedangkan soal perkosaan ikut dalam RKUHP.

“Jadi kan ada 9 TPKS yang utama. 10 jenis KS yang kemudian itu sebenarnya tersebar, cuma kita cantelkan di sini biar itu clean and clear saja. Misalnya yang tetap disuarakan oleh teman-teman itu aborsi dan perkosaan. Kalau perkosaan kita cantelkan kok di sini. Itu biar (jelas) mens rea yang sudah ada dan mana yang belum ada. Mengapa itu tidak kita detailkan? Karena sudah benar-benar masuk ke dalam RKUHP. Kalau aborsi ada di Undang-Undang Kesehatan, kalau rujukannya,” pungkasnya.

Iklan.

You Might Also Like

Aliansi BEM Situbondo Desak BK DPRD Buka Penanganan Kasus Dugaan Narkoba Oknum Legislator

Ribuan orang ikuti “nobar” Timnas Indonesia vs Thailand di Masjid Al-Akbar Surabaya

Kampus Harus Jadi Tempat Paling Aman dan Tepercaya bagi Mahasiswa

Rapat Paripurna DPRD Bondowoso, Fraksi Demokrat-PKS Minta Raperda LP2B Tak Abaikan Hak Pemilik Tanah

Bupati Cup VI 2026, IKSPI Kera Sakti Bondowoso Raih 13 Medali

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Puan Resmikan Penataan Kawasan Gunung Kemukus di Momen yang Tepat
Next Article Berbagi Berkah Bersama Tuna Netra

Advertisement

Iklan.
Iklan.

Berita Terbaru

Memperbaiki atau Merusak NU?
Kolom Opini
Soal Kondisi NU, Prof Mas’ud Said: Jangan Ada Perpecahan dan Lima Elemen Potensial Ini Harus Dirangkul
Nahdliyyin
Ketua PW Ikapete Jatim: Agenda di MPR RI Murni Khidmat Alumni, Bebas Politik Praktis
Nahdliyyin
Aliansi BEM Situbondo Desak BK DPRD Buka Penanganan Kasus Dugaan Narkoba Oknum Legislator
Sospol

You Might also Like

Sospol

HUT TNI ke-81, Kapolres Bondowoso Sambangi 4 Markas, Bawa Tumpeng dan Kue Tart

05/10/2026
Sospol

Matangkan Kesiapan Verpol dan Target Legislatif, DPW Perindo Jatim Gelar Bedah Dapil hingga TOT KTA Offline

04/10/2026
Sospol

Empat Tahun Tragedi Kanjuruhan, Aremania Bondowoso Raya Rawat Ingatan dan Serukan Keadilan

01/10/2026
Sospol

Koperhaji Al Mabrur Jadi Program Unggulan Rakerwil PW IPHI Jawa Timur

01/10/2026
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?