By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: Shalawat Badar ditetapkan jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Nahdliyyin > Shalawat Badar ditetapkan jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia
Nahdliyyin

Shalawat Badar ditetapkan jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

22/10/2022 Nahdliyyin
Shalawat Badar yang diciptakan KH Ali Manshur Shiddiq pada 1962 di Banyuwangi secara resmi ditetapkan menjadi Warisan Tak Benda Indonesia (WTBI) asal Provinsi Jawa Timur. Pengakuan itu dari Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, yang diserahkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa kepada ahli/keluarga saat upacara Bendera Hari Santri 2022 di Surabaya, Sabtu (22/10/2022). (*/mcnu)
SHARE

Surabaya (Radar96.com) –
Shalawat Badar yang diciptakan KH Ali Manshur Shiddiq pada 1962 di Banyuwangi secara resmi ditetapkan menjadi Warisan Tak Benda Indonesia (WTBI) berasal dari Provinsi Jawa Timur.

Pengakuan itu dituangkan dalam sertifikat yang dikeluarkan dan ditandatangani Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, Nadiem Anwar Makarim, tertanggal 21 Oktober 2022.

Dalam kesempatan upacara Bendera Hari Santri 2022 di Gedung Grahadi, Surabaya, atas nama Pemerintah, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyerahkan sertififikat tersebut kepada keluarga KH Ali Manshur, diwakili putera terakhir, Saiful Islam Ali.

Shalawat Badar yang diciptakan KH Ali Manshur Shiddiq pada 1962 di Banyuwangi secara resmi ditetapkan menjadi Warisan Tak Benda Indonesia (WTBI) asal Provinsi Jawa Timur. Pengakuan itu dari Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, yang diserahkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa kepada ahli/keluarga saat upacara Bendera Hari Santri 2022 di Surabaya, Sabtu (22/10/2022). (*/mcnu)

Menurut khofifah, bila tidak didaftarkan, maka besar kemungkinan, ke depan akan ada pertanyaan dan perdebatan tentang siapa sebenarnya pencipta shalawat badar.

“Hari ini menjadi terang benderang, bahwa shalawat badar yang diciptalan oleh KH Ali Manshur Shiddiq resmi menjadi warisan budaya tak benda,” ungkap khofifah dalam sambutan resminya, yang lantas memimpin seluruh peserta upacara untuk melantunkan shalawat Badar.

Pada kesempatan Haul KH Ali AlManshur pada 2021, Gubernur Jawa Timur telah memberikan penghargaan tertinggi berupa Pin Emas Jer Basuki Mawa Bea atas penciptaan Shalawat ini.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jatim Sinarto menuturkan, setelah penghargaan itu, pihaknya diperintahkan Gubernur untuk mendaftarkan Shalawat Badar ke kemendikbudristek RI untuk menjamin kepastian penciptaan, sekaligus bentuk pengakuan negara pada karya kiai Nahdlatul Ulama ini.

“Dalam prosesnya, kami membentuk tim penelusuran sejarah penciptaan shalawat badar yang melibatkan pihak keluarga dan ahli waris, akademisi, pemerintah dan juga media,” tambah Sinarto.

Pada sidang penetapan yang digelar kementerian secara maraton di Yogyakarta pada 27-30 September 2022 direkomendasikan, Shalawat Badar ditetapkan sebagai satu dari sembilan warisan budaya tak benda yang diusulkan Provinsi Jawa Timur.

“Kami menyampaikan terima kasih atas kerja sama semua pihak, atas diterimanya usulan Jawa Timur atas Shalawat Badar sebagai Warisan Budaya Tak Benda,” imbuhnya. (*/mcnu)

Iklan.

You Might Also Like

LPT PBNU–LPDP Siapkan Rp7,5 Miliar untuk Perkuat Riset PTNU

LP Maarif Jatim Sowan ke Ketum PBNU Gus Kikin

SMA Khadijah Surabaya Berikan Beasiswa Pendidikan 100 Persen kepada Tiga Hafidzah

Gus Kikin Takkan Lupakan PWNU Jatim

Resmikan Kantor Baru, GP Ansor Bondowoso Tegaskan Tak Ada Alasan Berhenti Bergerak

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Hari Santri Nasional, Gubernur Khofifah serahkan Sertifikat WBTB Sholawat Badar dan Penghargaan Jer Basuki Mawa Beya
Next Article Hari Santri 2022, PWNU Jatim luncurkan “Santri Coding Community (SCC)”

Advertisement

Iklan.
Iklan.

Berita Terbaru

Karhutla di Cindogo Bondowoso Hanguskan 0,6 Hektare Lahan
Sospol
Unusa Gandeng 2 Kampus Kesehatan di Malaysia Perkuat Teknologi Laboratorium Patologi Anatomi
Sospol
KHR Achmad Azaim Kukuhkan Pengurus Ijtihad Rayon IKSASS Bondowoso saat Maulid Nabi
Sospol
Hari Pelanggan Nasional 2026, Manajemen BRI Bondowoso Sapa Nasabah dan Beri Apresiasi
Ekraf

You Might also Like

Nahdliyyin

IKAPETE Jatim Sampaikan Blueprint Kemandirian Umat Hadratusyaikh KH. Hasyim Asy’ari

05/09/2026
Nahdliyyin

ISNU Jatim Gagas Konsep “Orkestrasi Sumber Daya NU” Pasca-Muktamar

04/09/2026
Nahdliyyin

Hari Pertama Kerja, Gus Kikin Mulai Siapkan Kepengurusan PBNU dengan Istikhoroh

04/09/2026
Nahdliyyin

566 Santri Diduga Keracunan MBG, Ansor Desak SPPG Kalitengah Diusut Transparan

03/09/2026
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?