Pamekasan, radar96.com — Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim) menggelar konsolidasi percepatan sertifikasi tanah wakaf Koordinator Wilayah (Korwil) 6 yang meliputi Madura Raya dan Kota Surabaya, di Pendopo Ronggosukowati Pamekasan, Ahad (19/10/2026).
Ketua LWPNU Jatim, H. Shodikun A. Karim, menegaskan pentingnya sertifikasi tanah wakaf untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi aset milik NU, mulai dari tanah, pondok pesantren, masjid, musala, yayasan, hingga lembaga pendidikan.

“Tujuan kami melakukan konsolidasi percepatan sertifikasi tanah wakaf di lingkungan NU adalah agar aset-aset NU, milik orang NU, yayasan NU, atau Banom NU segera mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan hukum serta bukti sertifikat tanah ini,” ujar H. Shodikun di hadapan para kiai, alim ulama, kepala kantor pertanahan, serta Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) se-Madura Raya.
Ia menjelaskan, masih banyak tanah wakaf yang belum memiliki dokumen resmi atau akta ikrar wakaf. Kondisi tersebut, katanya, berpotensi menimbulkan sengketa ketika ahli waris tidak mengetahui status tanah yang diwakafkan. Karena itu, legalitas melalui sertifikasi menjadi langkah penting untuk mengamankan aset umat.
H. Shodikun juga mengajak pengurus LWPNU mulai tingkat cabang, MWC, hingga ranting agar aktif mendata dan menginventarisasi tanah wakaf. Ia menekankan perlunya sinergi antara LWPNU, Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA), dan Kantor ATR/BPN agar proses administrasi hingga penerbitan sertifikat berjalan lancar.
Ia meluruskan kekhawatiran masyarakat mengenai kemungkinan tanah wakaf dijual atau dialihfungsikan. Menurutnya, harta benda wakaf yang bersertifikat dan akta ikrar wakaf tidak boleh dijual, dijaminkan, atau dialihkan di luar ketentuan dan peruntukan wakaf.
Konsolidasi tersebut diharapkan memperkuat sinergi dan mempercepat penyelesaian legalitas aset keagamaan dan sosial milik Nahdlatul Ulama secara tertib dan akuntabel.
Sumber : pcnu-pamekasan.or.id



