Surabaya, radar96.com – Ombudsman RI Jawa Timur membuka posko pengaduan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024. Lembaga negara pengawas pelayanan publik itu meminta masyarakat tidak segan mengadukan dugaan penyimpangan prosedur dalam PPDB.
Hingga Rabu (26/6/2024), Ombudsman telah menerima satu konsultasi terkait dugaan penambahan warga baru dalam Kartu Keluarga (KK) di rumah tetangganya yang dekat dengan lokasi sekolah negeri tertentu.
“Baru ada satu warga Surabaya berkonsultasi ke Ombudsman terkait kecurigaan ada warga baru yang nitip di KK di rumah tetangganya yang kebetulan dekat dengan lokasi sekolah negeri tertentu. Kami cermati betul apa yang dikeluhkan warga tersebut,” ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin, Rabu (26/6).
Menurut dia, Ombudsman telah meminta yang bersangkutan untuk melengkapi dokumen dan data untuk disampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur guna memastikan pembersihan KK yang tidak sesuai.
“Kami minta warga tersebut melengkapi dokumen/data, untuk kita sampaikan ke Dindik Jatim, agar dilakukan pembersihan dokumen KK yang tidak ada hubungan darah antara anak dan kepala keluarga,” jelasnya.
Agus menjelaskan, pihaknya telah bertemu Dindik Jatim bahwa akan melakukan pembersihan atau “sapu bersih” terhadap KK yang tidak sesuai data wali murid seperti yang tercantum di rapor dan kepala keluarga di KK.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam proses administrasi publik terkait pendidikan. “Dari Dindik Jatim dapat penjelasan bahwa tahun ini akan ada sapu bersih terhadap KK yang tidak sesuai data wali di rapor dan kepala keluarga di KK,” terangnya.
Ombudsman juga menyatakan kesiapannya untuk menerima pengaduan terkait dugaan penyimpangan prosedur dalam jalur zonasi dan prestasi. Dari jalur zonasi, disoroti kejanggalan ada PPDB di Jombang, yang titik lokasi alamat siswa terjauh hanya berjarak dua meter dari sekolah, yang dapat mempengaruhi proses penerimaan siswa berdasarkan zonasi.
“Ombudsman siap menerima pengaduan warga yang terindikasi adanya penyimpangan prosedur, baik dari jalur prestasi dan zonasi. Misalnya, di Jombang titik lokasi alamat siswa terjauh hanya 2 meter dari sekolah,” ujarnya.
Dari jalur prestasi, Ombudsman menegaskan agar Dindik dan sekolah harus berani menolak calon siswa dari kelompok tertentu. Mengacu pada pengalaman pengawasan PPDB di Sumatera Selatan, kelompok masyarakat yang rentan menitip calon siswa adalah oknum anggota DPRD, APH, Forkopimda, LSM, ormas, dan media.
“Kita sepakati bahwa PPDB tahun ini harus berintegritas dan berkeadilan, sehingga masyarakat tidak perlu memaksakan anaknya masuk sekolah favorit. Mereka harus mengikuti PPDB sesuai juknis yang sudah dipublikasi. Kalau tidak masuk (sekolah negeri, silakan masuk sekolah swasta, yang kualitasnya juga bagus,” kata Agus.
Calon peserta beserta orang tua diingatkan untuk mematuhi pedoman PPDB yang menegaskan bahwa seleksi calon siswa berdasarkan prestasi akademik dan non-akademik harus dilakukan secara adil dan terbuka.
Investigasi dan langkah-langkah ini diharapkan dapat memastikan integritas dan keadilan dalam proses administrasi publik, terutama dalam hal penyaluran pendidikan bagi generasi muda Indonesia.
“Yang terpenting lainnya, calon siswa yang lolos jalur prestasi beserta skornya harus diumumkan secara terbuka. Semakin transparan mekanisme PPDB, akan semakin baik,” pungkasnya.
Pengaduan kepada Ombudsman Jatim bisa disampaikan ke: Ngagel Timur 56 Surabaya, atau WA 08111263737 atau 081515015000, atau telpon 031-99443737, dan email pengaduan.jatim@ombudsman.go.id atau jatim@ombudsman.go.id (*/pna).

