Probolinggo, radar96.com – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Probolinggo terus memperkuat upaya menjaga harmoni kehidupan beragama melalui Sosialisasi dan Dialog tentang Pendirian Rumah Ibadah Tahun 2026 yang digelar di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo, Jumat (24/7/2026).
Kegiatan tersebut diikuti 125 peserta yang terdiri atas pengurus dan pengelola rumah ibadah Islam, Hindu, Budha, Konghucu, Kristen, dan Katolik dari wilayah Kecamatan Mayangan dan Kanigaran, pengurus FKUB Kota Probolinggo, unsur Pemerintah Kota Probolinggo, Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo.

Ketua FKUB Kota Probolinggo, Dr. H. Ahmad Hudri, ST., MAP., mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari ikhtiar FKUB untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tata cara dan regulasi pendirian rumah ibadah sekaligus memperkuat komunikasi lintas umat beragama.
“Persoalan pendirian rumah ibadah tidak cukup dipahami hanya dari aspek administrasi. Yang jauh lebih penting adalah membangun komunikasi, saling menghormati, dan menyelesaikan setiap persoalan melalui dialog serta musyawarah. Itulah semangat yang terus dibangun FKUB,” ujarnya.
Menurut Hudri, rumah ibadah memiliki fungsi yang jauh lebih luas daripada sekadar tempat beribadah. Rumah ibadah merupakan pusat pembinaan moral, penguatan karakter, pusat informasi umat, dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, proses pendiriannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku sekaligus menjaga keharmonisan sosial di lingkungan sekitar.
Hudri juga menjelaskan bahwa pemenuhan ketersediaan rumah ibadah bagi umat beragama merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak beragama bagi warga negara yang dilindungi konstitusi. Sehingga tidak boleh ada hambatan yang mempersulit dalam proses pendiriannya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh penjelasan dari Agus Rudianto Ghafur, S.H., Ketua Komisi Pendirian Rumah Ibadah FKUB Kota Probolinggo. Ia menguraikan berbagai ketentuan mengenai persyaratan pendirian rumah ibadah, mekanisme pemberian rekomendasi FKUB, hingga pentingnya membangun kesepahaman antara pemohon, masyarakat, pemerintah, dan FKUB.
Sementara itu, Gemini dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo memaparkan prosedur pelayanan perizinan, persyaratan administratif, serta mekanisme penerbitan perizinan yang berkaitan dengan pendirian rumah ibadah.
Dialog berlangsung interaktif. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi dalam pengelolaan maupun rencana pembangunan rumah ibadah. Berbagai pertanyaan dijawab langsung oleh narasumber dengan pendekatan regulatif sekaligus mengedepankan semangat kerukunan.
Hudri menegaskan, FKUB akan terus mengedepankan pendekatan dialog dalam setiap persoalan yang berkaitan dengan kehidupan keagamaan.
“Kerukunan tidak lahir begitu saja, tetapi dibangun melalui komunikasi yang terbuka, saling percaya, dan kepatuhan terhadap aturan. Ketika semua pihak memahami hak dan kewajibannya, maka potensi konflik dapat dicegah sejak dini,” tegasnya.
Ia berharap kegiatan ini mampu meningkatkan literasi para pengelola rumah ibadah mengenai regulasi yang berlaku sekaligus memperkuat sinergi antara FKUB, Pemerintah Kota Probolinggo, Kementerian Agama, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat.
“Kerukunan adalah investasi sosial yang sangat berharga bagi pembangunan daerah. Kota Probolinggo harus terus menjadi rumah bersama yang aman, damai, dan nyaman bagi seluruh umat beragama,” pungkasnya.
Agenda serupa dilaksanakan dua kali dalam setahun dengan segmen peserta yang berbeda-beda.



