By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: Jaringan GUSDURian Tolak Revisi UU TNI: Tunda atau Batalkan
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Sospol > Jaringan GUSDURian Tolak Revisi UU TNI: Tunda atau Batalkan
Sospol

Jaringan GUSDURian Tolak Revisi UU TNI: Tunda atau Batalkan

19/03/2025 Sospol
Alissa Wahid (foto: gusdur.net)
SHARE

Jakarta, radar96.com – Dalam beberapa hari terakhir DPR RI dan pemerintah membahas Revisi UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI yang menuai protes dan kecaman dari masyarakat pro-demokrasi.

Ada banyak persoalan dalam agenda tersebut, mulai tidak adanya urgensi, diadakan di hotel mewah, hingga penjagaan oleh Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia disebut (Koopssus TNI), yang merupakan salah satu unit pasukan elite yang dibentuk untuk menangani aksi terorisme.

Meski menimbulkan gejolak, pembahasan RUU TNI disebut sudah rampung dan akan dibawa ke tingkat II atau paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Salah satu kekhawatiran terbesarnya adalah RUU TNI berpotensi menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI yang sudah dihapus di masa presiden KH Abdurrahman Wahid,” kata Alissa Wahid dari jaringan GusDurian.

Penghapusan Dwifungsi ABRI kemudian dirumuskan menjadi UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagai bagian integral reformasi TNI.

Di masa Orde Baru, Dwifungsi ABRI diterjemahkan dalam tindakan masuknya tentara dalam segala sendi kehidupan. Dwifungsi ABRI menjadi alat untuk mencampuri urusan semua pihak tanpa terbendung lagi. Orang sipil seolah-olah tidak mempunyai hak sama sekali untuk menentukan segala sesuatu tanpa izin ABRI, seperti pemilihan lurah dan sebagainya.

Masuknya ABRI untuk mengurusi semua bidang mematahkan inisiatif di bawah. Masyarakat merasa tidak ada gunanya lagi mencari alternatif karena akan dikalahkan alternatif dari militer. Hal ini merupakan praktik yang buruk dalam kehidupan berdemokrasi.

Dalam sistem demokrasi yang sehat, militer harus berada di bawah kontrol sipil dan tidak memiliki peran langsung dalam pemerintahan atau politik. Hal ini dikarenakan demokrasi mengutamakan supremasi sipil, yakni pemerintahan dijalankan oleh warga sipil yang dipilih secara demokratis.

Dwifungsi militer akan mengaburkan batas antara ranah militer dan sipil, sehingga melemahkan kontrol sipil atas angkatan bersenjata.

Oleh karenanya Jaringan Gusdurian menyatakan sikap sebagai berikut.

Pertama, menolak revisi UU TNI yang berpotensi menghidupkan kembali Dwifungsi TNI/Polri. Prajurit aktif harus fokus pada tugas pertahanan negara, bukan politik atau administrasi pemerintahan.

Keterlibatan prajurit aktif dalam politik dapat mengurangi profesionalisme dan membuat tentara abai terhadap tugas utamanya sebagai penjaga kedaulatan negara. Selain itu, dengan kekuatan bersenjata dan posisi strategis dalam pemerintahan, tentara berpotensi menyalahgunakan kekuasaan, melanggar HAM, dan bersikap represif terhadap masyarakat.

Kedua, meminta DPR RI dan pemerintah untuk membatalkan atau menunda paripurna pengesahan RUU TNI karena cacat proses. Pembahasan sebuah undang-undang harus melibatkan publik dan dilakukan secara terbuka dan transparan. DPR RI semestinya menjadi representasi masyarakat, bukan mewakili golongan elite dalam membahas undang-undang.

Ketiga, mengecam pembahasan RUU TNI yang tidak transparan dan cenderung menghindari pengawasan publik. Apalagi rapat tersebut menggunakan fasilitas mewah di tengah banyaknya jargon efisiensi yang berimbas pada memburuknya pelayanan publik di berbagai sektor.

Keempat, mengajak Dewan Perwakilan Rakyat, pemerintah, dan partai politik untuk menempatkan kepentingan bangsa dan negara dengan mendukung agenda reformasi demi kuatnya demokrasi. Menyetujui RUU TNI yang berpotensi menghidupkan kembali Dwifungsi TNI/Polri adalah bentuk pengkhianatan pada reformasi.

Kelima, mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mengawal demokrasi dan semangat reformasi yang menjunjung tinggi supremasi sipil.

Keenam, mengajak seluruh penggerak Gusdurian untuk melakukan konsolidasi nasional bersama jejaring masyarakat sipil di berbagai titik guna mengamati dinamika sosial dan politik serta menyiapkan langkah-langkah strategis untuk menyelamatkan demokrasi. (*/GD-o)

Iklan.

You Might Also Like

Apatis atau Peduli? Diskusi UKSW Menguji Masa Depan Gerakan Mahasiswa

BAZNAS Bondowoso Perkuat Akses Pendidikan

PDUF MUI Jatim Gelar Doa untuk Negeri, Kobarkan Optimisme Menuju Indonesia Emas

Umaha dan YPM Gaungkan Revolusi Hijau Nusantara Melalui Karnaval Akbar 1 Muharram

Tahun Baru Islam 2026, Gubernur Khofifah Resmikan “FishTech” di Masjid Al-Akbar

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Wakil Bupati Tulungagung Hadiri Nuzulul Qur’an oleh NU Boyolangu-Tulungagung
Next Article Dua Imam Besar Masjid Al-Akbar Surabaya Pimpin “Qiyamul Lail”

Advertisement


Iklan.

Berita Terbaru

Apatis atau Peduli? Diskusi UKSW Menguji Masa Depan Gerakan Mahasiswa
Sospol
BAZNAS Bondowoso Perkuat Akses Pendidikan
Sospol
SIKLUS, Inovasi Pasta Gigi Herbal Karya Pesantren Hidayatullah Surabaya
Ekraf
Dibalik angka 6 + 10 = 17 di Ranah Geopolitik
Kolom

You Might also Like

Sospol

Ciptakan Ekosistem Ilmiah, MUI Kota Probolinggo Buat Program Terobosan Kolaborasi dengan Unuja Terbitkan Jurnal Ilmiah Bereputasi

14/06/2026
Sospol

Gus Lilur Desak Dirjen Bea Cukai Dicopot

14/06/2026
Sospol

Kajian Senja Al-Yasmin, Gus Mujab Kupas Empat Level Manusia (Muslim, Mukmin, Arif, Ulul Albab)

12/06/2026
Sospol

Pengelola Masjid Islamic Center Pemprov Kaltim Lakukan “Studi Banding” ke Masjid Al-Akbar

10/06/2026
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?