Bondowoso, radar96.com – Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum bagi warga binaan Lapas Kelas IIB Bondowoso untuk memperoleh pengurangan masa pidana melalui Remisi Umum Tahun 2026, Senin (17/8/2026).
Sebanyak 270 warga binaan tercatat menerima remisi berdasarkan surat keputusan yang telah diterbitkan. Mereka mendapatkan pengurangan masa pidana dengan besaran mulai 1 hingga 6 bulan.
Kepala Lapas Kelas IIB Bondowoso, Nunus Ananto, menyampaikan jumlah penghuni Lapas Bondowoso per 17 Agustus 2026 mencapai 392 orang.
“Keseluruhan penghuni di Lapas Bondowoso per hari ini tanggal 17 Agustus 2026 berjumlah 392 orang yang terdiri dari 44 orang tahanan dan 348 orang narapidana,” ujar Nunus.
Dalam rekapitulasi pemberian Remisi Umum 2026, sebanyak 280 orang tercatat memenuhi syarat. Namun, berdasarkan SK yang telah turun, jumlah penerima remisi tercatat sebanyak 270 orang.
Penerima tersebut terdiri dari 256 orang yang mendapatkan Remisi Umum I (RU I) dan 14 orang menerima Remisi Umum II (RU II).
Pada RU I, sebanyak 56 orang memperoleh remisi satu bulan, 62 orang dua bulan, 56 orang tiga bulan, 50 orang empat bulan, 30 orang lima bulan, dan dua orang enam bulan.
Sedangkan pada RU II, empat orang memperoleh remisi dua bulan, tiga orang tiga bulan, tiga orang empat bulan, dan empat orang lima bulan.
Nunus menjelaskan, remisi diberikan bukan sekadar sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi ketentuan dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani pembinaan.
“Hal ini merupakan salah satu bentuk perhatian dan penghargaan Negara kepada Narapidana dan Anak Binaan yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya di dalam Lapas, dengan harapan dapat segera kembali kepada keluarga dan masyarakat,” katanya.
Namun, masih terdapat 122 warga binaan yang tidak memenuhi syarat memperoleh Remisi Umum Tahun 2026. Mereka terdiri dari 44 tahanan, 20 narapidana yang belum menjalani enam bulan pidana, lima orang menjalani Reg.F, 24 orang menjalani pidana pencabutan PB, dan 19 orang menjalani pidana denda.
Selain itu, terdapat enam orang yang tanggal bebasnya sebelum tanggal Remisi Umum serta empat orang yang SK remisinya belum turun.
Untuk penerima RU II, terdapat enam warga binaan yang belum dapat langsung bebas. Lima orang masih menjalani pidana denda dan satu orang masih memiliki perkara lain.
Menurut Nunus, persyaratan administratif dan substantif menjadi dasar dalam menentukan warga binaan yang berhak mendapatkan remisi.
“Untuk mendapatkan Remisi Umum Tahun 2026 ini, seorang Narapidana harus memenuhi syarat administratif maupun substantif yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Data pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 dan PAS-1463.PK.05.03 Tahun 2026.
Pemberian remisi dalam momentum kemerdekaan diharapkan dapat mendorong warga binaan untuk mempertahankan perilaku baik, mengikuti program pembinaan, serta mempersiapkan diri sebelum kembali kepada keluarga dan masyarakat. (*/Rif)



