Oleh Ayik Heriansyah*
Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 yang dirilis pada Februari 2026 menjadi alarm serius bagi tata kelola pemerintahan. Indonesia memperoleh skor 34 dari 100 dan berada pada peringkat 109 dari 182 negara. Skor tersebut turun 3 poin dibanding tahun sebelumnya, menunjukkan adanya tantangan besar dalam membangun integritas sektor publik, memperkuat pengawasan, dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Angka IPK bukanlah vonis bahwa seluruh pejabat negara melakukan korupsi. Indeks ini menggambarkan persepsi terhadap risiko korupsi di sektor publik. Menjadi alarm bahwa tata kelola pemerintahan masih menghadapi tantangan serius. Penurunan skor tidak berarti semua pejabat melakukan korupsi, tetapi menunjukkan adanya risiko dalam sistem, terutama ketika transparansi, pengawasan, dan akuntabilitas melemah.
Korupsi tidak selalu dimulai dari niat mencuri uang negara. Korupsi sering bermula dari potensi penyimpangan yang dibiarkan, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, tertutupnya informasi publik, dan lemahnya kontrol terhadap kekuasaan.
Teori Differential Association dari Edwin H. Sutherland menjelaskan bahwa perilaku kriminal dapat dipelajari melalui lingkungan sosial. Korupsi bukan hanya persoalan individu, tetapi juga dapat tumbuh dari budaya organisasi yang membenarkan penyimpangan. Ketika sebuah lingkungan mulai menganggap pelanggaran kecil sebagai hal biasa, potensi korupsi akan semakin besar.
Namun, seseorang yang memiliki jabatan, kekayaan, atau akses kekuasaan belum tentu seorang koruptor. Banyak orang tetap menjaga amanah dalam posisi strategis. Yang harus diwaspadai adalah ketika kekuasaan dan berbagai kemudahan yang diterima tidak diiringi dengan rasa tanggung jawab, syukur, dan kesadaran bahwa semua itu adalah ujian.
Dalam kitab Al-Hikam, Syaikh Ibnu Atha’illah al-Sakandari mengingatkan bahaya ketika seseorang terus mendapatkan kebaikan Allah sementara ia dalam keadaan durhaka.
خف من وجود إحسانه إليك ودوام إساءتك معه أن يكون ذلك استدراجاً ﴿سَنَسْتَدْرِجُهُمْ مِنْ حَيْثُ لَا يَعْلَمُونَ﴾
“Takutlah pada kebaikan Allah kepadamu di tengah keberlangsungan durhakamu kepada-Nya, karena bisa jadi itu adalah istidrāj, sebagaimana firman-Nya: ‘Kami akan membiarkan mereka berangsur-angsur menuju kebinasaan dari arah yang tidak mereka ketahui.'”
Syekh Zarruq berkata:
الاستدراج هو كمون المحنة في عين المنة
“Istidrāj adalah tersembunyinya musibah di dalam kenikmatan.”
Syekh Zarruq menjelaskan bahwa istidrāj adalah ujian tersembunyi di balik sebuah anugerah Allah. Nikmat yang terus bertambah, seperti kesehatan, kelapangan, rezeki, kedudukan, dan kekuatan, tidak selalu menunjukkan keridaan Allah apabila seseorang terus berada dalam kelalaian. Istidrāj berasal dari kata daraj yang berarti berangsur-angsur, seperti seseorang menaiki anak tangga sedikit demi sedikit tanpa menyadari arah akhirnya.
Ia juga mengingatkan:
فخف أيها المريد من دوام إحسان الحق إليك بالصحة والفراغ وسعة الأرزاق ودوام الأمداد الحسية أو المعنوية مع دوام إساءتك معه بالغفلة والتقصير
“Wahai murid, takutlah terhadap terus mengalirnya kebaikan Allah kepadamu berupa kesehatan, kelapangan, keluasan rezeki, serta berbagai dukungan lahir dan batin, sementara engkau tetap lalai dan kurang bersyukur kepada-Nya.”
(Penjelasan Syekh Zarruq ini dikutip dalam Syekh Ibnu Ajibah, Iqāzh al-Himam fī Syarḥ al-Ḥikam, Beirut: Darul Fikr, hlm. 101).
Dalam konteks kekuasaan, jabatan yang semakin tinggi, anggaran yang semakin besar, dan kewenangan yang semakin luas harus semakin meningkatkan rasa takut kepada Allah. Jika justru melahirkan kesombongan, rasa aman dari pengawasan, dan hilangnya kepekaan terhadap kepentingan rakyat, maka kenikmatan tersebut berpotensi menjadi ujian istidrāj.
Sebagian ulama menjelaskan bahwa tanda-tanda istidrāj adalah ketika seseorang terus melakukan kesalahan, tetapi merasa aman karena hukuman belum datang. Syaikh Ibnu Atha’illah mengingatkan:
كلما أحدثوا خطيئة جددنا لهم نعمة وأنسيناهم الاستغفار من تلك الخطيئة
“Setiap kali mereka melakukan kesalahan, Kami perbarui nikmat untuk mereka dan Kami membuat mereka lupa memohon ampun atas kesalahan tersebut.”
(Penjelasan ini dikutip dalam Syekh Ibnu Abbad, Syarḥ al-Ḥikam, Indonesia: Maktabah Daru Ihyail Kutubil Arabiyyah, hlm. 51).
Karena itu, perbuatan korupsi tidak menunggu adanya tersangka terlebih dahulu. Koruptor yang belum menjadi tersangka wajib berhati-hati. Fasilitas dan kekayaan hasil korupsi yang sedang dinikmati serta belum terungkapnya kasus korupsi yang dilakukan, mungkin saja itu istijraj.
*Penulis adalah pengurus LDNU Jawa Barat



