By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: Membangunkan “Wakaf Tertidur” untuk Kejayaan Peradaban Islam Indonesia
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Kolom > Membangunkan “Wakaf Tertidur” untuk Kejayaan Peradaban Islam Indonesia
Kolom

Membangunkan “Wakaf Tertidur” untuk Kejayaan Peradaban Islam Indonesia

16/07/2026 Kolom
SHARE

Oleh Prof.Dr. Sholikh Al Huda, M.Fil.I *)

Di tengah berbagai tantangan ekonomi yang dihadapi umat Islam, wakaf sesungguhnya menyimpan potensi luar biasa sebagai instrumen pembangunan peradaban. Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya dimanfaatkan. Banyak aset wakaf yang terbengkalai, tidak produktif, bahkan kehilangan fungsi sosialnya. Fenomena ini dapat disebut sebagai “wakaf mati”, yaitu aset wakaf yang secara hukum masih ada, tetapi tidak lagi memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Persoalan tersebut menjadi isu penting dalam Workshop Departemen Pemberdayaan ZISWAF Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jawa Timur yang bertema “Transformasi ZISWAF untuk Kemandirian Umat” dengan menghadirkan Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Timur Dr. H. Asep Heri, M.H., Katib Syuriah PWNU Jawa Timur Dr. Ahsanul Haq, M.Pd., dan Sekretaris Badan Wakaf Indonesia (BWI) Jawa Timur Dr. H. Moh. Arwani, M.H.I.

Salah satu gagasan penting yang muncul dalam forum di Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur (6/7) tersebut adalah perlunya perubahan paradigma dalam memahami dan mengelola wakaf. Selama ini, wakaf masih identik dengan pembangunan masjid, musala, makam, atau sarana ibadah lainnya. Tentu fungsi tersebut sangat penting. Namun, membatasi wakaf hanya pada fungsi ritual akan mengerdilkan peran besar yang pernah dimainkan wakaf dalam sejarah peradaban Islam.

Dalam lintasan sejarah, wakaf menjadi fondasi lahirnya berbagai institusi sosial dan ekonomi. Universitas-universitas besar dunia Islam, rumah sakit, perpustakaan, pusat riset, hingga layanan sosial masyarakat berkembang melalui dukungan wakaf produktif. Wakaf tidak hanya berfungsi sebagai amal jariyah, tetapi juga sebagai instrumen distribusi kesejahteraan dan penguatan ekonomi umat.

Karena itu, sudah saatnya wakaf dipandang sebagai aset strategis yang mampu mendorong kemandirian umat. Tanah wakaf tidak harus selalu diwujudkan dalam bentuk bangunan ibadah. Aset wakaf dapat dikembangkan menjadi pusat pendidikan, klinik kesehatan, lahan pertanian produktif, rumah susun, pertokoan, atau berbagai usaha yang memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan. Keuntungan dari pengelolaan tersebut kemudian digunakan untuk membiayai kegiatan dakwah, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Sayangnya, banyak aset wakaf di Indonesia yang belum bergerak ke arah tersebut. Tidak sedikit tanah wakaf yang kosong bertahun-tahun, bangunan yang tidak terawat, atau aset yang tidak memiliki kejelasan administrasi. Akibatnya, wakaf kehilangan daya dorongnya sebagai instrumen pembangunan umat. Lebih memprihatinkan lagi, sebagian aset wakaf rentan mengalami sengketa karena belum memiliki legalitas yang kuat.

Di sinilah pentingnya penegasan yang disampaikan para narasumber dalam workshop tersebut bahwa legalitas wakaf merupakan kebutuhan mendesak. Sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bentuk perlindungan terhadap amanah wakif. Legalitas yang jelas akan memberikan kepastian hukum, mencegah konflik, dan memudahkan pengembangan aset secara produktif.

Menghidupkan kembali wakaf mati sejatinya bukan hanya tugas nazir atau pengelola wakaf. Ini adalah tanggung jawab kolektif umat Islam. Pemerintah, Badan Wakaf Indonesia, organisasi kemasyarakatan Islam, perguruan tinggi, dan masyarakat harus bersinergi membangun tata kelola wakaf yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan.

Peradaban Islam pada masa lalu tidak dibangun hanya oleh kekuatan politik, tetapi juga oleh kekuatan filantropi yang terorganisasi dengan baik. Wakaf merupakan salah satu pilar terpentingnya. Karena itu, membangunkan wakaf mati bukan sekadar upaya menyelamatkan aset yang terbengkalai, melainkan langkah strategis untuk mengembalikan peran wakaf sebagai mesin kemajuan umat.

Jika aset-aset wakaf yang selama ini tertidur mampu dihidupkan dan dikelola secara produktif, maka wakaf tidak hanya menjadi simbol kesalehan individual, tetapi juga fondasi bagi lahirnya kemandirian ekonomi, keadilan sosial, dan kejayaan peradaban Islam di masa depan. (*)

*) Penulis adalah Pengurus Departemen Pemberdayaan ZISWAF PW Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jawa Timur

Iklan.

You Might Also Like

Dari Meme ke Krisis Kepecayaan Publik

Nahdlatul Ulama (NU) Menyongsong Era Digital: Merawat Jagat, Membangun Peradaban Siber

Muktamar NU : Harus Bisa Memilih Nakhoda yang Memahami Perubahan Global

Pemilihan Ketum PBNU Melalui Ahwa

Muktamar dan Amar Makruf Nahi Mungkar

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Nahdlatul Ulama (NU) Menyongsong Era Digital: Merawat Jagat, Membangun Peradaban Siber
Next Article KH Yusuf Hasyim Penuhi Syarat sebagai Pahlawan Nasional

Advertisement

Iklan.
Iklan.

Berita Terbaru

Dari Meme ke Krisis Kepecayaan Publik
Kolom
KH Yusuf Hasyim Penuhi Syarat sebagai Pahlawan Nasional
Nahdliyyin
Nahdlatul Ulama (NU) Menyongsong Era Digital: Merawat Jagat, Membangun Peradaban Siber
Kolom
Muktamar NU : Harus Bisa Memilih Nakhoda yang Memahami Perubahan Global
Kolom

You Might also Like

Kolom

MUI JAWA TIMUR DAN PARADIGMA BARU MODERASI BERAGAMA

13/07/2026
Kolom

Jangan Bohongi Presiden RI

13/07/2026
Kolom

MEMBANGUN KEMITRAAN STRATEGIS MUI JAWA TIMUR DAN PEMPROV JAWA TIMUR

12/07/2026
Kolom

KORUPTOR BELUM JADI TERSANGKA, MUNGKIN SAJA ITU ISTIJRAJ

12/07/2026
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?