Aslah atau Mafsadah
Oleh: Dr. Misbah Munir, SH, M.Ag*
Gagasan agar Ketua Umum PBNU dipilih melalui sistem Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA) patut dikaji secara jernih. Jangan tergesa-gesa disebut kemunduran demokrasi, tetapi jangan pula diterima hanya karena menggunakan terminologi keulamaan.
Pertanyaannya sederhana: apakah sistem AHWA lebih aslah bagi NU, atau justru berpotensi menimbulkan mafsadah baru?
Dalam ART NU yang menjadi rujukan selama ini, Rais Aam dipilih melalui AHWA yang terdiri atas sembilan ulama, sedangkan Ketua Umum dipilih langsung oleh muktamirin melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara, dengan persetujuan Rais Aam terpilih.
Kini berkembang usulan agar AHWA bersama Rais Aam turut menentukan Ketua Umum. Menurut keterangan Steering Committee Munas-Konbes NU 2026 di PP Alfalach Ploso Kediri gagasan itu antara lain didorong keinginan memperkuat kembali peran ulama dalam penentuan kepemimpinan NU. Namun, usulan tersebut diberitakan masih sebagai gagasan yang memerlukan pembahasan organisasi.
Ukuran Aslah Bukan Nama Sistem
Dalam perspektif siyasah syar’iyyah, mekanisme pemilihan adalah wasilah. Tujuannya adalah melahirkan pemimpin yang amanah dan membawa maslahat.
تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus bergantung pada kemaslahatan.
Karena itu, jangan bertanya hanya: langsung atau AHWA?
Tetapi tanyakan: sistem mana yang paling mampu menutup pintu politik uang, mengurangi polarisasi, mencegah intervensi eksternal, dan menghasilkan Ketua Umum yang munadzdzim sekaligus muharrik?
AHWA Bisa Menjadi Aslah
Menurut hemat saya, pemilihan Ketua Umum melalui AHWA dapat menjadi lebih aslah apabila memenuhi beberapa syarat: anggota AHWA benar-benar ulama yang independen dan berintegritas; proses penetapannya bebas rekayasa; kriterianya objektif; musyawarahnya transparan secara prinsip; dan keputusannya berorientasi pada maslahat jam’iyah.
Dalam kondisi demikian, AHWA dapat meredam panasnya pertarungan head-to-head. Bahkan dalam diskursus 2026, kekhawatiran terhadap panasnya pemilihan langsung memang menjadi salah satu alasan yang dikemukakan dalam usulan perluasan peran AHWA.
NU tidak harus meniru demokrasi elektoral secara penuh. NU memiliki tradisi syura dan keulamaan sendiri.
Tetapi AHWA Juga Bisa Menjadi Mafsadah
Masalahnya, siapa yang menentukan AHWA?
Jika AHWA direkayasa untuk memenangkan calon tertentu, maka politik suara hanya berpindah tempat. Dari perebutan suara cabang menjadi perebutan sembilan orang.
Jika anggota AHWA dapat dikendalikan oleh kelompok tertentu, mafsadahnya bahkan bisa lebih besar. Sebab keputusan yang sesungguhnya politis dapat memperoleh legitimasi simbolik sebagai “keputusan ulama”.
Karena itu, para kiai sepuh pada Juni 2026 juga menyerukan agar karakter AHWA sebagai forum keulamaan tetap bertumpu pada kedalaman ilmu, keteladanan akhlak, pengabdian, dan pengakuan keulamaan; bukan dipersempit semata oleh jabatan struktural atau representasi wilayah.
AHWA yang tidak independen lebih berbahaya daripada pemilihan langsung yang terbuka.
Mana yang Lebih Aslah?
Saya berpandangan, Ketua Umum PBNU dipilih melalui AHWA bisa menjadi lebih aslah daripada pemilihan langsung, terutama jika pengalaman menunjukkan kontestasi langsung semakin panas dan menyerupai politik elektoral.
Namun, syaratnya sangat berat: AHWA harus terlebih dahulu diselamatkan dari kepentingan politik dan rekayasa pencalonan.
Bahkan saya lebih cenderung pada model:
AHWA bersama Rais Aam menyeleksi dan menetapkan dua atau tiga calon terbaik. Selanjutnya muktamirin memilih Ketua Umum.
Dengan sistem ini, ulama menjaga kualitas calon, sedangkan muktamirin memberikan legitimasi.
Inilah jalan tengah antara syura al-ulama dan partisipasi jam’iyah.
Sebab, jangan sampai kita mengubah sistem untuk menghilangkan mafsadah lama, tetapi tanpa sadar justru menciptakan mafsadah baru.
Bukan sistem AHWA atau pemilihan langsung yang harus dibela mati-matian. Yang wajib dijaga adalah maslahat, marwah ulama, dan masa depan Nahdlatul Ulama.
*) Penulis adalah Wakil Katib PWNU Jatim



