Oleh H Ahmad Muzani (Ketua MPR RI)
Gedung Nusantara MPR RI yang selama masa Orde Baru dikenal luas sebagai tempat penetapan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), dipilih menjadi tempat berlangsungnya Halaqah Kebangsaan dan Qanun Asasi pada 8 Agustus 2026.
Sebagai Ketua MPR RI, saya langsung setuju bila Gedung Nusantara itu digunakan untuk kegiatan halaqah Qanun Asasi. Alasannya sederhana, jika GBHN pernah menjadi pedoman haluan negara, maka Qanun Asasi dapat dipahami sebagai salah satu pedoman fundamental bagi perjalanan Nahdlatul Ulama. Secara simbolik, Gedung Nusantara itu dapat disebut sebagai “Gedung Qanun Asasi.”

Bahkan, simbol itu bukan sekadar permainan istilah, melainkan Qanun Asasi NU dapat dilihat dalam perspektif yang lebih luas, bukan hanya sebatas dokumen historis organisasi keagamaan, melainkan sebagai gagasan yang memiliki hubungan erat dengan perjalanan kebangsaan Indonesia.
Qanun Asasi disusun oleh Hadratussyaikh KH. M. Hasyim Asy’ari pada sebuah masa yang penuh gejolak. Dunia Islam sedang mengalami perubahan besar. Kekhalifahan Utsmaniyah runtuh. Di Turki, kekuasaan lama digantikan oleh rezim sekuler Mustafa Kemal Atatürk. Di Jazirah Arab, perubahan politik dan keagamaan juga berlangsung dengan menguatnya gerakan yang kemudian diasosiasikan dengan Wahabisme.

Di tengah situasi tersebut, umat Islam di berbagai tempat sedang mencari bentuk baru bagi kehidupan sosial, politik, keagamaan, dan kebangsaannya. Dalam konteks itulah, kita penting untuk memahami mengapa KH. M. Hasyim Asy’ari menyusun Qanun Asasi.
Qanun Asasi tidak lahir untuk menjadikan NU sebagai ancaman bagi kelompok lain. Sebaliknya, ia memberikan fondasi agar NU mampu hadir sebagai kekuatan keagamaan yang membawa kemaslahatan, menjaga persatuan, dan tidak menjadikan perbedaan sebagai alasan untuk saling meniadakan.
Di sinilah letak penting Qanun Asasi. Ia bukan sekadar seperangkat prinsip organisasi. Ia merupakan pandangan filosofis mengenai bagaimana warga NU harus menempatkan agama, kehidupan bermasyarakat, negara, dan sesama manusia. Artinya, Qanun Asasi tidak cukup hanya dipahami sebagai teks sejarah. Ia harus dibaca sebagai gagasan yang hidup.
Apalagi, sejarah kemudian memperlihatkan bagaimana gagasan tersebut menemukan bentuk konkretnya. Pada sekitar 1942–1943, ketika bangsa Indonesia berada dalam situasi penjajahan dan perang, banyak santri bergabung dalam berbagai laskar perjuangan, seperti Hizbullah, Sabilillah, maupun PETA. Pertanyaannya: mengapa para santri bersedia turun ke medan perjuangan?
Jawabannya tidak semata-mata karena dorongan nasionalisme dalam pengertian modern. Ada keyakinan keagamaan bahwa membela tanah air dan memperjuangkan kemerdekaan merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan keagamaan. Keyakinan itu memiliki akar dalam pandangan keagamaan yang dibangun oleh para ulama.
Di sinilah Qanun Asasi menemukan relevansinya. Ia memberikan kerangka berpikir bahwa kehidupan beragama tidak harus berhadapan dengan kehidupan berbangsa. Kecintaan kepada agama dapat berjalan bersama dengan tanggung jawab untuk menjaga tanah air. Hubbul wathon minal iman.
Bagi para santri, membela Indonesia bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan Islam. Justru sebaliknya, menjaga negeri, mempertahankan kemerdekaan, dan mencegah kehancuran masyarakat merupakan bagian dari tanggung jawab keagamaan. Karena itu, sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia tidak dapat dilepaskan dari kontribusi pesantren dan para ulama.
Menyelamatkan Persatuan Bangsa
Semangat Qanun Asasi kembali menemukan relevansinya ketika Indonesia menghadapi persoalan legitimasi pemerintahan setelah kemerdekaan. Pada awal dekade 1950-an, Indonesia menghadapi berbagai pemberontakan, termasuk gerakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII), yang salah satunya menggugat legitimasi pemerintahan Republik Indonesia.
Persoalan tersebut bukan hanya persoalan politik, tetapi juga memiliki dimensi fikih. Muncul pertanyaan mengenai keabsahan pemerintahan Republik Indonesia, karena proses pembentukannya tidak berlangsung melalui mekanisme ahlul halli wal aqdi, yakni suatu konsep dalam khazanah politik Islam mengenai pihak-pihak yang memiliki kewenangan memilih atau menetapkan pemimpin.
Dalam situasi tersebut, para ulama NU tidak memilih jalan untuk memperlebar perdebatan. Mereka justru mencari jalan keluar yang dapat menjaga keutuhan bangsa. Dalam Konferensi Besar Alim Ulama di Cipanas pada Maret 1954, yang diinisiasi antara lain oleh KH. Masykur, para ulama memberikan legitimasi kepada pemerintahan Republik Indonesia dengan konsep Waliyyul Amri Ad-Dharuri bi as-Syaukah. Secara sederhana, konsep tersebut memberikan pengakuan terhadap pemerintah yang memiliki kekuasaan efektif dalam keadaan darurat.
Langkah tersebut mempunyai konsekuensi yang sangat besar. Para ulama tidak sekadar sedang menjawab sebuah persoalan fikih. Mereka sedang berusaha menyelamatkan bangsa Indonesia dari kemungkinan perpecahan yang lebih besar. Inilah salah satu pelajaran penting dari tradisi keulamaan NU: fikih tidak berhenti pada perdebatan normatif, tetapi harus mampu menjawab realitas dan menghadirkan kemaslahatan. Ketika bangsa berada di ambang perpecahan, yang dicari bukan kemenangan satu kelompok atas kelompok lainnya, tetapi jalan yang memungkinkan bangsa tetap berdiri bersama.
Qanun Asasi Hari Ini
Karena itu, Qanun Asasi merupakan semangat filosofis yang hidup sepanjang zaman. Tentu, Indonesia hari ini berbeda dengan Indonesia pada masa KHM. Hasyim Asy’ari. Persoalan yang dihadapi juga berubah. Namun, satu hal tetap sama: bangsa ini membutuhkan fondasi yang mampu menjaga persatuan di tengah perbedaan.
Indonesia adalah negara dengan keragaman agama, suku, budaya, pandangan politik, dan latar belakang sosial yang luar biasa. Dalam kondisi seperti itu, setiap kelompok memiliki potensi untuk berkembang menjadi kekuatan yang besar. Tetapi pada saat yang sama, setiap kelompok juga memiliki potensi untuk menjadi sumber perpecahan apabila kepentingan kelompok ditempatkan di atas kepentingan bersama.
Di sinilah Qanun Asasi menemukan aktualitasnya. Qanun Asasi mengajarkan bahwa kekuatan organisasi tidak seharusnya dibangun dengan menjadikan kelompok lain sebagai musuh. Organisasi keagamaan justru harus mampu menjadi kekuatan yang meneduhkan, merawat persaudaraan, dan menghadirkan kemaslahatan.
Semangat itu pula-lah yang membuat NU mampu melewati berbagai zaman: masa penjajahan, masa revolusi, masa demokrasi parlementer, Orde Baru, Reformasi, hingga Indonesia hari ini.
“Indonesia beruntung ada NU, Indonesia beruntung ada Qanun Asasi”. Keberuntungan itu bukan karena NU memiliki jumlah warga yang besar semata. Keberuntungan itu terletak pada adanya sebuah tradisi keagamaan yang berusaha mempertemukan antara Islam dan kebangsaan; antara fikih dan realitas; antara kesalehan individual dan tanggung jawab sosial; serta antara kecintaan kepada agama dan kecintaan kepada tanah air.
Qanun Asasi menjadi salah satu fondasi intelektual dari tradisi tersebut. Ia mengajarkan bahwa menjadi Muslim yang baik tidak harus menjadikan seseorang jauh dari kehidupan kebangsaan. Sebaliknya, keberagamaan dapat menjadi energi untuk menjaga negeri. Sejarah telah membuktikannya. Ketika kemerdekaan diperjuangkan, para santri hadir. Ketika legitimasi negara dipersoalkan, para ulama mencari jalan untuk menjaga keutuhan Republik. Dan, ketika bangsa menghadapi perubahan zaman, NU pun terus berusaha menempatkan dirinya sebagai bagian dari solusi, bukan bagian dari masalah.
Maka, jika Gedung Nusantara pernah menjadi tempat negara merumuskan haluan pembangunan melalui GBHN, tentu tidak berlebihan bila gedung itu pada 8 Agustus 2026 juga menjadi ruang untuk kembali membicarakan sebuah “haluan” yang lahir dari rahim tradisi keulamaan. Bukan haluan negara dalam pengertian konstitusional, melainkan haluan moral dan filosofis dari sebuah organisasi keagamaan yang sejak awal kelahirannya memilih untuk hadir bersama bangsa.
Qanun Asasi bukan sekadar dokumen masa lalu. Ia adalah pesan agar NU tetap menjadi kekuatan yang meneduhkan, menjaga persatuan, dan menghadirkan kemaslahatan. Dan, selama Indonesia masih membutuhkan persatuan, selama perbedaan masih membutuhkan jembatan, serta selama agama dan kebangsaan masih harus terus dipertemukan dalam ruang yang damai, maka selama itu pula semangat Qanun Asasi akan tetap relevan. Ya, Indonesia beruntung memiliki NU. (*)
*) Penulis adalah Ketua MPR RI yang menjadi narasumber dalam “Halaqah Kebangsaan dan Qanun Asasi” di Gedung Nusantara MPR RI pada 8 Agustus 2026.



