Surabaya, Radar96.com – Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyatakan siap mendukung proses dan data yang dibutuhkan KPK terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.
“InSya-Allah tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan. Saya sampaikan ke kawan di Pemprov bahwa kita akan menghormati proses yang sedang berjalan. Kita mendukung data yang dibutuhkan KPK,” kata Gubernur Khofifah dalam pesan singkatnya, Rabu (21/12/2022) petang.
Gubernur Khofifah menjelaskan semua penerima hibah itu menandatangani naskah kontrak hibah daerah (NPHD) dan kontrak tanggung jawab mutlak.
“Jadi, penerima hibah punya tanggung jawab mutlak atas hibah yang diterimanya,” katanya.
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ruangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu (21/12/2022) sore.
Menurut Pakar Ilmu Komunikasi Politik Universitas Airlangga (Unair) Suko Widodo, pemeriksaan KPK di Gedung Pahlawan merupakan hal lumrah.
“Saya kira ini peristiwa biasa, lumrah karena memang pemerintahan itu kan antara legislatif dan eksekutif. Itu kan rangkaian dengan penangkapan anggota dewan,” ungkap Suko, Rabu (21/12/2022).
Suko menjelaskan bahwa KPK melakukan cross check apakah kasus yang menjerat anggota lembaga legislatif tersebut memiliki relasi dengan jajaran eksekutif.
“Cross check mungkin di sana apakah ada relasinya dengan pihak eksekutif. Namanya cross check? Kalau nggak ada ya aman-aman saja. Itu hal biasa sih. Mereka pengembangan, mencari informasi. Itu dalam rangka kelengkapan informasi. Nggak sampe kepada kecurigaan yang berlebihan,” tutur Suko.
Menurut Suko, lembaga anti rasuah tersebut menjalankan tupoksi, sehingga memerlukan pengumpulan data lebih lanjut. “Kalau ada info-info, mereka akan terus melakukan pengumpulan data. Saya kira itu hanya pemeriksaan yang lumrah saja, biasa saja. Information seeking. Jauh dari indikasi dugaan,” ucap Suko.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak telah ditetapkan sebagai tersangka suap dana hibah. Ia diduga menerima aliran dana Rp5 miliar dalam kasus ini. Bukan hanya Sahat, ada tiga orang lain yang juga ditetapkan tersangka oleh KPK. Mereka adalah staf ahli Sahat, Rusdi, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Pokmas, Abdul Hamid dan Koordinator lapangan pokmas, Ilham Wahyudi. (*/rdr96)



