By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: Jaringan GUSDURian Tolak Revisi UU TNI: Tunda atau Batalkan
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Sospol > Jaringan GUSDURian Tolak Revisi UU TNI: Tunda atau Batalkan
Sospol

Jaringan GUSDURian Tolak Revisi UU TNI: Tunda atau Batalkan

19/03/2025 Sospol
Alissa Wahid (foto: gusdur.net)
SHARE

Jakarta, radar96.com – Dalam beberapa hari terakhir DPR RI dan pemerintah membahas Revisi UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI yang menuai protes dan kecaman dari masyarakat pro-demokrasi.

Ada banyak persoalan dalam agenda tersebut, mulai tidak adanya urgensi, diadakan di hotel mewah, hingga penjagaan oleh Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia disebut (Koopssus TNI), yang merupakan salah satu unit pasukan elite yang dibentuk untuk menangani aksi terorisme.

Meski menimbulkan gejolak, pembahasan RUU TNI disebut sudah rampung dan akan dibawa ke tingkat II atau paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Salah satu kekhawatiran terbesarnya adalah RUU TNI berpotensi menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI yang sudah dihapus di masa presiden KH Abdurrahman Wahid,” kata Alissa Wahid dari jaringan GusDurian.

Penghapusan Dwifungsi ABRI kemudian dirumuskan menjadi UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia sebagai bagian integral reformasi TNI.

Di masa Orde Baru, Dwifungsi ABRI diterjemahkan dalam tindakan masuknya tentara dalam segala sendi kehidupan. Dwifungsi ABRI menjadi alat untuk mencampuri urusan semua pihak tanpa terbendung lagi. Orang sipil seolah-olah tidak mempunyai hak sama sekali untuk menentukan segala sesuatu tanpa izin ABRI, seperti pemilihan lurah dan sebagainya.

Masuknya ABRI untuk mengurusi semua bidang mematahkan inisiatif di bawah. Masyarakat merasa tidak ada gunanya lagi mencari alternatif karena akan dikalahkan alternatif dari militer. Hal ini merupakan praktik yang buruk dalam kehidupan berdemokrasi.

Dalam sistem demokrasi yang sehat, militer harus berada di bawah kontrol sipil dan tidak memiliki peran langsung dalam pemerintahan atau politik. Hal ini dikarenakan demokrasi mengutamakan supremasi sipil, yakni pemerintahan dijalankan oleh warga sipil yang dipilih secara demokratis.

Dwifungsi militer akan mengaburkan batas antara ranah militer dan sipil, sehingga melemahkan kontrol sipil atas angkatan bersenjata.

Oleh karenanya Jaringan Gusdurian menyatakan sikap sebagai berikut.

Pertama, menolak revisi UU TNI yang berpotensi menghidupkan kembali Dwifungsi TNI/Polri. Prajurit aktif harus fokus pada tugas pertahanan negara, bukan politik atau administrasi pemerintahan.

Keterlibatan prajurit aktif dalam politik dapat mengurangi profesionalisme dan membuat tentara abai terhadap tugas utamanya sebagai penjaga kedaulatan negara. Selain itu, dengan kekuatan bersenjata dan posisi strategis dalam pemerintahan, tentara berpotensi menyalahgunakan kekuasaan, melanggar HAM, dan bersikap represif terhadap masyarakat.

Kedua, meminta DPR RI dan pemerintah untuk membatalkan atau menunda paripurna pengesahan RUU TNI karena cacat proses. Pembahasan sebuah undang-undang harus melibatkan publik dan dilakukan secara terbuka dan transparan. DPR RI semestinya menjadi representasi masyarakat, bukan mewakili golongan elite dalam membahas undang-undang.

Ketiga, mengecam pembahasan RUU TNI yang tidak transparan dan cenderung menghindari pengawasan publik. Apalagi rapat tersebut menggunakan fasilitas mewah di tengah banyaknya jargon efisiensi yang berimbas pada memburuknya pelayanan publik di berbagai sektor.

Keempat, mengajak Dewan Perwakilan Rakyat, pemerintah, dan partai politik untuk menempatkan kepentingan bangsa dan negara dengan mendukung agenda reformasi demi kuatnya demokrasi. Menyetujui RUU TNI yang berpotensi menghidupkan kembali Dwifungsi TNI/Polri adalah bentuk pengkhianatan pada reformasi.

Kelima, mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mengawal demokrasi dan semangat reformasi yang menjunjung tinggi supremasi sipil.

Keenam, mengajak seluruh penggerak Gusdurian untuk melakukan konsolidasi nasional bersama jejaring masyarakat sipil di berbagai titik guna mengamati dinamika sosial dan politik serta menyiapkan langkah-langkah strategis untuk menyelamatkan demokrasi. (*/GD-o)

Iklan.

You Might Also Like

15 Delegasi YME Hong Kong Kunjungi Masjid Al-Akbar Surabaya

Bukit Piramid Berduka, Dua Pendaki Profesional Ditemukan Meninggal di Jalur Punggung Naga

Unusa Siapkan Redesain Kurikulum untuk Cetak Pembelajar Sejati di Era AI

Film “SATRIA” Juara I, Kepala Kreator Zaehol Fatah Dorong Film Pesantren Jadi Instrumen Pendidikan Karakter

PPP Championship 2026 Berakhir, PPP Jatim: Bondowoso Berhasil Bangun Pembinaan Futsal dari Akar Rumput

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Wakil Bupati Tulungagung Hadiri Nuzulul Qur’an oleh NU Boyolangu-Tulungagung
Next Article Dua Imam Besar Masjid Al-Akbar Surabaya Pimpin “Qiyamul Lail”

Advertisement

Iklan.
Iklan.

Berita Terbaru

15 Delegasi YME Hong Kong Kunjungi Masjid Al-Akbar Surabaya
Sospol
Bukit Piramid Berduka, Dua Pendaki Profesional Ditemukan Meninggal di Jalur Punggung Naga
Sospol
Unusa Siapkan Redesain Kurikulum untuk Cetak Pembelajar Sejati di Era AI
Sospol
Film “SATRIA” Juara I, Kepala Kreator Zaehol Fatah Dorong Film Pesantren Jadi Instrumen Pendidikan Karakter
Sospol

You Might also Like

Sospol

Gelar BRAVE! VIBES 2026, Unusa Ajak Pemuda Dunia Rancang Solusi Kemiskinan, Pendidikan, dan Ekonomi

03/08/2026
Sospol

100 PD Korps Muballighah DMI se-Jatim Lakukan Gerakan Transformasi Jadi Masjid Ramah Anak

03/08/2026
Sospol

Menag Apresiasi “Istighotsah dan Tabligh Akbar” Jelang IGIC 2026 di Masjid Al-Akbar

02/08/2026
Sospol

Ketua DMI Kota Surabaya Sesalkan Vonis 4 Bulan Penjara atas Kasus Pencurian Uang Rp5.000

02/08/2026
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?