Bondowoso, radar96.com – Polres Bondowoso resmi menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial APW sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap tenaga kesehatan di RSUD dr. Koesnadi Bondowoso.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi, hasil visum, serta sejumlah alat bukti pendukung lainnya.
Kasus yang sempat menjadi perhatian publik itu kini memasuki tahap pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan guna memastikan konstruksi perkara sebelum menetapkan status hukum terhadap terlapor.
Menurutnya, dugaan penganiayaan bermula dari kesalahpahaman yang terjadi antara pihak keluarga pasien dengan tenaga kesehatan yang bertugas di rumah sakit.
Informasi yang disampaikan petugas medis kepada keluarga pasien diduga menimbulkan rasa tidak nyaman hingga memicu emosi tersangka.
“Motifnya adalah ketersinggungan,” kata Aryo saat konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Rabu (24/6/2026).
Dalam proses penyelidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian. Selain itu, rekaman CCTV yang memperlihatkan peristiwa tersebut juga diamankan sebagai alat bukti.
Berdasarkan hasil penyidikan, korban yang diketahui bernama Andre Prasetyo diduga mengalami tindakan kekerasan fisik saat berada di lingkungan RSUD dr. Koesnadi Bondowoso.
Peristiwa tersebut sempat memicu keributan sebelum akhirnya dilerai oleh sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Setelah kejadian, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian dan menjalani pemeriksaan medis untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
“Untuk pelaku sudah kita tetapkan tersangka dengan inisial APW. Korban mengalami luka di bibir sebelah kanan dan sudah menjalani visum,” ujar Aryo.
Kapolres menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.
Saat ini penyidik telah menyelesaikan berkas perkara dan bersiap mengirimkan berkas tersebut kepada jaksa penuntut umum untuk dilakukan penelitian pada tahap pertama.
“Saat ini proses laporannya berjalan sudah kita lengkapi berkas perkaranya dan segera kita limpahkan ke Kejaksaan untuk tahap satu,” ucapnya.
Sementara itu, Dokter Spesialis RSUD dr. Koesnadi Bondowoso, Yusdeny Lanasakti, mengapresiasi langkah aparat kepolisian yang telah menangani kasus tersebut hingga masuk ke tahap penyidikan. Ia berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
ART Curi Perhiasan

Sementara itu, kasus pencurian perhiasan yang terjadi di wilayah Kabupaten Bondowoso berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SR, warga Kecamatan Tenggarang, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengambil puluhan perhiasan milik majikannya.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan jajaran Polres Bondowoso setelah menerima laporan dari korban yang kehilangan sejumlah perhiasan yang tersimpan di dalam etalase rumahnya.
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan bahwa pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah laporan diterima oleh petugas.
Hasil penyelidikan mengarah kepada SR yang diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah korban. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil pencurian.
Menurut Aryo, total kerugian yang dialami korban akibat peristiwa tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp15 juta.
“Kalau nominal kerugiannya mencapai Rp15 juta,” ujar Aryo saat konferensi pers di Mapolres Bondowoso (24/6).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka baru bekerja sekitar satu minggu sebelum akhirnya diduga melakukan aksi pencurian di rumah tempatnya bekerja.
Penyidik menduga pelaku menjalankan aksinya dengan merusak bagian lubang kunci etalase penyimpanan perhiasan. Setelah berhasil membuka etalase, pelaku mengambil sejumlah perhiasan yang berada di dalamnya.
“Pelaku merusak lubang kunci etalase dan mengambil sekitar 100 perhiasan yang berada di dalamnya,” kata Aryo.
Sebagian barang hasil pencurian diketahui telah dijual oleh tersangka. Namun, sejumlah perhiasan lainnya masih berhasil diamankan saat polisi melakukan penangkapan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti berupa delapan gelang bangkok, 24 gelang rantai, sembilan gelang bangkok model lainnya, serta satu kawat yang diduga digunakan untuk membobol etalase.
Kapolres menjelaskan bahwa laporan diterima polisi pada 7 Juni 2026. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku hanya dalam waktu sekitar tiga jam sejak laporan diterima.
Keberhasilan pengungkapan tersebut sekaligus menyelamatkan sebagian barang milik korban yang belum sempat dipindahtangankan oleh tersangka.
Saat ini SR telah diamankan di Polres Bondowoso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya barang hasil pencurian lain yang belum ditemukan. (*/Rif)



