By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: LPKAN Indonesia Minta Pemerintah Moratorium Regulasi Baru Industri Hasil Tembakau
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Sospol > LPKAN Indonesia Minta Pemerintah Moratorium Regulasi Baru Industri Hasil Tembakau
Sospol

LPKAN Indonesia Minta Pemerintah Moratorium Regulasi Baru Industri Hasil Tembakau

18/07/2026 Sospol
SHARE

Jakarta, radar96.com – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia meminta pemerintah menghentikan sementara pembahasan berbagai regulasi baru di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) hingga dilakukan kajian yang komprehensif terhadap dampak sosial, ekonomi, dan budaya.

Dalam rilis pers yang diterima media pada Jumat (17/7), Ketua Umum LPKAN Indonesia, R. Mohammad Ali Zaini, menegaskan bahwa pihaknya mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat pengawasan industri hasil tembakau melalui upaya pemberantasan rokok ilegal dan penutupan kebocoran penerimaan negara. Namun, LPKAN menilai kebijakan baru yang disusun tanpa kajian menyeluruh berpotensi menimbulkan dampak luas bagi masyarakat.

“Ini bukan sekadar persoalan industri rokok, tetapi menyangkut mata pencaharian jutaan masyarakat Indonesia dan keberlangsungan ekonomi nasional,” demikian pernyataan LPKAN dalam rilisnya.

LPKAN menyebut sektor IHT menjadi sumber penghidupan bagi sekitar 13,2 juta jiwa, mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik, pelaku UMKM, hingga pekerja di sektor distribusi. Selain itu, industri ini juga dinilai memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara melalui cukai hasil tembakau yang disebut mencapai lebih dari Rp200 triliun setiap tahun.

Organisasi tersebut juga menyoroti pentingnya industri kretek sebagai bagian dari warisan budaya Indonesia yang dinilai memiliki karakteristik khas dan tidak dimiliki negara lain.

Menurut LPKAN, apabila regulasi baru diterapkan tanpa mempertimbangkan dampaknya secara menyeluruh, terdapat potensi terjadinya penurunan harga tembakau dan cengkeh, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), terganggunya pembangunan daerah akibat berkurangnya Dana Bagi Hasil Cukai, hingga munculnya persoalan sosial di daerah sentra produksi.

Atas dasar itu, LPKAN menyampaikan tujuh tuntutan kepada pemerintah. Di antaranya adalah moratorium seluruh regulasi baru di sektor IHT, pelibatan petani dalam proses penyusunan kebijakan, jaminan harga dan pasar bagi petani, penyatuan kebijakan lintas kementerian di bawah arahan Presiden, peningkatan pengawasan DPR RI, pelibatan Kepolisian RI dalam kajian dampak keamanan dan ketertiban masyarakat, serta penyusunan kebijakan yang mengutamakan kepentingan nasional.

LPKAN menegaskan bahwa perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekonomi rakyat seharusnya berjalan beriringan.

“Menjaga kesehatan rakyat adalah tugas negara. Menjaga perut rakyat juga tugas negara. Keduanya tidak boleh dipertentangkan,” tutup pernyataan resmi LPKAN Indonesia.

Iklan.

You Might Also Like

Koperasi Pondok Pesantren Nurul Hijrah Salurkan CSR Bangun Sumur Bor di Desa Alur

Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) Bekerjasama Dengan Yayasan SASNU: “Islam Nusantara Pilar Peradapan Indonesia”

Di UIN Khas Jember, Ketua LTN Bondowoso Tekankan Pentingnya Publikasi Ilmiah Berdampak

Masjid Al-Akbar Bagikan 810 Melon Hasil Panen kepada Jamaah

DPP LPKAN Kecam 5 Oknum BNPB yang Jadi Tersangka Korupsi oleh KPK di Tengah Bencana yang Menghancurkan

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Dosen Senior Komunikasi Apresiasi Alumni STIKOSA-AWS tetap Menulis saat Purna
Next Article DMI Jatim Percepat Digitalisasi Sistem Informasi Ribuan Masjid

Advertisement

Iklan.
Iklan.

Berita Terbaru

Koperasi Pondok Pesantren Nurul Hijrah Salurkan CSR Bangun Sumur Bor di Desa Alur
Sospol
Polres Bondowoso Kunjungi SLB Rayakan HUT Humas Polri ke-75
Uncategorized
Hari Santri 2026, PWNU Jatim dan PCNU Surabaya Ziarah ke Makam Pencipta Lambang NU
Nahdliyyin
PWNU Jatim Meriahkan Hari Santri dengan “Liga HSN 2026” pada 27-31 Oktober
Nahdliyyin

You Might also Like

Sospol

MUI Jatim Siap Gelar Ijtima’ Ulama di Mojokerto

13/10/2026
Sospol

Ketua BPP Masjid Al-Akbar: Kunjungan ke China Ajarkan Pentingnya Sejarah/Museum

08/10/2026
Sospol

Aliansi BEM Situbondo Desak BK DPRD Buka Penanganan Kasus Dugaan Narkoba Oknum Legislator

07/10/2026
Sospol

Ribuan orang ikuti “nobar” Timnas Indonesia vs Thailand di Masjid Al-Akbar Surabaya

06/10/2026
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?