Jakarta, radar96.com – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia meminta pemerintah menghentikan sementara pembahasan berbagai regulasi baru di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) hingga dilakukan kajian yang komprehensif terhadap dampak sosial, ekonomi, dan budaya.
Dalam rilis pers yang diterima media pada Jumat (17/7), Ketua Umum LPKAN Indonesia, R. Mohammad Ali Zaini, menegaskan bahwa pihaknya mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat pengawasan industri hasil tembakau melalui upaya pemberantasan rokok ilegal dan penutupan kebocoran penerimaan negara. Namun, LPKAN menilai kebijakan baru yang disusun tanpa kajian menyeluruh berpotensi menimbulkan dampak luas bagi masyarakat.
“Ini bukan sekadar persoalan industri rokok, tetapi menyangkut mata pencaharian jutaan masyarakat Indonesia dan keberlangsungan ekonomi nasional,” demikian pernyataan LPKAN dalam rilisnya.
LPKAN menyebut sektor IHT menjadi sumber penghidupan bagi sekitar 13,2 juta jiwa, mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik, pelaku UMKM, hingga pekerja di sektor distribusi. Selain itu, industri ini juga dinilai memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara melalui cukai hasil tembakau yang disebut mencapai lebih dari Rp200 triliun setiap tahun.
Organisasi tersebut juga menyoroti pentingnya industri kretek sebagai bagian dari warisan budaya Indonesia yang dinilai memiliki karakteristik khas dan tidak dimiliki negara lain.
Menurut LPKAN, apabila regulasi baru diterapkan tanpa mempertimbangkan dampaknya secara menyeluruh, terdapat potensi terjadinya penurunan harga tembakau dan cengkeh, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), terganggunya pembangunan daerah akibat berkurangnya Dana Bagi Hasil Cukai, hingga munculnya persoalan sosial di daerah sentra produksi.
Atas dasar itu, LPKAN menyampaikan tujuh tuntutan kepada pemerintah. Di antaranya adalah moratorium seluruh regulasi baru di sektor IHT, pelibatan petani dalam proses penyusunan kebijakan, jaminan harga dan pasar bagi petani, penyatuan kebijakan lintas kementerian di bawah arahan Presiden, peningkatan pengawasan DPR RI, pelibatan Kepolisian RI dalam kajian dampak keamanan dan ketertiban masyarakat, serta penyusunan kebijakan yang mengutamakan kepentingan nasional.
LPKAN menegaskan bahwa perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekonomi rakyat seharusnya berjalan beriringan.
“Menjaga kesehatan rakyat adalah tugas negara. Menjaga perut rakyat juga tugas negara. Keduanya tidak boleh dipertentangkan,” tutup pernyataan resmi LPKAN Indonesia.



