Makassar, radar96.com – Upaya menghidupkan kembali nilai-nilai Qanun Asasi sebagai pedoman perjuangan dan arah gerakan Nahdlatul Ulama (NU) terus diserukan Ketua PWNU Jawa Timur KH. Abdul Hakim Mahfudz, yang akrab disapa Gus Kikin, di berbagai daerah, termasuk saat berbicara dalam seminar bertajuk “Revitalisasi Qanun Asasi” di Makassar, Sulawesi Selatan (14/8/2026).
Gus Kikin dalam keterangan tertulis dari Makassar, Sabtu, menyebutkan kegiatan tersebut dihadiri Rais Syuriyah PWNU Sulawesi Selatan, Anregurutta (AG) Dr. KH. Baharuddin HS, MA., jajaran Rais Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah PCNU se-Sulawesi Selatan, serta pimpinan lembaga dan badan otonom PWNU Sulawesi Selatan, baik Muslimat NU, Fatayat NU, GP Ansor, IPNU, IPPNU, Pagar Nusa, dan PMII.

Menurut Gus Kikin, kehadiran berbagai unsur dalam seminar tersebut menunjukkan bahwa pembahasan Qanun Asasi tidak hanya menjadi kebutuhan elite organisasi, tetapi kebutuhan NU di masa depan untuk memahami kembali fondasi perjuangan organisasi. Artinya, Qanun Asasi merupakan dokumen yang jauh lebih penting untuk dasar pemikiran, prinsip, dan arah perjuangan NU, bukan hanya sebatas dokumen sejarah milik elite NU, siapapun orangnya.

“Qanun Asasi ini bukan sekadar dokumen yang diwariskan oleh para pendiri NU. Di dalamnya terdapat ruh, nilai, dan prinsip yang menjadi pegangan bagaimana NU harus bergerak dan berkhidmat. Karena itu, yang perlu kita lakukan hari ini adalah menghidupkan kembali ruh tersebut dalam kehidupan organisasi dan dalam menjawab persoalan umat,” ujar Gus Kikin.
Oleh karena itu, Gus Kikin menilai revitalisasi Qanun Asasi menjadi semakin penting ketika NU memasuki abad kedua. Perubahan zaman menghadirkan tantangan baru yang tidak selalu sama dengan kondisi ketika NU didirikan. Namun, perubahan tersebut tidak berarti NU harus kehilangan identitas dan prinsip dasarnya.
“Kita boleh berubah dalam cara, strategi, dan pendekatan. Tetapi nilai dan prinsip yang menjadi dasar perjuangan NU harus tetap kita pegang. Inilah pentingnya kita kembali membaca dan memahami Qanun Asasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, Qanun Asasi juga mengajarkan bahwa NU sejak awal didirikan untuk menghadirkan kemaslahatan. Organisasi tidak dibangun semata-mata untuk kepentingan internal, tetapi memiliki tanggung jawab yang lebih luas dalam menjaga agama, membangun kehidupan masyarakat, serta berkontribusi bagi bangsa dan negara.
Jadi, revitalisasi Qanun Asasi harus diterjemahkan menjadi gerakan nyata. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya perlu hadir dalam cara warga NU berorganisasi, membangun hubungan antarsesama, menjalankan kaderisasi, mengembangkan pendidikan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan sebatas kepentingan pribadi.
“Qanun Asasi harus menjadi ruh yang menghidupkan organisasi. Jangan sampai kita memiliki organisasi yang besar, tetapi kehilangan arah dan pegangan. Semakin besar tantangan yang kita hadapi, semakin penting bagi kita untuk kembali kepada nilai-nilai yang telah diwariskan para muassis NU,” tutur Gus Kikin.
Dalam kesempatan tersebut, Gus Kikin juga mengajak seluruh jajaran NU di Sulawesi Selatan untuk menjadikan Qanun Asasi sebagai sumber inspirasi dalam memperkuat soliditas organisasi. Perbedaan latar belakang, wilayah, maupun bidang pengabdian hendaknya tidak menjadi penghalang untuk membangun persatuan.
“Sejak awal, kekuatan NU terletak pada kemampuan para ulama dan warga Nahdliyin untuk menyatukan berbagai potensi dalam satu tujuan besar, yakni menghadirkan kemaslahatan bagi umat, bangsa, dan kemanusiaan, sekaligus memperkuat komitmen warga NU untuk menerjemahkan nilai-nilainya dalam gerakan organisasi di era baru,” katanya.
Dengan demikian, revitalisasi Qanun Asasi bukan sekadar upaya mengingat kembali sejarah NU, melainkan ikhtiar untuk memastikan bahwa ruh perjuangan para muassis tetap hidup dan menjadi kompas bagi NU dalam melangkah memasuki abad keduanya. (*/fpnu)



