Oleh Dr. SusiLawati MA., M.Han *)
Presiden hanya mengajukan satu nama untuk calon Kapolri yang menggantikan Jenderal Idham Azis, karena akan mengakhiri masa jabatannya, pensiun pada 1 Februari 2021. Presiden kembali menggunakan hak prerogatifnya dalam mengangkat Kapolri baru dengan mengajukan Komjen Listyo Sigit Prabowo dan mengirimkan nama tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk dilakukan uji kelayakan calon oleh komisi III DPR RI.
Jika satu nama yang diajukan Presiden, maka fungsi uji kelayakan di DPR tidak terlalu memberi pengaruh, sebab idealnya jika diajukan lebih dari satu nama calon, maka dapat dibandingkan dengan calon lain, sehingga mendapatkan calon Kapolri yang mumpuni untuk menduduki posisi tertinggi di struktur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dengan demikian spirit demokrasi juga dapat dirasakan, dimana DPR adalah sebagai lembaga tinggi negara yang mewakili suara rakyat, harus didengarkan aspirasinya dalam menghadirkan Kapolri baru yang kapabel, handal dibutuhkan oleh situasi saat ini dan kedepan. Maka spirit demokrasi terwujud nyata dalam hal ini dan Kapolri terpilih harapannya amanah dalam menjalankan tugas pokok fungsi (tupoksi) sesuai UU dalam setiap bentuk kinerja tanpa dipengaruhi unsur politik walau diangkat secara politis agar keadilan, keamanan, ketenangan dan ketertiban masyarakat terus terjaga baik serta terkendali.
Presiden sebagai pihak yang mengajukan calon tunggal terhadap Komjen Listyo Sigit Prabowo mungkin memiliki pertimbangan lain. Sejatinya Kepolisian RI adalah terdiri dari orang-orang yang memiliki prestasi yang sama baiknya, bisa jadi Presiden memilih berdasarkan adanya sejarah kerjasama di masa lalu, saat Presiden sebagai walikota Solo dulu, Komjen Listyo Sigit Prabowo adalah Kapolres Solo dan tahun 2014 sebagai ajudan Presiden Jokowi. Kemungkinan besar bagi Presiden lebih nyaman memilih orang yang sudah pernah bekerja sama sebelumnya karena akan lebih memudahkan saat memberi perintah/komando.
Tidak diperlukan lagi penyesuaian-penyesuaian yang butuh waktu lama, agar segera dirasakan kinerja Kapolri dalam menciptakan suasana kehidupan bermasyarakat berbangsa lebih kondusif otomatis tercipta iklim yang mendukung untuk beraktivitas dengan tenang dan produktif. Disamping jabatan Kapolri juga rata-rata tidak lama sehingga efisiensi dan efektifitas menjadi pertimbangan mendasar bagi Presiden.
Rakyat memiliki harapan besar bahwa siapapun yang menjadi Kapolri, tidak menjadi persoalan selama kinerjanya dapat dirasakan, menjaga komitmen dengan baik, menjalankan tugas sesuai sumpah jabatan, fokus pada tupoksi yang menjadi SOP Polri. Sebagai pengayom, pelindung dan melayani masyarakat dalam penegakkan hukum, jika ini berjalan sebagaimana mestinya maka kehidupan di ruang publik/sosial menjadi lebih berkualitas. Perilaku oknum polisi juga harus sesuai dengan spirit kerjanya, tidak merugikan diri sendiri dan masyarakat, sadar sebagai abdi negara yang tujuan utamanya adalah memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum.
Bagi masyarakat juga harus bisa menjadi warga negara yang memiliki komitmen tinggi dalam menjalankan aturan bersama di ruang publik/umum, tidak memicu keributan dan kriminalitas.
Kesadaran bagi semua warga negara bahwa hidup di sebuah negara memang memiliki aturan yang harus ditaati agar lingkungan tertib untuk tidak diabaikan. Polri juga berperan membina masyarakat untuk dapat meningkatkan partisipasi dan kesadaran hukum serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan perundang-undangan. Setiap individu bertanggung jawab terhadap apapun yang dilakukan, terbaik selalu bertindak hati-hati, mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan jauh lebih aman. Jika salah segera mengakui kesalahan dan meminta maaf. Tidak semua masalah harus diselesaikan di jalur hukum, contoh laporan pertikaian antar tetangga/pertemanan, laporan anak menuntut orangtua karena kesalah pahaman, sejatinya dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
Dalam UU Polri No.2 Tahun 2002 bahwa laporan/aduan masyarakat adalah perintah kerja bagi Kepolisian, namun butuh proses panjang mulai penyelidikan, penyidikan dan seterusnya yang membutuhkan effort dan biaya besar bagi Kepolisian, maka pihak Kepolisian dalam hal ini sering menyampaikan kepada masyarakat untuk menyelesaikan secara damai (pengayom) agar masyarakat semakin guyup.
Masyarakat seringkali berpikir bahwa polisi lalu lintas sengaja melakukan pengintaian untuk menjebak siapapun yang melanggar aturan lalu lintas, sejatinya memang itu adalah tugas polisi di manapun di dunia. Maka dari itu masyarakat harus mengubah perilaku yang tidak disiplin menjadi disiplin, terlihat atau tidak terlihat oleh polisi harus tertib dan taat aturan yang berlaku dalam berkendara.
Semoga, Kapolri baru Komjen Listyo Sigit Prabowo dapat memberi arah dan warna yang lebih cerah pada kinerja Polri di masa tugasnya. Dengan rasa percaya diri yang baik dalam melakukan semua tugas yang diemban sehingga masyarakat percaya dan dekat dengan polisi/bersahabat. Harapan besar selalu ada bahwa sebagai penegak hukum dapat menjalankan tugas dengan penuh rasa kebersamaan sebagai rakyat Indonesia karena sejatinya polisi adalah bagian dan berasal dari rakyat.
Jika semua stakeholders berkomitmen (menumpahkan seluruh energi) pada perannya masing-masing maka bukan tidak mungkin kehidupan berbangsa akan lebih damai, harmoni serta saling menguatkan dan beradab.
*) Penulis adalah Wakil Kepala Departemen Luar Negeri dan Keamanan Nasional DPP Partai Demokrat