Surabaya (Radar96.com) – Ombudsman RI genap berusia 21 tahun pada 10 Maret 2021, karena itu Ombudsman Perwakilan Jatim menandai usia 21 tahun itu dengan membuka posko pengaduan on the spot di mal.
“Dalam rangka HUT ke-21, Ombudsman membuka posko pengaduan on the spot di BG Junction Mall, yang menerima layanan konsultasi seputar pelayanan publik, menerima aduan warga, dan mendekatkan Ombudsman dengan masyarakat,” kata Kepala Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Jawa Timur, Achmad Azmi Musyaddad, di Surabaya, Rabu.
Dalam kegiatan yang dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan itu, Tim Ombudsman menghampiri pengunjung mall, untuk menjaring keluhan dan pengaduan masyarakat secara langsung.
Secara terpisah, warga Kota Surabaya, Sevin, yang dihampiri memberikan apresiasi atas kegiatan tersebut sekaligus keberadaan Ombudsman.
“Saya pernah mengalami permasalahan dalam pengurusan cetak KTP, terdapat kesalahan penulisan nama oleh petugas, saat ini masih dalam proses pembetulan, bila tidak kunjung selesai mungkin saya akan lapor Ombudsman,” tegas Sevin kepada tim Ombudsman.
Merespons hal itu, Achmad Azmi Musyaddad menjelaskan bahwa pada masa pandemi ini, masyarakat Jawa Timur tetap dapat menyampaikan laporan dan konsultasi kepada Ombudsman melalui surat dan media sosial seperti via email jatim@ombudsman.go.id, instagram ombudsman.jatim, facebook Ombudsman RI Jawa Timur, dan via whatsapp 08111263737. Media sosial tersebut dioptimalkan untuk meminimalkan interaksi langsung pertemuan sebagai upaya pencegahan covid-19.
Sementara bagi instansi penyelenggara layanan, Ombudsman meminta agar pejabat/petugasnya tidak alergi dengan pengaduan masyarakat, jangan antikritik, sebab aduan warga bisa menjadi instrumen perbaikan. Terlebih, penyelenggara memiliki kewajiban untuk mengelola pengaduan. (*/pna)