Jakarta (Radar96.com) – Pemerintah sudah mengambil keputusan setelah berdiskusi dan berdialog panjang dengan Komisi VIII DPR RI, serta berbagai persiapan sejak 24 Desember 2020 dan melakukan diplomasi dengan Arab Saudi.
“Atas berbagai pertimbangan, Kementerian Agama RI menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan haji pada tahun 2021,” kata Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam surat yang ditetapkan di Jakarta (03/06/2021), Kementerian Agama RI menyebutkan jika pembatalan keberangkatan haji berlaku untuk kuota haji reguler dan lainnya.
“Menetapkan pembatalan keberangkatan haji pada tahun 2021 pada kuota haji regular dan lainnya,” katanya.
Sementara itu, Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini mengungkapkan bahwa salah satu tujuan beragama dalam maqashid syariah adalah hifdz nafs yaitu menjaga jiwa.
“Atas dasar pertimbangan ini, marilah kita masyarakat Indonesia bersabar dan mengambil hikmahnya, serta tidak mengurangi niat kita untuk melaksanakan ibadah haji,” ungkapnya.
Sebelumnya, Gus Yaqut menilai penanganan Covid-19 di Indonesia relatif bagus. Jika dibandingkan dengan negara yang saat ini sudah mengantongi izin masuk ke Arab Saudi, jumlah kasus Covid-19 Indonesia lebih sedikit.
Apalagi dibandingkan dengan Amerika Serikat yang menjadi negara dengan kasus tertinggi di dunia. “Kalau diurutkan, USA tertinggi jumlah kasus Covid-19 di dunia. Perancis di urutan 8, Italia urutan 9, Jerman urutan 17, sementara Indonesia di urutan 19 jumlah kasus Covidnya,” ungkapnya (laman Kemenag, 01/06/2021).
Ia sendiri tidak mengetahui kriteria dan standar apa yang digunakan Arab Saudi sehingga Indonesia sampai saat ini belum mendapat izin masuk ke negara yang menjadi tuan rumah ibadah haji tersebut.
“Penanganan Covid saya kira menjadi isu penting. Penanganan Covid di Indonesia termasuk relatif bagus. Saya belum tahu kenapa warga Indonesia masih belum diizinkan masuk ke Saudi,” kata Gus Yaqut. (*/NOjatim/kemenag)
Sumber:
*) https://jatim.nu.or.id/read/pentingkan-keselamatan-jama-ah-indonesia–haji-2021-dibatalkan
*) laman Kemenag