By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: Menag minta ASN Kemenag jadi teladan penerapan Prokes 5M
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Sospol > Menag minta ASN Kemenag jadi teladan penerapan Prokes 5M
Sospol

Menag minta ASN Kemenag jadi teladan penerapan Prokes 5M

Radar96 Nusantara
Last updated: 20/06/2021 21:00
Sospol 204 Views
Share
3 Min Read
K.H. Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama RI periode 2020-2024
SHARE

Jakarta (Radar96.com) – Kasus aktif Covid-19 di Indonesia mengalami tren kenaikan dalam sebulan terakhir. Bahkan hari Minggu (20/6), angka positif Covid-19 melonjak hingga 13.737 orang.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta jajarannya untuk memperketat penerapan protokol kesehatan dan jajaran Kemenag bisa menjadi teladan dalam penerapan protokol kesehatan.

“Ini bagian dari kontribusi kita dalam menekan laju paparan Covid-19 dan tentu saja ini bagian dari tugas kemanusiaan kita,” tegas Menag di Jakarta, Minggu (20/6/2021).

“Koordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat. Berlakukan skema work from office (bekerja dari kantor) dan work from home (bekerja dari rumah) sesuai kondisi daerah masing-masing,” sambungnya.

Menurut Menag, setidaknya ada lima hal atau 5M yang harus terus diterapkan secara displin, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Iklan.

“Ajak tokoh masyarakat setempat untuk bersama-sama memperketat penerapan prokes. Ajak pengurus rumah ibadah untuk terlibat aktif dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” jelasnya.

Menag mengingatkan instruksi Nomor 01 tahun 2021 tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M) yang terbit Feburari 2021. Instruksi ini ditujukan kepada tujuh pihak, yaitu Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Pusat, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Provinsi dan Kankemenag Kab/Kota, Kepala Madrasah, Kepala KUA, Penyuluh Agama, dan seluruh Aparatur Sipil Negara Kemenag.

Secara umum, instruksi ini meminta ASN Kemenag untuk menjadi teladan dalam penerapan 5M pada setiap aktivitas di kantor maupun di luar kantor. Selain itu, ASN harus aktif dalam sosialisasi dan penerapan disiplin protokol kesehatan di lingkungan satkernya, termasuk dengan melibatkan tokoh agama dan masyarakat. ASN Kemenag juga diminta meminimalisasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.

“Instruksi lainnya terkait keharusan para pihak untuk melaporkan secara berkala terkait kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) kepada Tim Tanggap Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia melalui website: lapor5m.kemenag.go.id. Laporan dalam bentuk foto atau video,” tegas Menag.

Instruksi Menag ini melengkapi sejumlah ketentuan dan pedoman dalam penyelenggaraan layanan keagamaan di masa pandemi yang telah diterbitkan sebelumnya oleh Kementerian Agama. Ketentuan itu antara lain terkait penyelenggaraan ibadah di rumah ibadah, serta pembelajaran di lembaga pendidikan agama dan keagamaan pada masa pandemi.

“Seluruh ketentuan prokes yang diterbitkan sebelumnya masih tetap berlaku. Bahkan harus ditingkatkan dan diperkuat pelaksanaannya melalui koordinasi dan pelaporan,” jelasnya.

“Semoga ikhtiar ini bisa dilaksanakan secara optimal dan Indonesia terjaga dan segera terbebas dari Covid-19,” tandas Menag Yaqut. (*)

Iklan.

You Might Also Like

Harkitnas 2025, Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Bangkit Hadapi Dampak Dinamika Ekonomi Global

Unusa Buka Beasiswa KIP Kuliah untuk Masuk Fakultas Kedokteran

Bekal Keterampilan dan Wirausaha bagi Santri Manbaul Ulum 2 Malang, gelar Pelatihan Decoupage

Pemprov Akui Berkas Pengusulan Gelar Pahlawan Kiai Abbas sudah Lengkap

Gubernur Khofifah Ajak Ribuan Guru TK Muslimat NU se Kabupaten Malang untuk Produktif Cerdaskan Generasi Bangsa

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Share
Previous Article Gubernur Khofifah: genjot Vaksinasi, dan perkuat PPKM
Next Article Kemanfaatan seseorang tergantung Taufik dari Allah

Advertisement

Iklan.

Iklan.

Berita Terbaru

Harkitnas 2025, Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Bangkit Hadapi Dampak Dinamika Ekonomi Global
Sospol
Unusa Buka Beasiswa KIP Kuliah untuk Masuk Fakultas Kedokteran
Sospol
Jatman Tulungagung Adakan Khitanan Massal Gratis
Nahdliyyin
Halal Bihalal P2N Jakarta jadi Majelis Silaturahmi dan Refleksi Pengusaha
Nahdliyyin
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?