Jakarta (Radar96.com) – Ketua Pengurus Wilayah (PW) Rabithah Ma`ahid Islamiyah (RMI) NU atau Asosiasi Pesantren NU DKI Jakarta, KH Rakhmad Zailani Kiki, menyatakan Manarul Huda di Antapani, Bandung, yang izinnya dicabut Kemenag karena pemimpinnya yang berinisial HW diduga bertindak asusila, bukanlah pesantren, melainkan boarding school (sekolah ber-asrama).
“Media dan pihak-pihak lain yang menyampaikan kasus ini ke publik harusnya jeli, tempat kejadian perkara jelas-jelas bukan pondok pesantren, tapi boarding school, sekolah ber-asrama, karena namanya sudah jelas: Madani Boarding School yang tidak mengantongi izin pondok pesantren dari Kementerian Agama setempat,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (9/12/2021).
Oleh karena itu, ia berharap media dan pihak-pihak terkait segera memberi ralat, jangan pakai nama pondok pesantren, karena pemberitaan yang sedang viral itu sangat merusak nama pondok pesantren, fitnah yang keji, yang dampaknya membuat resah para orang tua yang anak-anaknya sedang mondok di berbagai pesantren.
Sementara itu, laman Kemenag.go.id (10/12/21) merilis Kementerian Agama mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung, dan Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang diasuh HW, karena pemimpinnya yang berinisial HW diduga melakukan tindakan asusila terhadap sejumlah santri.
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian. Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.
Tidak jauh berbeda, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengungkapkan, pihaknya sejak awal telah mengawal kasus ini, berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat.
Langkah pertama yang sudah diambil adalah menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga tersebut. Kemenag langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya. (*/mz)