By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: Kemenag: Tidak Ada Larangan Gunakan Pengeras Suara di Masjid
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Kontrahoax > Kemenag: Tidak Ada Larangan Gunakan Pengeras Suara di Masjid
Kontrahoax

Kemenag: Tidak Ada Larangan Gunakan Pengeras Suara di Masjid

18/03/2024 Kontrahoax
(Foto: Unsplash)
SHARE

Jakarta, radar96.com/NUO – Menanggapi anggapan masyarakat tentang adanya larangan menggunakan pengeras suara di masjid dan mushala, pemerintah menegaskan bahwa anggapan itu tidaklah benar, karena bukan larangan, tapi hanya pengaturan.

“Masih ada yang gagal paham terhadap edaran SE 05 tahun 2022, lalu menyebut ada larangan penggunaan pengeras suara. Kami harap agar edaran itu dibaca dengan saksama. Jelas tidak ada larangan, yang ada hanya pengaturan pengeras suara,” Juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dilansir laman Kemenag, Sabtu (16/4/2024).

Ia menegaskan tidak ada satu poin pun dalam edaran tersebut yang melarang penggunaan pengeras suara dalam beragam aktivitas keagamaan, baik di masjid dan mushala. Menurut Anna, edaran ini mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar.
“Tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala. Syiar Islam harus didukung. Kemenag terbitkan edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar,” tegasnya tentang Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang diterbitkan pada 18 Februari 2022.

Bahkan dalam edaran secara tegas disebutkan bahwa pembacaan Al-Qur’an sebelum azan dan saat azan, dapat menggunakan pengeras suara luar.

Anna Hasbie mengajak masyarakat untuk membaca dengan teliti dan memahami edaran Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala. Edaran ini disusun semata untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, maupun latar belakang.

Untuk itu, diatur juga bahwa suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu memperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara bagus atau tidak sumbang, serta pelafalannya juga baik dan benar. “Ketentuan ini juga didukung banyak pihak, termasuk NU, Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia, dan Komisi VIII DPR,” ujarnya.

Peraturan sejenis sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Dalam peraturan tersebut diatur bahwa saat Ramadhan, siang dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam.

Ia pun menyebut bahwa peraturan penggunaan pengeras suara di masjid atau mushala juga diterapkan di beberapa negara, antara lain Arab Saudi, Mesir, Bahrain, Malaysia, Uni Emirat Arab, Turki, dan Suriah.

  1. Arab Saudi, misalnya, menerbitkan edaran agar volume azan dan iqamah tidak melebihi sepertiga dari volume penuh pengeras suara.
  2. Mesir sejak 2018 juga memberlakukan pengaturan pengeras suara di masjid karena dinilai terlalu kencang.
  3. Bahrain pun menerbitkan imbauan penggunaan pengeras suara. Untuk azan, menggunakan pengeras suara. Sementara pelaksanaan beragam ibadah Ramadhan menggunakan pengeras suara dalam.
  4. Selangor, Malaysia, azan dan bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara luar. Sementara ceramah dan pembelajaran dibatasi hanya pada lingkungan masjid dan mushala.
  5. Selama Ramadhan Lalu di Uni Emirat Arab (UEA), ada imbauan agar volume pengeras suara azan masjid tidak melebihi 85 desibel, lebih kecil dari Indonesia (100 desibel).
  6. Di Turki, penggunaan pengeras suara diperbolehkan saat azan dan khutbah Shalat Jumat. Volume azan dan khutbah masjid juga tidak terlalu keras.
  7. Di Suriah, ada juga aturan bahwa penggunaan pengeras suara luar hanya untuk azan. Sementara Khutbah Jumat atau pengajian, menggunakan pengeras suara dalam.

Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara sesuai SE Nomor 05 Tahun 2022 Waktu Shalat Subuh
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau shalawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 sepuluh menit.
b) pelaksanaan Shalat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.

Zuhur, Asar, Maghrib, dan Isya :
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau shalawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama lima menit
b) sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam.

Shalat Jumat
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau shalawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama sepuluh menit.
b) penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak, sedekah, pelaksanaan Khutbah Jumat, salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam. Pengumandangan azan menggunakan pengeras suara luar

Kegiatan syiar Ramadhan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam
1) penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarus Al-Qur’an menggunakan oengeras suara dalam.
2) takbir pada 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/mushala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
3) pelaksanaan Shalat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar.
4) takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada 11 sampai 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan pengeras suara dalam
5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam, kecuali apabila pengunjung tabligh melimpah ke luar arena masjid/mushala dapat menggunakan pengeras suara luar. (*/NUO)

Sumber: https://www.nu.or.id/nasional/kemenag-tidak-ada-larangan-gunakan-pengeras-suara-di-masjid-GdeH5

Iklan.

You Might Also Like

PBNU Bantah Tudingan Terima Aliran Dana dari Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Koalisi CekFakta.com Periksa 56 Hoaks

Gus Yahya: Transformasi Digital kurangi relevansi Ideologi

Forum “Tembang” Suarakan Demokrasi Damai di Ruang Digital Jelang Pilpres 2024

Idul Adha Ikut Pemerintah Arab Saudi atau Lokal?

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Muslimah “Pengamal” Masjid Al-Akbar Salurkan Sedekah Ramadhan Rp25,6 Juta
Next Article Prof Ali Aziz: Allah Teman Curhat Terbaik

Advertisement



Berita Terbaru

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar NU ke-35
Kolom
Sowan Rektor, Pesantren Digipreneur Al Yasmin Perkuat Kolaborasi dengan UPN “Veteran” Jawa Timur
Sospol
Siap Diajak Diskusi, ISNU Jatim: Penutupan Prodi Kependidikan Tidak Boleh Tergesa-gesa
Nahdliyyin
Hari Puisi Nasional, Unusa Luncurkan Buku Puisi Karya Dosen dan Hadirkan Sejumlah Tokoh Sastra
Sospol

You Might also Like

Kontrahoax

Luncurkan PESAT untuk Saring Hoaks Jelang Tahun Politik

30/04/2023
Kontrahoax

PBNU: Kepengurusan Definitif PCNU Kota Surabaya 2023-2024 Sah dan sesuai Peraturan

29/04/2023
Kontrahoax

“Kesalehan Digital” dan cara selamat di dunia digital

09/04/2023
Kontrahoax

LKNU/Lesbumi NU sikapi Viral Pengobatan Tradisional ala Ida Dayak

07/04/2023
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?