Tuban. Radar96.com. Musyawarah alim ulama pada Rapat Pleno PWNU Jawa Timur di Pondok Pesantren Sunan Bejagung, Tuban pada Rabu, 27 Sya’ban 1443 H/ 30 Maret 2022 H telah ditutup pada pukul 14:30 WIB kemarin.
Musyawarah yang bertempat di kediaman pengasuh pesantren, Drs KH Abdul Matin Jawahir, SH, dan dihadiri para ulama itu telah menghasilkan keputusan sebagai berikut :
- Merujuk kepada taujihat Rais Syuriyah PWNU Jawa Timur pada saat memberikan sambutan dalam Pembukaan Rapat Pleno dan Musyawarah Alim Ulama, maka diinstruksikan, agar PWNU Jawa Timur tidak mengambil sikap, keputusan, dan langkah yang berujung pada ketidakpatuhan terhadap PBNU, dikarenakan hal itu tidak sesuai dengan akhlak dan etika Nahdlatul Ulama’.
- Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW NU) Jawa Timur tidak mengambil sikap keputusan, dan langkah politik apapun yang terkait dengan politik kekuasaan dan hendaknya lebih memikirkan kemaslahatan umat dan pondok pesantren.
- Memohon kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) agar membuka forum dialog dengan Presiden, Wakil Presiden, Mendiknas, DPR RI khususnya Komisi VIII, mengenai poin-poin Rancangan Undang-undang Sistem Pendikan Nasional (Sisdiknas) yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan agama Islam.
- Memohon kepada PBNU, sebagai mandataris Muktamar ke-34 NU di Lampung, agar segera memastikan sistem Ahlul Halli Wal-Aqdi (AHWA) yang akan diberlakukan dalam setiap Konferensi dan Muktamar tanpa harus menunggu keputusan Munas dan Konbes yang akan datang.
- Pelaksanaan penerapan sistem AHWA di Jawa Timur, berdasarkan keputusan rapat gabungan yang dilaksanakan di Ponpes Lirboyo pada tanggal 28 Desember 2021, tentang pemberlakuan sistem AHWA untuk pemilihan Rais Syuriah dan Ketua Tanfidziyah telah diberlakukan dalam beberapa Konferensi Cabang di Jawa Timur.
- PWNU Jawa Timur memberikan arahan bahwa dalam menerapkan toleransi beragama, tidak mengarah pada toleransi agama, sehingga berakibat terhadap pengaburan prinsip-prinsip aqidah dari masing-masing agama.
- PWNU Jawa Timur memohon kepada PBNU untuk mengusulkan kepada Menteri Agama RI, untuk menunda pemberlakuan kriteria imkanur rukyah neo-MABIMS yaitu tinggi hilal 3 derajat dan elongasi bulan 6,4 derajat karena belum masifnya sosialisasi kriteria baru tersebut sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan keresahan di kalangan umat Islam.
- Merespon Taujihat dari Rais Syuriyah PWNU Jawa Timur, maka Musyawarah Alim Ulama NU Jawa Timur agar, forum dalam Rapat Pleno PWNU Jatim ini melaksanakannya sesuai dengan bidang masing-masing.
Keputusan disampaikan oleh pimpinan sidang, yaitu KH M Hasan Mutawakkil Alallah, SH, MH selaku ketua dan KH Romadlon Chotib, MH sebagai notulis Sidang.
Hadir dalam Musyawarah Alim Ulama NU Jawa Timur antara lain KH M Anwar Manshur, KH Abdul Matin Jawahir, KH M Hasan Mutawakkil Alallah, KH Prof Dr Ali Maschan Moesa, KH Hadi Muhammad Mahfudz, KH Abdul Adzim Kholili, KH Moh Hasyim Abbas, KH Romadlon Chotib, KH Dzul Hilmi Ghazali, KH A Jazuli Nur, KH Sholeh Hayat, KH Sofiyulloh, KH Shofiyulloh (Falakiyah) dan KH Azhar Shofwan (LBM).



