By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: PP IPPNU siap kawal implementasi UU TPKS
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Ekraf > PP IPPNU siap kawal implementasi UU TPKS
Ekraf

PP IPPNU siap kawal implementasi UU TPKS

14/04/2022 Ekraf
Ilustrasi - Para aktivis IPPNU dalam sebuah acara. (*/NUO)
SHARE

Jakarta (Radar96.com/NUO) – Setelah berhasil disahkan menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mendapat banyak sambutan baik dari sejumlah kalangan, termasuk Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (PP IPPNU).

Ketua Umum IPPNU, Nurul Hidayatul Ummah, mengatakan, bersama seluruh kader IPPNU pihaknya akan mengawal implementasi UU TPKS. “IPPNU tentunya menyambut dengan sukacita pengesahan UU TPKS dan siap mengawal implementasinya bersama para kader di seluruh Indonesia,” katanya lewat keterangan tertulis, Kamis (14/4/22).

Khususnya, kata dia, dalam memperkuat posisi korban agar sanggup berdaya menghadapi kasus, dan memulihkan kondisi dari penderitaannya. Sebab, disahkannya UU TPKS bukan akhir dari perjuangan melawan kekerasan seksual.

“Kami mendorong agar bisa segera diimplementasikan menjadi instrumen hukum yang kuat, dan dapat menjadi pedoman dalam menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual,” katanya lagi.

Menurutnya kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan sangat serius di Indonesia. Terlebih sistem hukum Indonesia belum secara sistematis dan menyeluruh mampu mencegah, melindungi, memulihkan, dan memberikan akses pemberdayaan bagi korban kekerasan seksual.

“Ini memperkuat peran IPPNU dalam mengawal isu-isu tentang kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak, terkhusus di dunia pendidikan,” ujar alumnus Pondok Pesantren Tarbiyatut Tholabah, Lamongan, Jawa Timur ini.

Ajakan senada juga datang dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), yang menyebutkan bahwa pengesahan tersebut tidaklah cukup tanpa implementasi yang baik dan sesuai aturan.

Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengatakan publik perlu mengawal pelaksanaan UU TPKS sehingga dapat mencapai tujuan pembentukannya dan juga memastikan perubahan hukum serta kebijakan lain yang relevan dapat segera mengikuti, termasuk RKUHP.

“Setelah pengesahan kami akan terus mendukung upaya implementasi UU TPKS dalam mendorong perumusan peraturan turunan,” kata Maria Ulfah Anshor.

Hal ini, tambah dia, sejalan dengan menjalankan mandat pemantauan dalam UU TPKS sebagai mekanisme yang integral untuk memastikan daya guna dari payung hukum yang telah lama dinantikan.

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa) akan memastikan agar UU tersebut implementatif.

“Kami sering sampaikan UU ini mesti implementatif,” ujar Menteri Bintang usai Rapat Paripurna Pengesahan RUU TPKS menjadi UU, di Jakarta, Selasa (12/4/22).

Dia menambahkan, ke depan akan disusun peraturan pelaksanaan atau turunan baik dalam bentuk peraturan presiden maupun peraturan pemerintah.

Menurutnya, pekerjaan rumah pemerintah adalah memperkuat koordinasi dan sosialisasi antarkementerian dan lembaga. “Sedang peran pemerintah daerah juga penting dalam implementasi UU TPKS agar UU betul-betul implementatif untuk kepentingan yang terbaik bagi korban,” tutur Bintang menambahkan. (*/NUO)

Sumber: https://www.nu.or.id/nasional/ruu-tpks-disahkan-jadi-uu-pp-ippnu-siap-kawal-implementasinya-xBC5a

Iklan.

You Might Also Like

Gus Lilur Apresiasi Menkeu Purbaya dorong Legalitas Rokok Rakyat dan Percepatan KEK Tembakau Madura

Serukan Tritura Nelayan, Gus Lilur Desak Prabowo Bentuk Satgas Berantas Penyelundupan BBL

Biaya Umroh 2026 Naik Akibat Dampak Global, Chatour Travel Beri Solusi Transparan dan Garansi Refund 100%

Dipimpin Dicky Fanani, ABC Unair Perkuat Networking Alumni

120 Pelaku UMKM di Jatim Ikuti Pelatihan “Platform Marketplace” ISNU Jatim

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Kalsel duplikasikan “One Pesantren One Product” (OPOP) dari Jatim
Next Article Muslimat NU dan Baznas RI Teken MoU Kuatkan Pemberdayaan Ekonomi UMKM Perempuan Lewat Zakat Produktif

Advertisement


Iklan.

Berita Terbaru

OPOP Jatim Hadiri Silaturahmi dan Temu NU Sedunia, Dorong Penguatan Ekonomi Warga Nahdliyin
Nahdliyyin
PBNU “Roadshow” 4 Provinsi, Gaungkan Gerakan Nasional “Pesantren Ramah Anak”
Nahdliyyin
Luncurkan GISNU, LAZISNU PCNU Sidoarjo Targetkan Manfaat Lebih Luas dan Merata
Nahdliyyin
603 Siswa Ikuti Seleksi Beasiswa PWNU Jatim bersama 17 PTN/PTS/PTNU
Nahdliyyin

You Might also Like

Ekraf

Petani Tembakau Madura Keluarkan Tritura

16/04/2026
Ekraf

Kopontren Nurul Hijrah Diapresiasi Kadis Koperasi dan UKM Kalsel

28/03/2026
Ekraf

Hanya 3 Minggu, PW DMI Jatim Terbitkan 27 Sertifikat Halal bagi UMKM

10/03/2026
Ekraf

NU Care-LAZISNU PWNU Jatim Adakan Literasi Keuangan untuk Perempuan Muda

13/02/2026
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?