By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: Puan Diharapkan Tuntaskan Legislasi Berperspektif Gender
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Sospol > Puan Diharapkan Tuntaskan Legislasi Berperspektif Gender
Sospol

Puan Diharapkan Tuntaskan Legislasi Berperspektif Gender

20/04/2022 Sospol
SHARE

Jakarta. Radar96.com.
Harapan dan tuntutan kepada Ketua DPR Puan Maharani untuk menuntaskan sejumlah program legislasi berperspektif gender semakin besar setelah keberhasilan mengegolkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Di antaranya RUU Perlindungan Pembantu Rumah Tangga dan RUU tentang Keadilan dan Kesetaraan Gender.

“Saya harap dengan konteks UU TPKS keluar kemudian DPR dipimpin perempuan dan Kementerian KPPA aktif dan bersinergi dengan elemen masyarakat sipil ini momentum untuk juga menyegerakan kebijakan baru yang berperspektif gender,” kata Aisah Putri Budiatri, dari Pusat Riset Politik – Badan Riset dan Inovasi Nasional (PRP-BRIN) saat diskusi di Pusat Kajian Strategis Hang Lekir (19/04/22).

UU TPKS ini sendiri merupakan kerja kolektif antara Pemerintah, DPR dan kelompok masyarakat sipil. Keterlibatan aktivis dan lembaga pemerhati perempuan punya peran besar dalam menyusun Undang Undang ini. “Ini momentum baik bahwa DPR, pemerintah bisa sinergis dengan masyarakat sipil untuk hal yang baik, untuk publik.” sebut Aisah.

Saat ini adalah era kebangkitan perempuan. Aisah telah melakukan penelitian tentang kiprah aktivis perempuan pada Pemilu 2004. Dia bercerita, pada periode 2004-2009 menghasilkan banyak aktivis perempuan yang kemudian menggandeng kelompok masyarakat sipil untuk political will mereka. Meski dalam legislatif porsi anggota perempuan relatif kecil, namun mereka mengumpulkan kekuatan yang lain.

“Pada saat itu jumlahnya kecil, tetapi saat itu aktivis perempuan menggandeng masyarakat sipil, kelompok perempuan. Gagasan gimana isu yang penting dan apa yang harus dilakukan. Jadi mereka benar benar punya niat politik, political will” tandas Aisah.

Mendobrak Tabu

Saat ini, sambutan publik terhadap disahkannya UU TPKS sangat meriah. Pemerintah maupun legislatif jangan kehilangan momen. Saatnya bekerja cepat mengeluarkan kebijakan yang strategis.

RUU TPKS sendiri mandek selama hampir tujuh tahun di DPR. Pada kepemimpinan Puan sebagai Ketua DPR, baru disahkan menjadi Undang Undang.

“Ada perempuan duduk sebagai pembuat kebijakan, dia mengawinkan isu kebebasan dan perempuan, isu perempuan dan keadilan, membuat itu dibicarakan di ruang publik. Menunjukkan bahwa perempuan punya bargaining power,” sambung Maria Hamid, co-founder Pusat Kajian Strategis Hang Lekir.

Maria juga menegaskan bahwa hadirnya UU TPKS ini telah mendobrak tabu di masyarakat untuk bicara tentang ‘masalah dalam rumah tangga’. Selama ini, kerap kali kekerasan dalam rumah tangga, termasuk kekerasan seksual disimpan rapat-rapat, karena dianggap aib, dan bisa diselesaikan sendiri.

“Membuka sekat tabu untuk dibicarakan secara terbuka dan konsensual. UU ini membuat ranah privat menjadi publik, ini hal baik. Karena kalaupun norma sosial berubah, sudah ada legislasinya. “ pungkas Maria.(*)

Iklan.

You Might Also Like

Mahasiswa KKN UIN KHAS Jember dan Kelurahan Curahdami – Bondowoso Bersinergi Wujudkan Data Wilayah yang Akurat

Penanganan Perkara Febrie Adriansyah jadi Ujian Konsistensi Sistem Peradilan Pidana Terpadu

38 Masjid di Jatim Lolos Seleksi “Masjid Award 2026” DMI-Demasindo

Dokter Dayat: KOHKARSSI Jawa Timur Siap Perkuat Advokasi Hukum Kesehatan

50 Pengurus DMI se-Jatim Ikuti Pelatihan dan Praktek Tanggap Bencana di BPBD

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article NU Jatim sukseskan Program 1 Juta Booster PBNU, Kemenag dan Polri
Next Article Kepemimpinan Puan di DPR Strategis Implementasikan Perjuangan Kartini

Advertisement

Iklan.
Iklan.

Berita Terbaru

Dari Meme ke Krisis Kepecayaan Publik
Kolom
KH Yusuf Hasyim Penuhi Syarat sebagai Pahlawan Nasional
Nahdliyyin
Membangunkan “Wakaf Tertidur” untuk Kejayaan Peradaban Islam Indonesia
Kolom
Nahdlatul Ulama (NU) Menyongsong Era Digital: Merawat Jagat, Membangun Peradaban Siber
Kolom

You Might also Like

Sospol

PW DMI Jawa Timur Cetak Dai Remaja hingga Disabilitas

10/07/2026
Sospol

PMII Jatim: Kasus Kekerasan Seksual Anak di Sampang Harus Diusut Tuntas

10/07/2026
Sospol

Lantik 41 Pejabat, Bupati Bondowoso: Jabatan Bukan Pribadi tapi Amanah

10/07/2026
Sospol

Kepengurusan Baru 2026–2031, PKB Bondowoso libatkan ulama, pengasuh pesantren, kader senior, tokoh perempuan, pemuda, dan profesional

09/07/2026
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?