By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: Gubernur Khofifah: UU TPKS jadi Kado Terindah Hari Kartini
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Sospol > Gubernur Khofifah: UU TPKS jadi Kado Terindah Hari Kartini
Sospol

Gubernur Khofifah: UU TPKS jadi Kado Terindah Hari Kartini

21/04/2022 Sospol
SHARE

Surabaya (Radar96.com) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebut pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang merupakan kado terindah di Hari Kartini 2022.

“Undang-undang tersebut merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual. UU ini menjadi benteng penjaga dalam melindungi perempuan-perempuan Indonesia dari kejahatan kekerasan seksual,” ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Kota Surabaya, Kamis (21/4).

Khofifah menuturkan, pengesahan UU TPKS ini selaras dengan perjuangan dan cita-cita seorang Kartini, mengingat mayoritas korban adalah kaum perempuan. UU ini juga menjadi payung hukum bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual.

“Pahlawan Nasional kelahiran Jepara, Jawa Tengah itu memperjuangkan emansipasi dan anti diskriminasi di masa lalu. Undang-Undang TPKS merupakan manifestasi bangsa untuk meletakkan semangat Kartini sebagai pondasi perjuangan agar mampu mewujudkan kesetaraan perempuan,” katanya.

Menurut Khofifah, konstruksi dan substansi dalam UU TPKS memuat politik hukum yang penting dan strategis serta menjadi terobosan dalam pembaharuan hukum menjawab persoalan perkara kekerasan seksual.

“Kekerasan seksual adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Sebab, TPKS menjadi kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Terlebih, kekerasan seksual yang masih marak terjadi di masyarakat sejatinya memiliki dampak serius bagi korban, berupa penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, dan sosial hingga politik,” katanya.

Hingga kini, masih banyak perempuan menjadi incaran berbagai tindakan kriminal, sampai diskriminasi, serta gerakan sektarian anti emansipasi, sehingga di seluruh dunia, masih diperlukan peraturan anti-diskriminasi terhadap perempuan.

Khofifah menegaskan bahwa perempuan memiliki peran besar dalam membangun martabat bangsa. Pembangunan martabat bangsa di awali dari pembentukan pribadi kemanusiaan, yang mana hal tersebut dimulai dari keluarga.

Kontribusi perempuan tidak bisa disepelekan karena mereka dituntut mampu menjadi pendamping suami, pendamping dan pendidik anak, bahkan tak sedikit perempuan harus pandai dalam mengelola kondisi perekonomian keluarga.

Khofifah berharap UU TPKS ini tak sebatas euforia. Karena yang terpenting selanjutnya adalah implementasi aturan main ini di lapangan. Dengan begitu, para korban memiliki kepastian hukum atas persoalan yang dialaminya.

“Semoga kehadiran UU ini mampu menurunkan angka kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat kita. Jangan lagi ada perempuan, anak, dan penyandang disabilitas yang menjadi korban,” katanya.

Sebagai informasi, sejumlah poin penting dari UU TPKS diantaranya, pertama penyidik Kepolisian tidak boleh menolak perkara atas alasan apapun. Kedua, Panja telah merinci 19 jenis kekerasan seksual dalam dua ayat.

Pasal 4 Ayat (1), pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, kekerasan seksual berbasis elektronik, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, dan perbudakan seksual. Pasal 4 Ayat (2), sanksinya merujuk kepada perundang-undangan lainnya.

Ketiga, tidak boleh diselesaikan dengan restorative justice. Aturan ini bertujuan untuk menghindari upaya penyelesaian perkara dengan uang. Keempat, pengakuan dan jaminan hak korban. RUU TPKS mengatur dan memastikan hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan dalam tindak pidana kekerasan seksual dapat terpenuhi. (*/hmn)

Iklan.

You Might Also Like

Gubernur Apresiasi Umaha atas 200 Beasiswa Penuh dan 800 Bantuan Pendidikan

ISNU Surabaya adakan Bedah Buku “Mozaik Kehidupan” karya Dosen UINSA Dr Yusuf Amrozi

DPP LPKAN INDONESIA: DI TENGAH TANTANGAN GLOBAL, POLRI DI BAWAH JENDERAL LISTYO SIGIT BUKTIKAN KINERJA DAN LAYAK DIDUKUNG PENUH

Gandeng University of Manchester, Unusa Kembangkan Riset Perkembangan Otak Sejak dalam Rahim

Jadi Pimpinan Termuda, Afif Amrullah Siap Perkuat Transformasi BAZNAS Jatim

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Bandara Trunojoyo Madura diresmikan Presiden Jokowi
Next Article Dukung Tradisi Mudik Lebaran, PWNU Jatim Laksanakan Sejuta Vaksin Booster

Advertisement

Iklan.
Iklan.

Berita Terbaru

Gubernur Apresiasi Umaha atas 200 Beasiswa Penuh dan 800 Bantuan Pendidikan
Sospol
MUKTAMAR NU KE-35 JOMBANG: Rivalitas sebagai Uji Kompetensi Kepemimpinan, Konsistensi Aswaja, dan Resolusi NU Menuju Peradaban Abad ke-2
Uncategorized
ISNU Surabaya adakan Bedah Buku “Mozaik Kehidupan” karya Dosen UINSA Dr Yusuf Amrozi
Sospol
Proses Katarsis; NU sedang Memuntahkan ke Publik, Menjelang Muktamar ke-35 NU
Kolom

You Might also Like

Sospol

DMI Jatim Tanam 300 Bibit Alpukat Tandai “Eco Green Masjid” di Banyuwangi

09/08/2026
Sospol

MUNAS III PERJASI & APTAKSINDO 2026 USUNG TEMA “BERSATU, BERKARYA, MEMBANGUN NEGERI”: 15 BPP SIAP HADIR

07/08/2026
Sospol

KHA Muzakky Alhafidz: Tanda Cinta Allah adalah Ujian

06/08/2026
Sospol

Soroti Pergeseran Aspirasi Warga Bondowoso, DPRD: Program Pemberdayaan Kini Lebih Dibutuhkan

06/08/2026
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?