Surabaya (Radar96.com) – Sebanyak 30 anggota jemaah umrah gagal berangkat di Bandara Juanda Surabaya (15/8/2022), karena suntik vaksin meningitisnya kurang dari 10 hari keberangkatan. Forum Komunikasi Pengusaha Travel Umrah dan Haji (FK Patuh) Jawa Timur ikut prihatin atas kejadian itu.
“Saya sedih, saya orang nggak punya, saya sudah kumpulkan uang bertahun-tahun, ternyata sekarang nggak boleh berangkat,” ujar seorang jemaah lansia sambil menangis mengharukan di lantai bandara Juanda, Ny Mz.
Puluhan jemaah umrah itu tidak diperbolehkan naik pesawat di Bandara Juanda, karena petugas KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) menemukan kartu ICV jemaah tersebut tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Berdasarkan surat edaran yang diterima pihak KKP, bahwa suntik meningitis direkomendasikan oleh para ahli vaksin dilakukan 14 hari sebelum keberangkatan. Namun puluhan jemaah umrah tersebut ternyata baru melakukan vaksin kurang dari 10 hari keberangkatan.
Pihak KKP berkoordinasi dengan pihak Imigrasi agar tidak meloloskan jemaah tersebut berangkat umrah. “Kami hanya menjalankan tugas sesuai prosedur,” ujar seorang petugas KKP di Juanda yang enggan disebut namanya.
Ratusan biro travel umrah yang tergabung dalam FK Patuh Jawa Timur ikut prihatin atas gagalnya jemaah umrah di bandara Juanda Surabaya hanya karena suntik vaksin meningitisnya kurang dari 10 hari keberangkatan.
“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Masyarakat menjadi korban akibat regulasi yang belum pernah dilakukan sosialisasi ini, seharusnya sebelum ada penindakan terlebih dahulu dilakukan sosialisasi, terutama kepada biro travel umrah. Jika sudah dikomunikasikan, pasti teman-teman biro umrah akan menaati dan memberitahu kepada jemaah,” ujar Ketua FK Patuh Jawa Timur, H A. Bajuri.
Di saat pandemi belum berakhir, kata Bajuri, seharusnya pemerintah memberikan empati kepada masyarakat dan diskresi terhadap peraturan yang dirasa memberatkan jemaah umrah.
“Terbukti sebelumnya, sejak umrah dibuka pada Januari lalu, jika jemaah belum punya kartu kuning (meningitis) maka disuntik di bandara. Begitu juga jika suntik vaksinnya kurang dari 10 hari, cukup diberi tablet antibiotik ciprofoxacin. Kenapa tiba-tiba peraturan berubah tanpa pemberutahuan,” ujarnya.
FK Patuh berharap Kementerian Agama turun tangan dan mencarikan solusi terhadap kejadian ini. Karena biro travel umrah adalah binaan Kemenag dan dapat izin dari Kemenag. “Pak Menteri Agama harus segera mengomunikasikan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Bajuri.
Secara terpisah, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Dr Nur Arifin, M.Ag juga menyatakan turut prihatin atas kejadian ini dan siap mencarikan solusi terbaik. “Kami sudah menghubungi Kapuskes untuk melakukan koordinasi,” ujarnya. (*/pna)



