By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
  • Home
  • Nahdliyyin
  • Sospol
  • Milenial
  • Gus File
  • Warta DigitalNew
Search
MORE MENUS
  • Kultural
  • Kolom
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Tasawuf Urban
  • Berita Foto
  • Gus File
  • Inforial
  • Jatim Update
  • Opini
  • Siaran Pers
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
Reading: Gubernur Khofifah: Sektor Real Estate jadi 10 Besar Penyumbang PDRB Jatim
Share
Sign In
Font ResizerAa
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Font ResizerAa
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Search
  • Home
  • Warta DigitalNew
  • Nahdliyyin
  • Milenial
  • Kontrahoax
  • Ekraf
  • Sospol
  • Inforial
  • Kolom
  • Kultural
  • Gus File
  • Tasawuf Urban
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
radar96.com | Berkarakter dan Edukatif > Blog > Ekraf > Gubernur Khofifah: Sektor Real Estate jadi 10 Besar Penyumbang PDRB Jatim
Ekraf

Gubernur Khofifah: Sektor Real Estate jadi 10 Besar Penyumbang PDRB Jatim

29/09/2022 Ekraf
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) DPD Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur Tahun 2022 di Kota Batu, Rabu (28/9). (*/hmn)
SHARE

Batu, Malang (Radar96.com) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi kinerja dari sektor real estate yang telah menyumbang cukup besar bagi pertumbuhan PDRB Jawa Timur. Berdasarkan pertumbuhan ekonomi Jatim pada Triwulan II Tahun 2022 sebesar 5,74% (y-o-y), sektor real estate termasuk 10 besar jenis lapangan usaha yang berkontribusi mendukung pertumbuhan PDRB Jatim.

“Jadi, kontribusi sektor real estate ini harus terkonfirmasi terutama pada enam daerah yang merupakan daerah prioritas pengembangan properti di Jatim, yakni Kota Batu, Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Lamongan dan Kediri,” kata Khofifah saat menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) DPD Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur Tahun 2022 di Kota Batu, Rabu (28/9).

Khofifah mengatakan, tidak hanya berkontribusi terhadap pertumbuhan PDRB Jatim, jumlah tenaga kerja yang bekerja di sektor real estate per Februari 2022 mencapai 450.519 orang atau 0,33 persen dari seluruh tenaga kerja di Jatim.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) DPD Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur Tahun 2022 di Kota Batu, Rabu (28/9). (*/hmn)

Selanjutnya, kontribusi sektor real estate terhadap ekonomi Jawa Timur pada Triwulan II Tahun 2022 sebesar 1,65. Kemudian PDRB sektor Real Estate (ADHK) pada TW II Tahun 2022 sebesar Rp7.914,26 miliar.

“Lapangan kerja di sektor real estate ini kan rata-rata padat karya, karena itu akan berseiring dengan berbagai ikhtiar, terutama dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat dan mengurangi jumlah pengangguran di Jatim,” katanya.

Menurutnya, dalam hal perizinan, selama ini ada tiga persyaratan dasar yang harus dipenuhi pengembang dan diproses secara sekuensial yakni KKPR (Konfirmasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang), PL (Persetujuan Lingkungan), serta PBG & SLF (Persetujuan Bangunan Gedung & Sertifikat Laik Fungsi). PBG ini merupakan pengganti IMB. Perizinan Berusaha hanya dapat diterbitkan apabila  tiga persyaratan dasar tersebut telah dipenuhi oleh Pelaku Usaha.

“Bagaimana mereka bisa mendapatkan kemudahan dan kelancaran pada saat melakukan perizinan secara digital, perizinannya sudah digital melalui OSS (online single submission). Tapi kalau OSS itu ada 1 item yang ada masalah maka tidak bisa lanjut. Ini yang kemudian perlu dicarikan solusi terutama yang menjadi kewenangan kabupaten kota. Terhadap hal ini di Pemprov sendiri ada tim yang membantu mendiskusikan dan mencari solusi yang dikenal dengan tim kecil focus group discussion (FGD),” katanya.

Menurutnya, dengan diterbitkannya PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, diatur bahwa KKPR (Konfirmasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang) ditetapkan sebagai acuan baru dalam perizinan usaha (izin lokasi dan berbagai Informasi Penataan Ruang). Maka masih terdapat beberapa kendala dalam proses penerbitan KKPR ini.

Seperti sebagian besar daerah di Jawa Timur belum mempunyai Peraturan Daerah RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) yang terintegrasi dengan Sistem OSS (Online Single Submission). Perizinan yang merupakan wewenang Instansi Pemerintah Pusat.

Kemudian beberapa daerah belum membentuk Forum Penataan Ruang (FPR) yang mempunyai tugas memberikan rekomendasi atas persetujuan KKPR yang dikeluarkan oleh Bupati/Walikota. Serta masih terdapat mekanisme dalam sistem perijinan OSS yang belum dipahami oleh para pengembang perumahan di Daerah (Kabupaten/Kota).

“Untuk itu, dari pelaksanaan Rakerda REI kali ini, saya berharap ada solusi dan rekomendasi terhadap berbagai permasalahan tersebut. Salah satunya terkait masalah perizinan melalui OSS, terutama beberapa item yang masih menjadi persoalan,” katanya.

Untuk itu, lanjutnya, perlu sinergitas antara pemerintah provinsi dengan kab/kota terkait proses pembangunan pemukiman. Termasuk referensi antar kab/kota yang lain.

“Karena cukup banyak juga kepala daerah yang menggunakan pendekatan pentahelix dalam pengambilan keputusan, maka yang harus dibangun adalah
pentahelix collaboration ada perguruan tinggi, swasta, media, masyarakat dan pemerintah. Masukan-masukan dari berbagai pihak, terutama dalam pengembangan pemukiman ini tentunya akan memberikan referensi yang cukup baik,” pungkasnya. (*/hmn)

Iklan.

You Might Also Like

Festival Muharram 2026 di Bondowoso Putar Ekonomi Rp3 Miliar ke UMKM dan Industri Halal

SPIM Coffee hingga Pisang Cavendish, Andalan Usaha Pesantren SPEAM Bersama OPOP

Exponak 2026, Domba Sumo Jadi Ikon Baru Peternak Muda Bondowoso

Produk OPOP Jatim Meriahkan Pameran dan Pagelaran Seni Islami Gusdurian di Kediri

SIKLUS, Inovasi Pasta Gigi Herbal Karya Pesantren Hidayatullah Surabaya

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Dewan Pers: Dua Tahun, Keppres yang Ditunggu Belum Juga Keluar
Next Article Kanwil Kemenkumham Jatim Sosialisasikan RUU KUHP Kepada Jajaran Biro & Bagian Hukum Pemda

Advertisement

Iklan.
Iklan.

Berita Terbaru

PDUF MUI Jatim dan Bupati Trenggalek Jajaki Kolaborasi Green Carbon dan HSN
Uncategorized
PDIP Jatim: Bulan Bung Karno Momentum Bumikan Ideologi Lewat Kerja Nyata
Uncategorized
“Liga Kampung Bung Karno” Disiapkan PDIP Bondowoso Jadi Kawah Candradimuka Pesepak Bola Muda
Sospol
Sambut Dies Natalis ke-13 Unusa Luncurkan Sekolah Manajemen dan Kesehatan Berkelanjutan
Nahdliyyin

You Might also Like

Ekraf

Daru Skin Care Jadi Produk Unggulan, Pesantren Daarul Ukhuwwah Perkuat Ekonomi Bersama OPOP Jatim

15/06/2026
Ekraf

Gus Lilur Apresiasi Menkeu Purbaya dorong Legalitas Rokok Rakyat dan Percepatan KEK Tembakau Madura

12/05/2026
Ekraf

Serukan Tritura Nelayan, Gus Lilur Desak Prabowo Bentuk Satgas Berantas Penyelundupan BBL

10/05/2026
Ekraf

Biaya Umroh 2026 Naik Akibat Dampak Global, Chatour Travel Beri Solusi Transparan dan Garansi Refund 100%

09/05/2026
radar96.com | Berkarakter dan Edukatifradar96.com | Berkarakter dan Edukatif
Follow US
© 2024 radar96.com. All Rights Reserved.
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan di Radar96
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Susunan Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?